POJOKSATU.id - Penataan status kepegawaian guru menjadi salah satu agenda pemerintah yang direncanakan mulai berjalan pada 2027.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menyampaian, sebanyak 242.482 guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu akan dialihkan menjadi PPPK penuh waktu mulai 1 Januari 2027 melalui mekanisme otomatis tanpa seleksi.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memberikan kepastian status kepada tenaga pendidik sekaligus menjaga keberlangsungan layanan pendidikan.

Selain perubahan status, pemerintah juga merencanakan penataan guru PPPK agar secara bertahap beralih menjadi pegawai pemerintah pusat.

“Hal ini bagian dari upaya memberikan kepastian status dan mendukung keberlanjutan layanan pendidikan,” kata Abdul Mu’ti.

Pernyataan itu disampaikan dalam rapat kerja bersama Komite III DPD RI di Jakarta.

Dalam forum tersebut, Abdul Mu’ti menjelaskan sejumlah kebijakan yang berkaitan dengan penataan tenaga pendidik, mulai dari guru PPPK paruh waktu hingga guru non-ASN.

Bagi guru non-ASN yang masih menjalankan tugas mengajar, pemerintah disebut menjamin keberlanjutan penugasan setelah 31 Desember 2026.

Dengan demikian, penataan status kepegawaian tidak dimaksudkan untuk menghentikan layanan mengajar para guru tersebut.

Di sisi lain, guru yang sudah berstatus PPPK penuh waktu juga berpeluang mengikuti seleksi untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

Kesempatan ini direncanakan bagi guru yang memenuhi persyaratan administrasi, dengan pelaksanaan seleksi secara bertahap mulai 2027.

Jumlah guru PPPK saat ini disebut mencapai 935.316 orang.

Penataan menuju status pegawai pemerintah pusat direncanakan berlangsung bertahap selama periode 2027 hingga 2029.

Pemerintah juga menyiapkan rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik yang diperkirakan mencapai 464.856 orang.

Rekrutmen tahap awal dijadwalkan mulai 2027, sedangkan penugasan awal direncanakan berlangsung pada 2028.

Untuk mendukung rangkaian kebijakan tersebut, pagu alokasi anggaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah tahun anggaran 2027 ditetapkan sebesar Rp89,10 triliun berdasarkan surat Menteri Keuangan.

Dari jumlah itu, Rp23 triliun dialokasikan untuk mendukung gaji dan tunjangan guru yang beralih dari PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.***