POJOKSATU.id - Pemerintah tengah membahas rencana melibatkan koperasi dalam penyaluran gaji pegawai negeri sipil (PNS) dan pembayaran pensiun.

Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan rencana tersebut sedang dibicarakan bersama Menteri Keuangan.

Pemerintah mempertimbangkan koperasi menjadi unit layanan jasa yang dapat menjalankan fungsi penyaluran gaji PNS sekaligus pembayaran pensiun.

“Kemarin kami juga membicarakan tentang bagaimana saya bersama Menteri Keuangan akan memastikan koperasi bisa menjadi unit layanan jasa untuk membayar gaji pegawai negeri dan pensiun,” kata Ferry dalam diskusi publik Pra Kongres Nasional Syarikat Islam di Jakarta, Senin (5/10/2026).

Baca Juga: Disentil DPRD Jember, Kadis Koperasi Buka-bukaan Nasib Sampah Pasar Tanjung dan Mandeknya Pembangunan KDMP

Menurut Ferry, pelibatan koperasi dalam layanan tersebut merupakan bagian dari upaya memperluas fungsi koperasi, khususnya dalam menyediakan layanan keuangan bagi masyarakat.

Selama ini koperasi tidak hanya bergerak dalam kegiatan simpan pinjam, tetapi juga memiliki berbagai layanan ekonomi bagi anggotanya.

Dengan rencana tersebut, fungsi koperasi akan diperluas sehingga dapat menyediakan layanan yang selama ini banyak dilakukan lembaga perbankan.

Koperasi Didorong Bersaing dengan Perbankan
Ferry mengatakan perluasan fungsi tersebut diharapkan membuat koperasi memiliki layanan yang lebih beragam dan mampu meningkatkan daya saingnya dengan perbankan.

Rencana penyaluran gaji PNS dan pembayaran pensiun melalui koperasi juga menjadi bagian dari agenda pemerintah untuk memperkuat kelembagaan koperasi.

Baca Juga: Siap-Siap Amankan Posisi! Benarkah Rekrutmen Manajer Koperasi Desa atau KDKMP Bakal Dibuka Lagi dalam Waktu Dekat?

Penguatan tersebut berkaitan dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian yang saat ini tengah dibahas pemerintah bersama DPR RI.

Dalam pembahasan RUU tersebut, pemerintah mengusulkan sejumlah perubahan dalam tata kelola dan pengawasan koperasi.

Salah satunya adalah pembentukan otoritas pengawas koperasi tersendiri yang berada di luar Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Selain itu, pemerintah mengusulkan adanya perlindungan terhadap simpanan masyarakat di koperasi melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Langkah tersebut diarahkan untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap koperasi sekaligus meningkatkan tata kelola sektor perkoperasian.

Gaji PNS hingga Pensiun Masih dalam Pembahasan
Meski demikian, rencana koperasi menjadi saluran pembayaran gaji PNS dan pensiun tersebut belum menjadi kebijakan yang telah berjalan.

Ferry menyebut pemerintah masih membicarakannya bersama Menteri Keuangan.

Artinya, mekanisme, bentuk layanan, serta koperasi yang nantinya dapat menjalankan fungsi tersebut masih membutuhkan pembahasan lebih lanjut.

Baca Juga: Nasib 28 Ribu KDKMP, Pemerintah Tuntaskan Regulasi Tata Kelola Koperasi Merah Putih Minggu Ini!

Jika rencana tersebut terealisasi, koperasi akan memiliki tambahan fungsi sebagai penyedia layanan keuangan bagi masyarakat.

Ferry berharap penguatan fungsi layanan dan kelembagaan tersebut dapat membuat koperasi memiliki kemampuan yang lebih besar untuk bersaing dengan lembaga perbankan.

“Kalau itu terjadi dalam waktu dekat keberadaan koperasi-koperasi akan bisa bersaing dengan perbankan yang ada di Indonesia,” ujarnya.

Rencana tersebut menjadi bagian dari agenda pemerintah memperluas peran koperasi sekaligus memperkuat kelembagaannya melalui pembaruan regulasi perkoperasian. ***