POJOKSATU.id - Fenomena PPPK paruh waktu di Kabupaten Wonosobo menjadi sorotan.
Pasalnya, meski sama-sama menyandang status PPPK dan menjalankan kewajiban kerja yang serupa, besaran gaji yang diterima ternyata tidak sama.
Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di kalangan pegawai: kenapa bisa berbeda?
Baca Juga: Gaji Pensiunan Janda Duda PNS Cair Februari 2026, Ini Nominal yang Dibayarkan Taspen
Isu ketimpangan upah ini mencuat setelah diketahui bahwa besaran gaji PPPK paruh waktu di Wonosobo sangat bergantung pada kemampuan OPD tempat mereka bertugas.
Artinya, tidak ada satu angka baku yang berlaku untuk semua.
Penting dipahami bahwa skema PPPK paruh waktu memang memiliki karakter berbeda dengan PPPK penuh waktu maupun PNS.
Baca Juga: Pegawai SPPG Mulai Diangkat PPPK Februari 2026, Ini Jabatan dan Kriterianya
Kenapa Gaji PPPK Paruh Waktu Tidak Sama?
Kepala BKD Wonosobo, Iwan Widayanto, menjelaskan bahwa hingga kini belum ada standar upah nasional untuk PPPK paruh waktu.
Sumber pendanaan gaji mereka tidak sepenuhnya berasal dari belanja pegawai APBD.
Melainkan disesuaikan dengan kemampuan masing-masing lembaga.
Baca Juga: Bupati Agam Temui Kemendikdasmen, Skema Gaji PPPK Jadi Bahasan Utama
Dikutip dari Radar Magelang, 18 Januari 2026, Kepala BKD Wonosobo Iwan Widayanto mengungkapkan bahwa:
“Memang belum ada standar upah yang sama. Itu tergantung kemampuan keuangan dan sumber pembiayaan masing-masing OPD,”.
Menurutnya, kondisi keuangan tiap OPD atau unit kerja berbeda-beda.
Lembaga dengan pola pengelolaan keuangan seperti BLUD cenderung memiliki fleksibilitas lebih besar dibanding OPD yang murni mengandalkan APBD.
Jumlah PPPK Paruh Waktu di Wonosobo
BKD Wonosobo mencatat terdapat sekitar 1.900 lebih PPPK paruh waktu yang tersebar di berbagai OPD.
Baca Juga: Heboh Smartwatch Kopilot Masih Aktif! Keluarga Syok Lihat Ada Langkah Kaki Usai ATR-42 Jatuh
Mereka berasal dari latar belakang tenaga non-ASN yang sebelumnya telah bekerja di instansi pemerintah daerah.
Meski berstatus paruh waktu, PPPK ini tetap memiliki kewajiban disiplin kerja dan target kinerja yang harus dipenuhi, sesuai kontrak yang ditandatangani.
Aturan Nasional Soal PPPK Paruh Waktu
Secara nasional, kebijakan PPPK paruh waktu diatur dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.
Baca Juga: Devasana Evolva, Wadah Ekspresi Karya Mahasiswa Tata Busana UPI
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa upah PPPK paruh waktu paling sedikit setara dengan penghasilan saat masih berstatus non-ASN.
Atau setidaknya menyesuaikan kemampuan anggaran daerah.
Regulasi ini sekaligus membuka ruang bagi daerah untuk menyesuaikan besaran upah.
Baca Juga: ASN Wajib Tahu! Cara Cek dan Download NPWP Baru Berbasis NIK di Coretax DJP, Ini Lengkapnya
Sehingga ketidaksamaan gaji antar daerah bahkan antar OPD tidak bisa dihindari.
Keluhan dan Harapan Pegawai
Di lapangan, perbedaan gaji ini memicu keluhan.
Banyak PPPK paruh waktu merasa beban kerja relatif sama, namun kesejahteraan yang diterima berbeda.
Kondisi ini dinilai berpotensi memengaruhi motivasi kerja jika tidak dikelola dengan baik.
Namun di sisi lain, pemerintah daerah menilai skema PPPK paruh waktu tetap menjadi solusi.
Tentunya agar tenaga non-ASN tetap terserap tanpa membebani anggaran secara berlebihan.
Baca Juga: Empang Jebol Saat Banjir, Warga Karawang Tangkap Lele di Jalan
Evaluasi ke Depan
BKD Wonosobo menyebut evaluasi akan terus dilakukan.
Terutama jika ada kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat terkait penataan PPPK paruh waktu.
Harapannya, ke depan ada formula yang lebih adil tanpa mengabaikan kemampuan fiskal daerah.
Isu ini juga menjadi cerminan bahwa transisi dari tenaga non-ASN ke PPPK paruh waktu masih membutuhkan penyempurnaan, baik dari sisi regulasi maupun implementasi.***




