JAKARTA, POJOKSATU.id - Rencana penyaluran gaji pegawai negeri sipil (PNS) melalui koperasi mendapat perhatian Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI).

Organisasi guru tersebut mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan koperasi guru sebagai alternatif penyaluran gaji dibandingkan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).

Ketua PB PGRI Dudung Abdul Qodir mengatakan, mekanisme pembayaran gaji guru dan tenaga kependidikan (tendik) aparatur sipil negara (ASN) melalui bank daerah selama ini berjalan baik.

Pembayaran berlangsung tepat waktu sehingga perubahan sistem penyaluran perlu didahului kajian menyeluruh.

Menurut Dudung, gaji merupakan hak pegawai yang harus dibayarkan secara pasti dan tidak boleh terganggu oleh kendala teknis.

Karena itu, pemerintah perlu memastikan sistem baru tidak menimbulkan keterlambatan pembayaran maupun keresahan di kalangan guru dan tendik ASN.

"PGRI pada dasarnya mendukung pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru ASN. Namun, untuk gaji sebaiknya jangan mencoba sesuatu yang tanpa melalui kajian mendalam," kata Dudung dikutip, Sabtu (17/10/2026).

Dudung menilai, penyaluran gaji melalui KDKMP masih memiliki sejumlah tantangan.

Salah satunya, koperasi desa dan kelurahan tersebut belum seluruhnya terbentuk di berbagai daerah.

Kondisi ini dinilai perlu menjadi pertimbangan sebelum pemerintah menerapkan kebijakan tersebut.

Sebagai alternatif, PB PGRI mengusulkan agar pemerintah memprioritaskan koperasi guru yang telah memiliki pengalaman dalam mengelola kegiatan koperasi.

Dudung mencontohkan sejumlah koperasi guru di Jawa Tengah yang dinilai telah berkembang lebih maju.

Meski demikian, ia mengakui kondisi koperasi guru di setiap daerah belum merata. Karena itu, kesiapan kelembagaan dan kemampuan operasional tetap perlu diperhatikan agar penyaluran gaji dapat berlangsung aman dan lancar.

PB PGRI juga meminta pemerintah memberikan penjelasan mengenai jaminan keamanan pembayaran apabila mekanisme penyaluran gaji ASN benar-benar dialihkan ke koperasi.

Kepastian tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan guru dan tenaga kependidikan terhadap kebijakan yang direncanakan.

Sebelumnya, Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyampaikan bahwa usulan pembayaran gaji PNS melalui koperasi telah diajukan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Sudah diajukan ke Kementerian Keuangan," kata Ferry seusai menghadiri rapat koordinasi terbatas KDKMP di Jakarta, Rabu (14/10/2026).

Ferry menyebut anggaran untuk pelaksanaan rencana tersebut sedang disiapkan.

Namun, ia belum memerinci besaran anggaran maupun mekanisme teknis penyaluran gaji PNS melalui koperasi.

Dengan demikian, rencana tersebut masih memerlukan pembahasan lebih lanjut, termasuk mengenai skema pembayaran, kesiapan koperasi di daerah, serta jaminan agar hak pegawai tetap diterima tepat waktu.