POJOKSATU.id, Pemerintah tengah menjajaki mekanisme baru untuk menyalurkan gaji aparatur sipil negara (ASN), yakni melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes).

Rencana tersebut disampaikan Menteri Koperasi Ferry Juliantono seiring upaya memperluas peran koperasi dalam pelayanan keuangan.

Ferry mengungkapkan, usulan penggunaan Kopdes sebagai jalur pembayaran gaji ASN sudah disampaikan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Ia juga menyebut persiapan untuk merealisasikan skema tersebut telah berjalan.

"Ini mulai sudah apa namanya, diajukan ke Kementerian Keuangan. Sudah akan siap dibayarkan," ujar Ferry.

Kendati demikian, belum ada kepastian mengenai waktu penerapan kebijakan tersebut.

Pemerintah belum mengumumkan kapan Kopdes akan mulai dilibatkan dalam penyaluran gaji ASN yang selama ini dilayani oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), PT Pos Indonesia, serta Bank Pembangunan Daerah (BPD).

Gagasan tersebut sebelumnya telah disampaikan oleh Kementerian Koperasi sebagai bagian dari pengembangan layanan koperasi.

Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi menyebut, perluasan fungsi ini diharapkan dapat meningkatkan kontribusi koperasi sekaligus memberikan akses layanan keuangan yang lebih luas kepada masyarakat.

Meski begitu, Ahmad menjelaskan bahwa rencana tersebut belum ditetapkan sebagai kebijakan resmi pemerintah.

Saat ini, pihaknya masih berupaya mendorong koperasi agar dapat berpartisipasi dalam layanan pembayaran gaji maupun pensiun ASN.

"Saat ini kementerian Koperasi sedang mengusahakan agar koperasi dapat menjadi mitra pembayaran gaji pensiunan (ASN/PNS) seperti halnya yang dilakukan oleh PT. Pos dan Bank," kata Ahmad.

Ahmad turut menjelaskan bahwa rencana tersebut bukan bertujuan mengambil alih fungsi perbankan.

Koperasi justru diproyeksikan menjadi alternatif tambahan dalam penyediaan layanan keuangan, sehingga masyarakat memiliki pilihan lain untuk mengakses layanan pembayaran.

Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyoroti kesiapan Kopdes sebelum rencana tersebut dijalankan.

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menilai kemampuan operasional dan kesiapan organisasi koperasi perlu diperiksa secara menyeluruh mengingat sistem pembayaran gaji ASN telah berlangsung melalui lembaga keuangan yang ada.

Bima menegaskan bahwa mekanisme yang selama ini dijalankan oleh Himbara dan BPD perlu menjadi pertimbangan dalam mengevaluasi usulan tersebut.

Menurutnya, perubahan jalur pembayaran gaji harus didahului penilaian yang cermat terhadap kemampuan Kopdes dalam menjalankan tanggung jawabnya.

Ia juga mengingatkan bahwa kebijakan tersebut menyangkut kebutuhan finansial ASN, sehingga tidak dapat diterapkan tanpa persiapan yang memadai.

"Selama ini kan sudah berjalan baik, Himbara maupun BPD. Perlu kita pastikan sejauh mana Kopdes itu memiliki kesiapan kelembagaan. Itu penting. Karena ini menyangkut dapur dari ASN semua," ujar Bima.

Hingga kini, rencana penyaluran gaji ASN melalui Kopdes Merah Putih masih membutuhkan kejelasan lebih lanjut.

Selain menunggu keputusan pemerintah, kesiapan kelembagaan serta kemampuan operasional koperasi menjadi faktor yang perlu dipastikan sebelum skema baru tersebut diberlakukan.***