POJOKSATU.ID - Penerbitan Surat Keputusan (SK) bagi pegawai PPPK Paruh Waktu kembali menuai sorotan.

BKN membeberkan sejumlah penyebab utama mengapa proses penerbitan SK ini berjalan lebih lambat dibandingkan CPNS, meski jumlah tenaga honorer yang menunggu sangat besar.

Data yang dirilis BKN menunjukkan bahwa dari lebih dari satu juta usulan formasi PPPK Paruh Waktu, baru sekitar 15 persen SK yang berhasil diterbitkan.

Artinya, sebagian besar honorer masih belum mendapatkan kepastian status kepegawaiannya.

Baca Juga: PAS Digelar Awal Desember, November Bersiap Ujian, Ini Tanggal Lengkap Sisa Waktu untuk Liburan

Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, berikut poin-poin penting penyebab keterlambatan penerbitan SK PPPK Paruh Waktu sebagaimana dijelaskan BKN:

 

1. Banyak Pemerintah Daerah Belum Mengusulkan Formasi

Sejumlah pemda dinilai lambat mengirimkan usulan formasi PPPK Paruh Waktu ke BKN. Beberapa daerah bahkan belum mengajukan usulan sama sekali.

Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrullah, menegaskan bahwa usulan formasi adalah pintu awal proses penerbitan SK tanpa itu, BKN tidak dapat memproses kelanjutannya.

 

2. Kendala Anggaran di Daerah

Tidak semua pemda memiliki kesiapan anggaran untuk mengangkat PPPK Paruh Waktu.

Baca Juga: Viral! Detik Detik Pendopo FKIP Ambruk, Korban Ungkap Suara Misterius Sebelum Runtuhan Terjadi

Keterbatasan anggaran membuat pemda menunda pengusulan atau memilih mengurangi jumlah formasi.

Dari data resmi, sekitar 39,7 persen usulan ditolak karena keterbatasan anggaran.

3. Dokumen Peserta Belum Lengkap

BKN menemukan banyak berkas peserta yang belum memenuhi persyaratan.
Beberapa dokumen yang sering belum lengkap antara lain:

- SKCK,

- Surat sehat,

- Berkas riwayat pekerjaan,

Baca Juga: Selain STAN, Kemenkeu Pastikan CPNS 2026 Terima Lulusan SMA, Beacukai Butuh 300 Tenaga Lapangan

- Data jabatan atau unit kerja yang tidak sinkron.

- Ketidaklengkapan dokumen membuat proses verifikasi memakan waktu lebih lama.

 

4. Ketidaksesuaian Data Antara Daerah dan Sistem BKN

Data peserta di tingkat daerah sering tidak sinkron dengan sistem pusat.

BKN harus melakukan verifikasi ulang, termasuk kecocokan nama, jabatan, formasi, hingga masa kerja.

Baca Juga: Kabar Baik dari Menkeu, Prabowo Setujui Stimulus Jumbo untuk ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan, Ini Penjelasannya

Proses koreksi data ini melibatkan banyak instansi, sehingga memperlambat penerbitan Nomor Induk PPPK (NI PPPK).

 

5. Banyak Usulan Formasi Ditolak

Berdasarkan paparan resmi BKN, terdapat lebih dari 66 ribu usulan PPPK Paruh Waktu yang ditolak. Penolakan terjadi karena:

- 41,6 persen pegawai yang diusulkan dinilai tidak aktif bekerja,

- 39,7 persen terkendala anggaran,

- Sebagian kecil disebabkan dokumen tidak lengkap atau tidak valid.

 

Penetapan Prioritas Pengangkatan Honorer

Untuk mempercepat proses, BKN menetapkan tiga kelompok prioritas honorer yang didahulukan pengangkatannya.

Kelompok ini terdiri dari pegawai yang memiliki kebutuhan mendesak di instansi tertentu, serta yang dokumennya sudah lengkap dan valid.

Baca Juga: Guru Panik! Kode Validasi GTK Tiba-tiba Lompat ke 06, Sementara Sistem Mengira ASN sebagai Non ASN

Langkah ini membantu instansi tetap berjalan meski SK belum terbit untuk seluruh formasi.

 

Beda Mekanisme dengan CPNS

Tidak seperti CPNS yang mengikuti jadwal nasional dan sistem terpusat, PPPK Paruh Waktu sangat bergantung pada kesiapan pemda.

Inilah alasan mengapa SK PPPK Paruh Waktu terlihat jauh lebih lambat terbit dibanding SK CPNS.

Di beberapa daerah, keterlambatan ini bahkan menimbulkan kekosongan tenaga operasional dan teknis.

Baca Juga: 5.812 PPPK Paruh Waktu Terima SK, Bupati Jeje Minta Jaga Nama Baik Pemda

Situasi ini membuat banyak tenaga honorer cemas menunggu kepastian status mereka.

BKN menegaskan bahwa proses tetap berjalan secara bertahap, dan meminta semua pemda segera menuntaskan penyusunan formasi sekaligus melengkapi dokumen peserta.

Jika seluruh daerah bergerak cepat, percepatan SK PPPK Paruh Waktu bisa segera terwujud dan memberi kepastian kerja bagi honorer yang telah lama mengabdi.

Penerbitan SK PPPK Paruh Waktu baru mencapai 15 persen dari total usulan formasi.

BKN mengungkap beberapa faktor utama seperti belum adanya usulan formasi dari pemda, keterbatasan anggaran, dokumen tidak lengkap, ketidaksesuaian data, hingga penolakan formasi.

Untuk mempercepat proses, BKN menetapkan prioritas pengangkatan honorer dan meminta pemda bergerak lebih cepat dalam melengkapi dokumen dan menyelaraskan data.***