POJOKSATU.ID - Kabar baik kembali hadir bagi masyarakat yang sedang mengurus pengajuan bantuan sosial dari pemerintah.

Masa pendaftaran penerima Bantuan Sosial melalui sistem Perlinsos Digital resmi diperpanjang hingga akhir tahun 2026.

Kebijakan pemanjangan tenggat waktu ini mulai berlaku secara resmi terhitung sejak tanggal 2 September 2026.

Langkah strategis ini diambil guna memberikan kesempatan yang lebih luas bagi warga yang membutuhkan saluran bantuan sosial.

Baca Juga: Soroti Perbedaan Standar Garis Kemiskinan, Versi Bank Dunia Tembus 64 Persen Sedang BPS Cuma 8,07 Persen!

Melalui skema digitalisasi ini, masyarakat dapat melakukan proses pengajuan bantuan secara mandiri tanpa keribetan birokrasi.

Selain pengajuan baru, sistem ini juga memfasilitasi pengajuan sanggah serta melengkapi berkas dokumen administratif secara langsung.

Seluruh proses pendaftaran maupun pembaruan data dapat diakses dengan mudah cukup dari perangkat ponsel pintar.

Bagi warga yang tidak memiliki akses perangkat pribadi, proses pengajuan tetap bisa dibantu melalui layanan agen terdekat.

Baca Juga: Kesempatan Emas Karir Pemprov DKI, Bappeda Buka Lowongan Tenaga Ahli Spasial TA 2026!

Namun sebelum memulai proses pendaftaran, terdapat satu syarat utama yang wajib dipenuhi oleh calon pendaftar.

Setiap pendaftar harus memastikan bahwa akun Identitas Kependudukan Digital atau IKD milik mereka sudah dalam status aktif.

Setelah akun IKD dipastikan aktif, warga dapat langsung mengunjungi laman resmi di https://perlinsos.kemensos.go.id.

Portal resmi tersebut dirancang sedemikian rupa agar masyarakat bisa mengunggah dokumen persyaratannya secara mandiri.

Seluruh tahapan pendaftaran dalam portal ini diselenggarakan secara gratis tanpa dipungut biaya apa pun.

Sistem digital ini juga menjamin transparansi tinggi sehingga pelamar dapat memantau status pengajuannya secara riil.

Kehadiran perpanjangan pendaftaran ini diharapkan mampu mengoptimalkan penyaluran bansos agar makin tepat sasaran.***