POJOKSATU.id - Kabar baik bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari berbagai profesi yang ingin beralih menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pemerintah tengah menyiapkan aturan khusus mengenai batas usia pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2027.
Rencana kebijakan ini menjadi perhatian karena pemerintah tidak hanya memberikan kesempatan kepada PPPK dari kalangan guru dan tenaga kependidikan, tetapi juga pegawai dari berbagai sektor lainnya.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, pemerintah mempertimbangkan pengaturan khusus bagi pegawai yang selama ini telah mengabdi sebagai tenaga non-ASN, tetapi terkendala persyaratan usia untuk mengikuti seleksi CPNS.
"Kita juga akan memikirkan untuk memberikan semacam pengaturan khusus oleh karena ada beberapa yang memang secara realita di lapangan kita membutuhkan perlakuan-perlakuan khusus, terutama yang berkenaan dengan masalah batasan usia," kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 6 November 2026.
Menurut Prasetyo, pengaturan khusus tersebut diperlukan karena sejumlah profesi memiliki karakteristik dan kebutuhan pelayanan yang berbeda.
Karena itu, pemerintah mempertimbangkan perlakuan khusus bagi pegawai yang nantinya ingin mengikuti seleksi untuk menjadi PNS.
"Perlakuan khusus ini maksudnya kalau nanti mengikuti proses seleksi menjadi PNS. Di sana kan banyak syarat-syarat, salah satunya adalah syarat usia," ujarnya.
Kendati demikian, pemerintah belum mengumumkan secara terperinci bentuk aturan khusus yang akan diterapkan, termasuk batas usia maksimal yang nantinya diperbolehkan.
Batas Usia CPNS Saat Ini Maksimal 35 Tahun
Sebagai informasi, ketentuan umum batas usia pelamar CPNS saat ini adalah paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Namun, terdapat pengecualian batas usia untuk jabatan tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam ketentuan yang berlaku, batas usia maksimal dapat mencapai 40 tahun untuk jabatan tertentu, antara lain dokter dan dokter gigi spesialis, dokter pendidik klinis, serta dosen, peneliti, dan perekayasa dengan kualifikasi pendidikan doktor (S3).
Dengan adanya rencana pengaturan khusus, pemerintah berpeluang menyesuaikan persyaratan usia bagi PPPK dari profesi tertentu yang selama ini telah mengabdi sebagai tenaga non-ASN maupun pegawai pemerintah.
Namun, belum ada kepastian apakah pemerintah akan menerapkan batas maksimal 40 tahun atau menetapkan ketentuan berbeda berdasarkan kelompok profesi.
Artinya, batas usia 40 tahun belum bisa dianggap sebagai ketentuan baru yang otomatis berlaku bagi seluruh PPPK yang ingin mengikuti seleksi CPNS 2027.
PPPK Lintas Profesi Bisa Ikut Seleksi CPNS 2027
Rencana pengaturan khusus batas usia tersebut berkaitan dengan keputusan pemerintah dan DPR RI mengenai peningkatan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.
Kebijakan ini mencakup berbagai profesi, tidak hanya tenaga pendidik atau guru, tetapi juga dosen, tenaga kesehatan, petugas Pemadam Kebakaran (Damkar), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta tenaga teknis dan pelaksana lainnya.
Pemerintah memutuskan peningkatan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu dilaksanakan secara bertahap mulai 1 Januari 2027.
Setelah berstatus PPPK penuh waktu, pegawai dari berbagai profesi tersebut juga diberikan kesempatan mengikuti seleksi CPNS pada 2027.
Kesempatan ini menjadi peluang bagi pegawai yang selama ini ingin beralih status menjadi PNS, termasuk mereka yang sebelumnya terkendala batas usia.
Meski demikian, kesempatan mengikuti seleksi CPNS bukan berarti PPPK otomatis diangkat menjadi PNS.
Mereka tetap harus mengikuti seluruh tahapan seleksi, memenuhi persyaratan administrasi, serta mengikuti ketentuan pengadaan CPNS yang berlaku.
Selain itu, PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024 juga mengatur bahwa PPPK yang melamar pada pengadaan PNS harus memenuhi masa perjanjian kerja minimal satu tahun dan mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat yang berwenang.
Dengan demikian, ada dua hal yang perlu diperhatikan PPPK yang ingin mengikuti seleksi CPNS 2027, yakni kesempatan mengikuti seleksi lintas profesi dan rencana penyesuaian persyaratan usia.
Pemerintah masih perlu merumuskan aturan teknis mengenai pengecualian batas usia tersebut.
Karena itu, PPPK dari kalangan guru, tenaga kesehatan, Damkar, Satpol PP, maupun tenaga teknis lainnya perlu menunggu pengumuman resmi sebelum memastikan persyaratan yang akan berlaku.
Kesempatan menjadi PNS kini semakin terbuka bagi pegawai lintas profesi. Namun, perjuangan untuk meraih status tersebut tetap harus melalui proses seleksi dan memenuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah. ***






