POJOKSATU.id - Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan 52.325 guru binaannya sebagai peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan (Daljab) Tahun 2026.
Peserta yang dinyatakan lolos berasal dari berbagai kelompok guru, mulai dari guru madrasah, guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah umum, hingga guru pendidikan agama Kristen, Katolik, dan Buddha.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno, mengatakan seluruh peserta yang telah ditetapkan dapat memeriksa status kepesertaan melalui akun layanan masing-masing.
"Sebanyak 52.325 guru binaan Kemenag ditetapkan sebagai peserta PPG Daljab Tahun 2026. Kami ucapkan selamat kepada seluruh peserta," ujar Amien Suyitno di Jakarta, Sabtu (7/11/2026).
Penetapan ini menjadi bagian dari upaya Kemenag memperluas kesempatan guru binaannya memperoleh sertifikat pendidik melalui program PPG.
Peserta yang dinyatakan lolos perlu segera memeriksa penempatan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), mempersiapkan dokumen, dan memperhatikan jadwal lapor diri.
Rincian 52.325 Peserta PPG Daljab 2026
Dari total peserta yang ditetapkan, sebanyak 38.695 orang merupakan guru madrasah dan 11.630 orang merupakan guru PAI yang mengajar di sekolah umum.
Peserta dari kelompok guru madrasah terdiri atas 23.217 guru mata pelajaran agama dan 15.478 guru mata pelajaran umum.
Sementara itu, peserta dari kelompok guru pendidikan agama lainnya meliputi 1.500 guru Pendidikan Agama Kristen, 356 guru Pendidikan Agama Katolik, dan 144 guru Pendidikan Agama Buddha.
Dengan demikian, total peserta PPG Daljab 2026 mencapai 52.325 guru.
Cara Cek Pengumuman Peserta PPG Daljab 2026
Pengumuman peserta telah dirilis secara serentak pada 6 November 2026.
Guru yang ingin memastikan status kelulusan dan kepesertaan dapat mengakses akun layanan sesuai kelompok masing-masing.
Berikut portal untuk mengecek pengumuman:
Guru madrasah: melalui EMIS GTK.
Guru PAI di sekolah umum: melalui SIAGA Pendis.
Guru Pendidikan Agama Kristen, Katolik, dan Buddha: melalui Simpatika.
Peserta yang dinyatakan lolos diminta memastikan data penempatan LPTK melalui akun masing-masing.
Informasi penempatan ini penting karena proses lapor diri dan pelaksanaan pembelajaran selanjutnya dikoordinasikan oleh perguruan tinggi penyelenggara.
Jadwal Lapor Diri dan Perkuliahan PPG Daljab 2026
Setelah pengumuman peserta, tahapan berikutnya adalah lapor diri ke LPTK.
Kemenag menetapkan lapor diri peserta berlangsung pada 9-12 November 2026. Sementara itu, kegiatan perkuliahan dan pendalaman materi dijadwalkan dimulai secara serentak pada 16 November 2026.
Pelaksanaan PPG Daljab 2026 melibatkan 63 LPTK mitra Kemenag yang tersebar di seluruh Indonesia.
Berikut jadwal awal yang perlu diperhatikan peserta:
Pengumuman peserta: 6 November 2026.
Lapor diri ke LPTK: 9-12 November 2026.
Awal perkuliahan dan pendalaman materi: 16 November 2026.
Peserta juga diminta bergabung dengan saluran komunikasi LPTK penempatan, baik melalui WhatsApp maupun Telegram.
Informasi mengenai teknis perkuliahan, dokumen, dan aktivitas pembelajaran akan disampaikan melalui LPTK masing-masing.
Syarat Dokumen Lapor Diri PPG Daljab 2026
Salah satu hal penting yang perlu segera dipersiapkan peserta adalah kelengkapan dokumen lapor diri.
Dalam pengumuman teknisnya, Kemenag menjelaskan bahwa guru madrasah yang dinyatakan lolos wajib menyiapkan dokumen administratif dan dokumen Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).
Berikut rinciannya.
1. Dokumen administratif
Dokumen administratif yang perlu disiapkan meliputi:
Ijazah pendidikan terakhir, asli atau legalisasi instansi berwenang.
Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah apabila diperlukan.
Transkrip nilai pendidikan terakhir.
Hasil pemindaian KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Fotokopi akreditasi program studi atau perguruan tinggi.
Pas foto terbaru ukuran 3 x 4 cm sebanyak satu lembar, berwarna, menggunakan kemeja dan jas gelap dengan latar belakang merah. Pria mengenakan dasi.
2. Dokumen Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL)
Selain dokumen administratif, peserta guru madrasah juga perlu menyiapkan bukti pengalaman dan kompetensi profesional.
Dokumen RPL yang harus dipersiapkan meliputi:
SK mengajar: Surat Keputusan mengajar dari atasan langsung, seperti ketua yayasan, kepala madrasah, atau kepala sekolah, maksimal enam tahun terakhir.
Perangkat pembelajaran: Program Tahunan (Prota), Program Semester (Promes), RPP atau modul ajar, materi ajar, Lembar Kerja Peserta Didik (LKPD), alat peraga atau media pembelajaran, serta instrumen penilaian. Dokumen mencakup maksimal 12 semester.
Pengembangan kompetensi: Sertifikat, piagam, atau surat keterangan kegiatan ilmiah dari KKG, MGMP, atau forum sejenis, maksimal 12 semester.
Administrasi pembelajaran: Surat keterangan dari kepala madrasah, kepala sekolah, atau bagian tata usaha mengenai keaktifan manajerial di kelas, minimal satu kali setiap tahun.
Inovasi pembelajaran: Karya mandiri berupa modul pembelajaran, video pembelajaran, Penelitian Tindakan Kelas (PTK), atau karya lainnya, minimal satu karya.
Seluruh dokumen tersebut wajib diunggah melalui tautan lapor diri masing-masing LPTK pada 9-12 November 2026.
Perlu diperhatikan, daftar dokumen tersebut merupakan ketentuan yang diumumkan untuk guru madrasah. Guru dari kelompok pendidikan agama lainnya perlu mengikuti persyaratan teknis yang disampaikan LPTK dan direktorat pembina masing-masing.
Bagaimana Tahapan Pembelajaran PPG Daljab 2026?
PPG Dalam Jabatan Kemenag tidak hanya berupa perkuliahan tatap muka. Program ini menggunakan sistem pembelajaran digital yang disupervisi oleh LPTK.
Secara umum, rangkaian pendidikan mencakup beberapa tahapan berikut:
Daftar ulang dan seleksi administrasi. Peserta melakukan proses administrasi melalui akun layanan yang ditentukan, kemudian dokumennya diverifikasi.
Lapor diri ke LPTK. Peserta yang memenuhi persyaratan melengkapi dokumen melalui sistem lapor diri perguruan tinggi penyelenggara.
Orientasi akademik. LPTK memberikan pengarahan mengenai sistem pembelajaran, penggunaan platform digital, dan pelaksanaan program.
Pendalaman materi. Peserta mempelajari materi pedagogik dan profesional melalui modul, tugas terstruktur, tes formatif, dan evaluasi materi.
Pengembangan kompetensi dan perangkat pembelajaran. Peserta mengembangkan kemampuan mengajar serta menyusun perangkat pembelajaran.
Induksi dan try out. Peserta memperoleh pembekalan dan latihan menghadapi ujian kompetensi.
Uji Kompetensi Mahasiswa PPG (UKMPPG). Peserta mengikuti ujian sebagai salah satu tahapan penilaian untuk memperoleh sertifikat pendidik.
Urutan dan teknis pelaksanaan setiap kegiatan mengikuti ketentuan program serta arahan LPTK penyelenggara.
Dengan ditetapkannya 52.325 peserta PPG Daljab 2026, guru yang lolos kini perlu fokus pada persiapan administrasi dan mengikuti setiap tahapan sesuai jadwal.
Jangan sampai kesempatan memperoleh sertifikat pendidik terhambat hanya karena terlambat lapor diri atau dokumen yang belum lengkap. ***




