POJOKSATU.id - Kabar baik bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu. Pemerintah memutuskan mengangkat PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu mulai 1 Januari 2027.

Kebijakan ini ternyata tidak hanya berlaku bagi tenaga pendidikan atau guru. Pemerintah juga memperluas pengangkatan tersebut untuk pegawai dari berbagai sektor pelayanan publik lainnya.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan keputusan tersebut setelah rapat finalisasi pembahasan masalah kepegawaian bersama DPR RI dan sejumlah menteri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/11/2026).

"Sebagaimana waktu lalu kami sudah pernah menyampaikan bahwa pemerintah mengambil keputusan untuk melakukan pengangkatan saudara-saudara kita yang pegawai dengan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu," kata Prasetyo.

Guru hingga Tenaga Kesehatan Masuk Daftar Pengangkatan

Prasetyo menjelaskan, pada awalnya pemerintah hanya merencanakan perubahan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu untuk tenaga pendidikan atau guru.

Namun, setelah melalui perhitungan lebih lanjut, pemerintah memutuskan memperluas cakupan kebijakan tersebut.

Dengan demikian, pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu juga mencakup sejumlah profesi lainnya, antara lain:

  • Guru dan dosen.

  • Petugas pemadam kebakaran (damkar).

  • Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

  • Tenaga kesehatan atau tenaga medis.

  • Tenaga teknis dan tenaga pelayanan lainnya.

"Kemudian Satpol PP, kemudian tenaga kesehatan atau tenaga medis, kemudian tenaga teknis atau tenaga pelayanan ya, atau tenaga pelaksana lain.

Nah itu secara apa namanya, status akan ditingkatkan dari paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu," ucap Prasetyo.

Keputusan tersebut membuat kebijakan peningkatan status PPPK paruh waktu memiliki cakupan lebih luas, tidak terbatas pada pegawai di lingkungan pendidikan.

Mendikdasmen Sebelumnya Pastikan Guru Tidak Perlu Tes Ulang

Sebelum keputusan terbaru pemerintah disampaikan, rencana pengangkatan guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu juga pernah diungkapkan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti pada Juli 2026.

Saat itu, Mu'ti memastikan perubahan status guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu tidak mengharuskan mereka mengikuti tes ulang.

Pemerintah juga telah meminta pemerintah daerah melakukan pendataan sebagai bagian dari persiapan perubahan status tersebut.

"Kalau yang paruh waktu penuh waktu tanpa tes. Jadi sekarang sudah ada pendataan yang kami minta kepada pemerintah daerah sekarang ini untuk nanti per 1 Januari 2027 status mereka sudah berubah," kata Mu'ti usai rapat bersama Komisi X DPR RI, Senin (21/7/2026).

Dengan keputusan terbaru ini, pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu direncanakan mulai berlaku pada 1 Januari 2027.

Kebijakan tersebut menjadi kabar yang dinantikan pegawai di berbagai sektor, terutama mereka yang selama ini masih menjalankan tugas pelayanan publik dengan status PPPK paruh waktu. ***