POJOKSATU.id - Arah penelitian di perguruan tinggi Indonesia mulai ditekankan pada penyelesaian masalah nyata.

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) mendorong kampus mengembangkan riset berdasarkan kebutuhan industri, pemerintah daerah, hingga investor, bukan sekadar mengikuti bidang penelitian yang cakupannya masih luas.

Direktur Jenderal Riset dan Pengembangan (Dirjen Risbang) Fauzan Adziman mengatakan, kebijakan tersebut menekankan pathway to impact, yakni kejelasan jalur agar hasil penelitian dapat memberikan dampak nyata.

Pernyataan itu disampaikan Fauzan dalam Summit on Advancement in Technology, Research, Industry and Academia (SATRIA 2026), yang diselenggarakan AirNav Indonesia bersama Telkom University di Hotel Grand Orchards, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2026).

"Nah, oleh karena itu, kami secara kebijakan, saat ini mengupayakan riset berbasis masalah.

Nah, kemudian masalah itu datang dari mana? Ini sebetulnya pertanyaan yang paling kunci," kata Fauzan.

Arah kebijakan ini menempatkan kebutuhan pengguna hasil penelitian sebagai titik awal pengembangan riset.

Dengan begitu, kampus diharapkan tidak hanya menghasilkan publikasi ilmiah, tetapi juga inovasi yang dapat diterapkan untuk menyelesaikan persoalan di lapangan.

Mengapa Riset Kampus Harus Berbasis Masalah?

Salah satu tantangan penelitian perguruan tinggi adalah membawa teknologi dan inovasi dari lingkungan akademik menuju penggunaan yang lebih luas.

Hasil penelitian tidak selalu mudah menembus pasar karena menghadapi sejumlah kendala, mulai dari kompleksitas persoalan, kualitas produk, hingga harga yang belum sesuai dengan kebutuhan pengguna.

Karena itu, riset berbasis masalah membutuhkan pendekatan multidisipliner atau kolaborasi lintas bidang ilmu.

Peneliti tidak cukup hanya mengandalkan satu disiplin apabila persoalan yang ingin diselesaikan melibatkan banyak aspek.

Fauzan mencontohkan penelitian untuk meningkatkan produktivitas lahan pertanian.

Riset tersebut membutuhkan keahlian pertanian, tetapi juga dapat melibatkan pengembangan drone serta pengolahan data menggunakan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).

"Jadi pertama, kalau riset berbasis masalah, itu artinya diperlukan multidisiplin. Misalkan riset di bidang pertanian untuk meningkatkan produktivitas lahan.

Tentunya yang nomor satu bidang pertanian, tapi kedua sebetulnya bisa juga mereka yang mengembangkan drone, kemudian mereka-mereka yang memahami dan juga mengubah data menjadi teroptimasi dengan AI," ujar Fauzan.

Pendekatan tersebut memungkinkan peneliti menggabungkan pengetahuan dari berbagai bidang untuk menghasilkan solusi yang lebih sesuai dengan kebutuhan pengguna.

Industri dan Pemerintah Daerah Jadi Sumber Masalah Riset

Perubahan penting dalam kebijakan ini terletak pada sumber persoalan yang menjadi dasar penelitian.

Menurut Fauzan, masalah yang diteliti tidak seharusnya hanya ditentukan oleh perguruan tinggi.

Industri, pemerintah daerah, dan investor juga perlu menyampaikan tantangan yang membutuhkan dukungan ilmu pengetahuan dan teknologi.

"Masalahnya itu harus datang tidak dari kampus sendiri, tetapi masalahnya datang dari industri, bisa dari pemerintah daerah, bisa juga tentunya dari tantangan-tantangan dari investor, gitu ya.

Dan itu semua kita berharap agar kampus bisa menjadi simpul pertumbuhan ekonomi," kata Fauzan.

Artinya, kebutuhan riset diharapkan berangkat dari persoalan yang benar-benar dihadapi masyarakat, pelaku usaha, atau pemerintah.

Dalam skema tersebut, perguruan tinggi berperan mengembangkan solusi melalui penelitian, sementara pihak yang menghadapi masalah dapat membantu mengarahkan kebutuhan dan penerapan hasil riset.

Kemitraan seperti ini juga membuka ruang kolaborasi antara dosen, peneliti, mahasiswa, pemerintah, dan dunia usaha.

Tujuannya agar inovasi yang dikembangkan tidak berhenti pada prototipe atau publikasi, tetapi memiliki jalur penerapan yang jelas.

Dua Jalur Pendanaan Riset Kampus

Untuk mendukung pengembangan riset, pemerintah membagi pembiayaan ke dalam dua jalur utama, yakni program riset prioritas dan program riset strategis.

Kedua jalur tersebut memiliki karakteristik pendanaan dan sasaran yang berbeda.

1. Program Riset Prioritas

Program riset prioritas menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Berdasarkan pemaparan Fauzan, anggaran riset kampus melalui jalur ini berada di kisaran Rp3 triliun hingga Rp3,5 triliun.

Pendanaan diarahkan untuk mendukung pengembangan riset di berbagai perguruan tinggi, dengan besaran yang menyesuaikan program dan kebutuhan penelitian.

Fauzan menyebutkan rentang pendanaan mulai dari Rp50 juta, Rp80 juta, hingga Rp100 juta, dengan batas tertinggi sekitar Rp500 juta per tahun.

Skema ini diharapkan dapat membantu lebih banyak perguruan tinggi mengembangkan kapasitas penelitian dan menghasilkan solusi atas persoalan yang dihadapi masyarakat maupun sektor produktif.

2. Program Riset Strategis

Berbeda dari program riset prioritas, program riset strategis memanfaatkan pendanaan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), dengan alokasi yang disebutkan sekitar Rp3 triliun.

Jalur ini diarahkan bagi perguruan tinggi yang mempunyai fasilitas penelitian dan pengalaman riset lebih mapan.

Pendanaannya dapat mencapai sekitar Rp2 miliar per tahun, sesuai skema dan ketentuan program.

Fauzan menjelaskan bahwa program tersebut menyasar peneliti dan perguruan tinggi yang memiliki kapasitas untuk mengembangkan riset berskala lebih besar serta menyelesaikan persoalan strategis.

"Nah, ini namanya program riset prioritas. Ini kami banyak menggunakan dana APBN, ya. Ada dana APBN riset kita di kampus sekitar 3 sampai 3,5 triliun rupiah.

Nah, kemudian yang di sebelah kanan itu adalah program riset strategis. Kalau strategis ini, dia lebih mengejar, Bapak dan Ibu sekalian yang memiliki fasilitas riset yang lebih berpengalaman, yang lebih senior, begitu ya," ujar Fauzan.

Melalui jalur ini, pemerintah berharap penelitian dengan kapasitas dan kebutuhan pendanaan lebih besar dapat berkontribusi terhadap penyelesaian persoalan strategis serta mendukung pencapaian visi pembangunan nasional.

Apa Perbedaan Riset Prioritas dan Riset Strategis?

Secara sederhana, kedua jalur tersebut dibedakan berdasarkan sumber pendanaan, kisaran biaya, dan sasaran pengembangan riset.

- Riset prioritas: menggunakan dana APBN, dengan kisaran pendanaan yang disebutkan sekitar Rp50 juta hingga Rp500 juta per tahun.

- Riset strategis: memanfaatkan pendanaan LPDP, dengan pendanaan yang dapat mencapai sekitar Rp2 miliar per tahun.

Perbedaan tersebut menunjukkan upaya pemerintah mengakomodasi kebutuhan penelitian yang beragam, mulai dari pengembangan kapasitas riset hingga penelitian yang membutuhkan fasilitas dan pembiayaan lebih besar.

Namun, angka anggaran dan kisaran pendanaan tersebut merupakan pemaparan dalam acara SATRIA 2026.

Peneliti dan perguruan tinggi tetap perlu merujuk pada panduan resmi setiap program untuk mengetahui persyaratan, mekanisme pengajuan, jadwal, dan besaran dana yang dapat diperoleh.

Tantangan Kampus, Menghubungkan Penelitian dengan Dampak Nyata

Perubahan arah kebijakan ini menuntut perguruan tinggi untuk memperkuat hubungan dengan pihak di luar lingkungan akademik.

Peneliti perlu memahami persoalan yang dihadapi calon pengguna hasil riset sejak tahap perumusan masalah.

Setelah itu, tim penelitian dapat menentukan bidang ilmu yang diperlukan, menyusun metode, serta merancang solusi yang memungkinkan untuk diterapkan.

Keberhasilan penelitian dengan demikian tidak hanya dilihat dari proses akademik dan publikasinya.

Kejelasan kebutuhan, kelayakan solusi, serta peluang penerapan hasil penelitian juga menjadi bagian penting dari pendekatan pathway to impact.

Meski demikian, riset dasar tetap memiliki peran dalam pengembangan ilmu pengetahuan.

Penerapan pendekatan berbasis masalah perlu disesuaikan dengan karakter penelitian, tanpa mengabaikan pentingnya penemuan ilmiah dan pengembangan pengetahuan jangka panjang.

Pada akhirnya, arah baru riset kampus menegaskan pentingnya hubungan antara perguruan tinggi, industri, pemerintah daerah, dan investor.

Melalui dua jalur pendanaan yang disiapkan, Kemendiktisaintek mendorong penelitian agar semakin relevan dengan kebutuhan nyata sekaligus memperkuat kontribusi perguruan tinggi terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia.