POJOKSATU.id - Tiga dosen Universitas Tomakaka, Mamuju, Sulawesi Barat, diduga melakukan plagiarisme karya ilmiah milik Moch. Marsa Taufiqurrohman.

Dugaan tersebut terungkap ketika Marsa memperbarui profil Google Scholar miliknya dan menemukan artikel dengan judul serta substansi yang sama dengan karyanya, tetapi diterbitkan menggunakan nama penulis berbeda.

Persoalan ini kemudian viral di media sosial setelah Marsa mengungkapkan kekecewaannya.

Ia mengaku telah melaporkan dugaan plagiarisme tersebut ke Kementerian Pendidikan Tinggi (Dikti), menghubungi para penulis, dan berkomunikasi dengan pengelola jurnal yang menerbitkan artikel yang dipersoalkan.

Di tengah ramainya sorotan publik, Universitas Tomakaka turut memberikan klarifikasi.

Pihak kampus membantah telah mengabaikan laporan dan menyatakan sudah melakukan komunikasi awal sejak laporan diterima pada Juli 2025.

Dugaan Plagiarisme Terungkap di Google Scholar

Marsa menceritakan, karya ilmiahnya diterbitkan pada 2021 di Jurnal Konstitusi yang dikelola Mahkamah Konstitusi.

Artikel berjudul “Integrasi Sistem Peradilan Pemilihan Umum melalui Pembentukan Mahkamah Pemilihan Umum” tersebut bersumber dari skripsi yang disusunnya.

Dugaan plagiarisme baru diketahui sekitar 2025 ketika Marsa memperbarui profil Google Scholar.

Ia menemukan artikel dengan judul dan substansi yang sama persis, tetapi diterbitkan di jurnal lain dengan tiga nama penulis berbeda.

“Waktu saya lihat, loh kok penulisnya bukan saya. Saya lihat ini, wah ini ternyata di jurnal lain dengan tiga penulis,” ujar Marsa, Sabtu (17/10/2026).

Setelah menelusuri informasi melalui Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), Marsa mengetahui bahwa ketiga penulis tersebut merupakan dosen Universitas Tomakaka.

Menurut Marsa, penulis pertama diduga pernah menjabat sebagai Wakil Dekan III dan saat ini menjadi ketua program studi.

Dua penulis lainnya juga diketahui merupakan dosen aktif di universitas tersebut.

Marsa menilai naskah yang dipersoalkan disalin secara utuh dari awal hingga akhir tanpa proses parafrasa.

Namun, dugaan tersebut masih perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.

Persoalan itu kemudian diangkat Marsa melalui media sosial Threads dan Instagram.

Unggahannya menarik perhatian publik setelah dibagikan ulang oleh sejumlah akun Instagram lainnya.

Marsa Mengaku Sudah Melapor ke Dikti

Sebelum mengungkap persoalan tersebut di media sosial, Marsa mengaku telah menempuh sejumlah upaya untuk menyelesaikannya.

Ia melaporkan dugaan plagiarisme melalui portal pengaduan Dikti. Selain itu, Marsa menghubungi para penulis secara pribadi melalui WhatsApp dan Instagram.

Namun, menurut Marsa, upaya tersebut belum mendapatkan respons yang diharapkan. Ia juga menyebut belum ada iktikad baik dari para penulis untuk meminta maaf.

“Saya sudah pernah melakukan pelaporan ke Dikti. Saya melaporkan di portal pelaporan Dikti, tapi tidak ada respons,” tutur Marsa.

Marsa saat ini bekerja sebagai pegawai swasta di Jakarta sembari menempuh pendidikan doktoral di Universitas Padjadjaran.

Pengelola Jurnal Turunkan Artikel yang Dipersoalkan

Marsa juga berkomunikasi dengan pengelola Vifada Assumption Journal of Law, jurnal yang menerbitkan artikel yang dipersoalkan.

Menurut Marsa, pengelola jurnal bersikap kooperatif, menyampaikan permintaan maaf, dan menurunkan naskah tersebut dari platform mereka.

Meski demikian, Marsa menilai penurunan artikel belum sepenuhnya menghilangkan jejak publikasi.

Metadata artikel itu disebut masih tercatat dalam indeks nasional Garuda (Garba Rujukan Digital) dan Google Scholar.

Ia berharap pengelola jurnal melakukan retraksi, yakni penarikan artikel yang disertai keterangan resmi mengenai persoalan yang mendasarinya.

Bagi Marsa, langkah tersebut perlu disertai pengakuan dan permintaan maaf terbuka dari para penulis, serta kejelasan tindak lanjut dari pihak universitas.

“Sebenarnya sampai sekarang yang saya harapkan hanyalah pengakuan dari para penulis itu.

Artinya para penulis mengaku bahwa mereka melakukan plagiasi dan meminta maaf. Kemudian universitas mau tindakan seperti apa, yang penting tindakan tersebut di-update,” tegasnya.

Pihak Universitas Tomakaka Beri Klarifikasi

Menanggapi ramainya dugaan plagiarisme tersebut, Universitas Tomakaka menyampaikan klarifikasi melalui akun Instagram resminya, @universitas_tomakaka_sulbar.

Pihak rektorat membantah tudingan bahwa universitas mengabaikan laporan atau tidak memberikan respons.

Dalam pernyataan resminya, kampus menyebut laporan dugaan plagiarisme telah diterima pada 2 Juli 2025 pukul 16.00 Wita.

Universitas Tomakaka mengklaim telah memberikan respons awal pada hari yang sama dengan menghubungi pelapor dan pihak terlapor melalui pesan langsung Instagram untuk mendalami persoalan tersebut.

Kampus juga menegaskan komitmennya untuk menangani masalah secara objektif, proporsional, dan sesuai prosedur yang berlaku.

Universitas menyatakan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta integritas akademik.

“Universitas Tomakaka tidak mengabaikan laporan yang disampaikan. Setiap perkembangan akan ditangani melalui mekanisme yang berwenang, dan informasi resmi disampaikan berdasarkan hasil proses yang dapat dipertanggungjawabkan,” tulis manajemen Universitas Tomakaka.

Klarifikasi tersebut memperlihatkan adanya perbedaan keterangan antara Marsa dan pihak universitas mengenai respons atas laporan yang disampaikan.

Marsa mengaku tidak memperoleh respons yang diharapkan, sedangkan kampus menyatakan telah melakukan komunikasi awal pada hari laporan diterima.

Hingga persoalan ini menjadi sorotan publik, tindak lanjut pemeriksaan dan kejelasan penanganan kasus menjadi hal penting.

Transparansi proses serta keterangan resmi dari pihak terkait diperlukan agar persoalan dugaan plagiarisme ini dapat ditangani secara bertanggung jawab, sekaligus menjaga kepercayaan terhadap integritas akademik. ***