POJOKSATU.id - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menyiapkan penataan program studi (prodi) di perguruan tinggi untuk menyederhanakan pengelolaan kampus sekaligus menyesuaikan bidang keilmuan dengan perkembangan zaman.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdiktisaintek, Khairul Munadi, menegaskan bahwa rencana tersebut bukan kebijakan penutupan program studi secara massal.
Pemerintah masih menyiapkan teknis pelaksanaannya dengan menekankan penyederhanaan dan penyesuaian pengelolaan prodi.
"Sedang kita siapkan ya, teknisnya, bukan penertiban ya, yang penyederhanaan dan sebagainya," ungkap Khairul saat ditemui setelah pembukaan Akademi Kepemimpinan Pendidikan Tinggi (AKPT) 2026 Angkatan I Tahap IV di Science Techno Park Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Kamis (22/10/2026).
Ia menjelaskan, penataan dilakukan agar program studi yang ditawarkan perguruan tinggi lebih siap menghadapi perubahan dan perkembangan ilmu pengetahuan.
"Kita menata kembali supaya menjadi lebih siap dan lebih sesuai dengan perkembangan yang ada," tuturnya.
Penjelasan tersebut menjadi penegasan di tengah perhatian terhadap arah kebijakan pemerintah mengenai masa depan program studi di perguruan tinggi.
Sebab, penataan prodi tidak selalu berarti penghapusan bidang studi, tetapi dapat mencakup penyederhanaan struktur pengelolaan dan pengembangan substansi keilmuan.
Brian Yuliarto: Prodi Serumpun Bisa Ditata Ulang
Sebelumnya, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto membahas penataan prodi dalam kegiatan APTISI Executive Rector Leadership Academy (AERLA) Angkatan I di Kemdiktisaintek pada 21 Oktober 2026.
Brian menjelaskan, program studi dengan bidang keilmuan yang berdekatan dapat ditinjau kembali struktur pengelolaannya.
Perguruan tinggi juga dapat mengembangkan konsentrasi atau peminatan sesuai perkembangan ilmu pengetahuan tanpa harus selalu membuka program studi baru.
Langkah tersebut diharapkan membuat pengelolaan kampus lebih efisien dan mengurangi beban administratif yang harus ditangani dosen.
Dengan pengelolaan yang lebih sederhana, dosen diharapkan memiliki ruang lebih besar untuk menjalankan tugas utamanya, terutama dalam kegiatan pengajaran dan penelitian.
Penataan juga membuka peluang bagi perguruan tinggi untuk memperbarui materi pembelajaran agar sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Artinya, pembenahan tidak hanya berfokus pada jumlah program studi yang dimiliki kampus, tetapi juga pada efektivitas pengelolaan dan relevansi pendidikan yang diberikan kepada mahasiswa.
Sebanyak 122 Prodi Ditutup hingga Juni 2026
Data penutupan program studi turut menjadi konteks dalam pembahasan penataan pendidikan tinggi.
Hingga Juni 2026, sebanyak 122 program studi di perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS) tercatat telah ditutup.
Namun, penutupan tersebut tidak serta-merta merupakan bagian dari kebijakan penutupan massal oleh pemerintah untuk menyesuaikan pendidikan tinggi dengan kebutuhan industri.
Brian sebelumnya menjelaskan bahwa penutupan prodi dilakukan berdasarkan usulan perguruan tinggi penyelenggara.
Sejumlah alasan yang melatarbelakanginya antara lain berkurangnya jumlah mahasiswa dan keputusan kampus mengganti program studi dengan pilihan yang dinilai lebih menarik.
Dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI pada Juni 2026, Brian juga menegaskan bahwa penutupan prodi untuk menyesuaikan perguruan tinggi dengan perkembangan industri bukanlah kebijakan utama kementerian.
Pemerintah justru mendorong pengembangan program studi melalui pembaruan substansi pembelajaran agar lebih relevan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan kebutuhan masa depan.
Karena itu, angka 122 prodi yang telah ditutup hingga Juni 2026 perlu dibedakan dari rencana penataan yang sedang disiapkan.
Data tersebut menggambarkan penutupan yang telah berlangsung, sedangkan teknis kebijakan penataan berikutnya masih dalam tahap persiapan.
Kampus Didorong Mengembangkan Hasil Riset untuk Industri
Selain menata program studi, Brian menyoroti pentingnya memperkuat hubungan antara perguruan tinggi dan dunia industri.
Menurutnya, hasil penelitian kampus perlu dikembangkan agar dapat dimanfaatkan masyarakat dan menghasilkan produk yang memiliki nilai guna.
Perguruan tinggi didorong bekerja sama dengan industri untuk mengembangkan hasil riset yang belum siap dipasarkan.
Dengan begitu, penelitian tidak hanya berhenti pada publikasi akademik, tetapi juga berpeluang menghasilkan inovasi, teknologi, atau produk yang dapat digunakan secara nyata.
Brian juga mengaitkan penguatan industri dengan peningkatan akses masyarakat terhadap pendidikan tinggi.
"Bapak Presiden sangat menekankan, kita harus perbaiki industrialisasi. Kita bangun industri-industri yang ada, dan kalau sudah terbangun, diharapkan jumlah masyarakat yang mengirimkan anak-anaknya kuliah juga meningkat," ujar Brian.
Pernyataan tersebut menegaskan pentingnya ekosistem yang menghubungkan pendidikan tinggi, penelitian, dan pengembangan industri.
Industri yang tumbuh diharapkan membuka lebih banyak kesempatan kerja dan memperkuat kemampuan masyarakat untuk membiayai pendidikan.
Sementara itu, perguruan tinggi dapat berkontribusi melalui pengembangan ilmu pengetahuan dan inovasi yang menjawab kebutuhan nyata.
Penataan Prodi Tetap Perlu Menjaga Mutu Pendidikan
Penataan program studi menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan pendidikan tinggi.
Namun, pelaksanaannya tetap perlu mempertimbangkan mutu pembelajaran, keberlanjutan bidang keilmuan, kebutuhan mahasiswa, dan pemerataan akses pendidikan.
Penyederhanaan struktur pengelolaan tidak semestinya hanya dilihat sebagai upaya mengurangi jumlah program studi.
Perguruan tinggi juga perlu memastikan bahwa perubahan yang dilakukan tetap memberikan ruang bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan menjawab kebutuhan masyarakat.
Terlebih, tidak semua bidang keilmuan dapat diukur relevansinya hanya berdasarkan kebutuhan industri dalam jangka pendek.
Pengembangan ilmu dasar, sosial, humaniora, dan bidang lainnya juga berperan dalam membangun kapasitas bangsa.
Dengan demikian, penataan prodi perlu diarahkan untuk memperkuat kualitas pendidikan tinggi, bukan sekadar menyederhanakan struktur organisasi kampus. ***






