POJOKSATU.id - Kementerian Agama (Kemenag) menyiapkan kuota Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2026 bagi lebih dari 40.000 guru.
Program ini menjadi kesempatan bagi pendidik di lingkungan Kemenag untuk meningkatkan kompetensi sekaligus memperoleh pengakuan profesional melalui sertifikat pendidik.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno, menyampaikan rencana tersebut dalam konferensi pers persiapan Hari Guru Nasional (HGN) 2026 di Jakarta, Selasa (3/11/2026).
“Insyaallah, tahun ini kita memiliki kuota yang cukup besar untuk PPG 2026, yakni lebih dari 40 ribu guru. Saat ini persiapannya sedang berproses dan nanti akan diumumkan pada saatnya,” ujar Amien.
Menurutnya, PPG menjadi salah satu cara untuk meningkatkan kompetensi guru sekaligus memperluas kesempatan mereka memperoleh pengakuan profesional.
Bagi guru yang ingin mengikuti PPG Dalam Jabatan (Daljab) 2026, ada sejumlah kriteria dan persyaratan yang perlu diperhatikan. Terutama terkait status keaktifan sebagai guru, kualifikasi pendidikan, usia, hingga riwayat sertifikasi.
Siapa yang Bisa Mengikuti PPG Kemenag 2026?
Mengacu pada kriteria umum calon peserta PPG Dalam Jabatan yang tercantum dalam informasi resmi PPG Kemenag, terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi.
Berikut kriteria umumnya:
Terdaftar aktif sebagai guru pada satuan administrasi pangkal (satminkal) yang tercatat dalam sistem pendataan Kemenag.
Memiliki kualifikasi akademik minimal S1 atau D4 yang sesuai dengan mata pelajaran PPG Dalam Jabatan.
Belum mencapai batas usia pensiun guru sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Belum memiliki sertifikat pendidik.
Sehat jasmani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, puskesmas, atau pusat layanan kesehatan lainnya.
Selain memenuhi kriteria umum tersebut, calon peserta juga harus memastikan data administrasi dan riwayat mengajarnya sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Kemenag.
Persyaratan Verifikasi dan Validasi PPG Kemenag 2026
Dalam proses verifikasi dan validasi (verval) calon peserta PPG Daljab, terdapat beberapa aspek yang menjadi perhatian Kemenag.
Aspek tersebut meliputi verifikasi ijazah, batas usia pensiun, ketentuan tanggal mulai tugas (TMT), riwayat sertifikasi guru, serta pemenuhan minimal enam jam tatap muka (JTM) di satuan administrasi pangkal.
Berdasarkan persyaratan PPG Dalam Jabatan 2026 yang menjadi acuan, guru juga disyaratkan telah diangkat paling lambat 31 Desember 2025.
Karena itu, guru perlu memastikan data kepegawaian, riwayat pendidikan, status sertifikasi, dan beban mengajar telah sesuai dengan ketentuan.
Pemenuhan persyaratan tersebut menjadi bagian penting dalam proses seleksi administrasi. Guru juga perlu memperhatikan informasi resmi Kemenag karena ketentuan teknis dapat disesuaikan dengan kebutuhan pelaksanaan program.
Gambaran Jadwal Pelaksanaan PPG Kemenag 2026
Pelaksanaan PPG Daljab 2026 berlangsung mulai September 2026 hingga Februari 2027. Rangkaian kegiatan mencakup tahap administrasi, pembelajaran mandiri, ujian kompetensi, hingga pengumuman kelulusan.
Tahap administrasi diawali dengan penetapan jadwal batch pada 10-12 September 2026. Selanjutnya, informasi calon peserta dan pendaftaran berlangsung pada 14-30 September 2026, dilanjutkan verifikasi dan validasi berkas pada 1-15 Oktober 2026.
Hasil verval serta penempatan peserta ke Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) dijadwalkan pada 16-17 Oktober 2026. Setelah itu, peserta menjalani lapor diri ke LPTK dan penilaian Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) pada 19-31 Oktober 2026.
Memasuki tahap akademik, orientasi peserta berlangsung pada 1-3 November 2026. Pembelajaran mandiri Modul 1 (Profesional) dijadwalkan pada 4-14 November, Modul 2 (Pedagogik) pada 18-28 November, dan Modul 3 (Pengembangan Perangkat Pembelajaran) pada 1-11 Desember 2026.
Setelah seluruh modul diselesaikan, peserta mengikuti evaluasi ketuntasan pembelajaran pada 14-19 Desember dan registrasi UKMPPG pada 21-31 Desember 2026.
Tahap ujian dimulai pada Januari 2027. Peserta mendapatkan pendampingan dan mengikuti try out pada 2-6 Januari, kemudian menjalani persiapan teknis serta instalasi sistem Uji Pengetahuan (UP) pada 7-8 Januari.
Pelaksanaan UP dijadwalkan pada 9-10 Januari 2027.
Berikutnya, peserta mengunggah dokumen rencana pembelajaran, melakukan perekaman dan penyuntingan video pembelajaran, serta mengunggah dokumen Uji Kinerja (UKin) pada 11-16 Januari 2027.
Tes kemampuan baca kitab suci berlangsung pada 18-27 Januari, sedangkan penilaian UKin oleh penguji dijadwalkan pada 28 Januari-5 Februari 2027. Rangkaian program ditutup dengan rapat dan pengumuman kelulusan pada Februari 2027.
Kemenag Lanjutkan Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi Guru
Selain menyiapkan kuota PPG, Kemenag juga melanjutkan program perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan bagi ratusan ribu guru pada 2026.
Amien Suyitno mengatakan, Kemenag telah memetakan penerima program perlindungan tersebut.
Secara terpisah, pemerintah juga tengah menyiapkan skema peningkatan kesejahteraan bagi guru non-ASN. Bentuk kebijakan tersebut masih dalam pembahasan.
“Untuk kesejahteraan guru non-ASN, saat ini sedang dihitung secara cermat sesuai dengan arahan Bapak Presiden. Nantinya akan ada skema yang menjadi bagian penting dalam peningkatan kesejahteraan guru,” ujar Amien.
Dengan demikian, belum ada ketentuan final mengenai bentuk maupun mekanisme pelaksanaan skema peningkatan kesejahteraan tersebut.
Kemenag Siapkan Simposium AI untuk Guru
Dalam rangkaian peringatan HGN 2026, Kemenag juga menyiapkan simposium tentang pemanfaatan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) dalam pembelajaran.
Menurut Amien, guru perlu memiliki keterampilan untuk memanfaatkan teknologi tersebut di kelas.
Penguatan kompetensi ini ditujukan bagi guru di lingkungan Kemenag, termasuk guru madrasah dan guru agama di sekolah.
Rangkaian peringatan HGN 2026 juga melibatkan guru lintas agama.
Kegiatan tersebut mencakup pemberian penghargaan bagi guru berprestasi serta guru yang mengabdi di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) maupun daerah terdampak bencana. ***




