POJOKSATU.id - Pengusulan calon penerima Program Indonesia Pintar (PIP) 2026 fase II telah memasuki tahap verifikasi dan validasi. Satuan pendidikan dijadwalkan mengusulkan murid calon penerima bantuan pada 15-22 Oktober 2026.
Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menetapkan jadwal verifikasi, validasi, dan pengusulan murid calon penerima PIP untuk semester II tahun anggaran 2026.
Berdasarkan informasi Puslapdik, Senin (19/10/2026), tahapan tersebut dilaksanakan melalui pemberitahuan kepada satuan pendidikan, dinas pendidikan kabupaten/kota dan provinsi, serta pemangku kepentingan terkait.
Pelaksanaan PIP 2026 mengacu pada dua regulasi terbaru, yakni Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2026 dan Persesjen Kemendikdasmen Nomor 17 Tahun 2026.
Lantas, bagaimana tahapan pengusulan dan siapa saja murid yang diprioritaskan sebagai calon penerima PIP 2026 fase II?
Jadwal Pengusulan PIP 2026 Fase II
Proses verifikasi, validasi, dan pengusulan calon penerima PIP dilakukan secara bertahap dengan melibatkan satuan pendidikan dan dinas pendidikan.
Berikut jadwal yang perlu diperhatikan:
15-22 Oktober 2026: Verifikasi, validasi, dan pengusulan calon penerima PIP oleh satuan pendidikan.
23-30 Oktober 2026: Verifikasi dan validasi oleh dinas pendidikan.
Paling lambat 6 November 2026: Penyampaian surat pengusulan calon penerima PIP oleh dinas pendidikan kepada Puslapdik.
Satuan pendidikan perlu menyelesaikan pengusulan sesuai jadwal.
Selanjutnya, dinas pendidikan melakukan pemeriksaan dan pembinaan untuk memastikan calon penerima memenuhi kriteria yang ditetapkan.
Apabila satuan pendidikan tidak mengusulkan calon penerima atau jumlah murid yang diusulkan masih di bawah target sasaran, dinas pendidikan bertugas melakukan verifikasi, validasi, dan pengusulan hingga target tersebut terpenuhi.
Siapa yang Berhak Mengusulkan Calon Penerima PIP?
Berdasarkan ketentuan pelaksanaan PIP 2026, pihak yang dapat mengusulkan murid sebagai calon penerima bantuan meliputi:
Satuan pendidikan.
Dinas pendidikan kabupaten/kota dan provinsi.
Pemangku kepentingan terkait.
Pengusulan dilakukan melalui aplikasi SiPintar di laman resmi pip.kemendikdasmen.go.id menggunakan akun masing-masing lembaga yang telah ditetapkan.
Data murid yang menjadi dasar pengusulan bersumber dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) pada satuan pendidikan tempat murid terdaftar, berdasarkan batas akhir pendataan atau cut-off 31 Agustus 2026.
Data tersebut telah dipadankan dengan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) oleh Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemendikdasmen.
Data Murid Diperiksa Sebelum Diusulkan
Sebelum calon penerima diusulkan, Puslapdik mengolah data hasil pemadanan Dapodik dan DTSEN untuk memeriksa kelengkapan informasi murid.
Data yang diperiksa antara lain tanggal lahir, Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama ibu kandung, serta informasi lainnya.
Pemeriksaan juga mencakup status kepemilikan rekening Simpanan Pelajar (Simpel) yang ditampilkan melalui aplikasi SiPintar.
Hasil pemadanan dan pengolahan tersebut menjadi dasar untuk menampilkan data murid yang menjadi sasaran prioritas dan dapat diverifikasi, divalidasi, serta diusulkan oleh satuan pendidikan, dinas pendidikan, maupun pemangku kepentingan.
Karena itu, kelengkapan dan kesesuaian data menjadi bagian penting dalam proses pengusulan calon penerima PIP 2026 fase II.
8 Kategori Siswa yang Diprioritaskan Menerima PIP 2026
Satuan pendidikan harus memetakan calon penerima melalui aplikasi SiPintar berdasarkan kategori prioritas yang telah ditetapkan.
Berikut delapan kategori murid yang menjadi sasaran prioritas pengusulan PIP 2026:
Murid dari kelompok desil 1-4 DTSEN, yakni kelompok yang masuk dalam pemetaan tingkat kesejahteraan sosial dan ekonomi.
Murid yang berpotensi putus sekolah, termasuk murid yang kembali bersekolah setelah sebelumnya putus sekolah.
Murid berstatus yatim dan/atau piatu.
Murid yang tinggal di panti asuhan atau panti sosial.
Murid penyandang disabilitas atau yang memiliki kebutuhan khusus.
Murid yang orang tua atau walinya mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Murid yang orang tua atau walinya berstatus narapidana.
Murid yang berkonflik dengan hukum atau berada di bawah binaan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Pengusulan calon penerima harus diketahui Komite Sekolah dan disesuaikan dengan target sasaran berdasarkan hasil pemadanan Dapodik dan DTSEN.
Satuan pendidikan juga wajib memperhatikan kondisi ekonomi keluarga murid secara nyata serta pemetaan desil dalam DTSEN.
Dengan demikian, pengusulan diharapkan menyasar murid dari keluarga miskin atau rentan miskin dan kelompok lain yang memenuhi kriteria prioritas program.
Apakah Pengusulan PIP Berarti Bantuan Pasti Cair?
Perlu dipahami bahwa murid yang masuk dalam proses verifikasi, validasi, dan pengusulan belum otomatis ditetapkan sebagai penerima bantuan.
Tahapan tersebut merupakan bagian dari proses penentuan calon penerima. Penetapan penerima dan penyaluran dana PIP tetap mengikuti ketentuan serta tahapan resmi yang berlaku.
Oleh karena itu, satuan pendidikan perlu memastikan data murid sesuai, kategori prioritas terpenuhi, dan pengusulan dilakukan tepat waktu.
Bagi sekolah dan keluarga murid, memahami jadwal serta mekanisme pengusulan menjadi langkah penting agar calon penerima yang memenuhi kriteria tidak terlewat dalam proses pendataan.
Ketepatan data dan kepatuhan terhadap jadwal diharapkan membantu bantuan pendidikan menjangkau murid yang benar-benar membutuhkan. ***




