POJOKSATU.id - Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat menegaskan siswa yang mengikuti aksi unjuk rasa untuk mengevaluasi dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Selasa, 20 Oktober 2026, dapat dikenai sanksi sesuai aturan dan tata tertib sekolah masing-masing.
Kepala Disdik Jawa Barat, Purwanto, mengatakan penentuan sanksi menjadi kewenangan setiap sekolah dengan mempertimbangkan ketentuan yang berlaku.
Sanksi dapat dipertimbangkan apabila siswa melanggar tata tertib, termasuk tidak masuk sekolah untuk mengikuti demonstrasi atau terlibat dalam aktivitas yang mengganggu ketertiban umum.
"Itu kan sudah jadi larangan. Kemudian berarti kan anak tidak masuk sekolah.
Kemudian anak misalnya berangkat menimbulkan apa, mengakibatkan gangguan ketertiban umum misalkan. Ya, itu nanti kan ada aturan tata tertib di sekolah masing-masing," ujar Purwanto, Senin (19/10/2026).
Disdik Jabar Larang Siswa Ikut Demo 20 Oktober 2026
Larangan tersebut ditujukan untuk menjaga keselamatan peserta didik sekaligus memastikan kegiatan belajar mengajar tetap berjalan sesuai ketentuan.
Disdik Jabar mengkhawatirkan adanya mobilisasi siswa menuju Jakarta yang berpotensi membuat mereka meninggalkan sekolah dan terlibat dalam situasi yang tidak diinginkan.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, Disdik Jabar menerbitkan surat edaran Nomor 38566/PW.01/SEKRE tertanggal 16 Oktober 2026. Surat itu ditujukan kepada sekolah dan cabang dinas pendidikan di Jawa Barat.
Melalui edaran tersebut, siswa SMA, SMK, dan SLB negeri maupun swasta diimbau tidak mengikuti demonstrasi dalam rangka evaluasi dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran pada Selasa, 20 Oktober 2026.
Kebijakan ini tidak hanya berkaitan dengan kehadiran siswa di sekolah, tetapi juga merupakan upaya menjaga keamanan, keselamatan, dan kondusivitas lingkungan pendidikan.
Pemerintah daerah ingin memastikan peserta didik tetap menjalankan kewajiban belajar dan tidak terlibat dalam kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Sekolah, Guru, dan Orang Tua Diminta Mengawasi Siswa
Purwanto mengatakan pihaknya telah menyampaikan surat edaran kepada sekolah dan cabang dinas pendidikan agar langkah pencegahan dapat dilakukan secara terkoordinasi.
Disdik Jabar mengandalkan pengawasan berlapis yang melibatkan sekolah, guru, orang tua atau wali murid, serta kepolisian.
Koordinasi juga dilakukan dengan aparat keamanan, terutama di wilayah perbatasan Jakarta yang dinilai perlu mendapat perhatian untuk mencegah siswa berangkat mengikuti demonstrasi.
Purwanto menegaskan, guru memiliki peran penting untuk memastikan siswa benar-benar mengikuti kegiatan belajar mengajar sesuai jadwal.
"Karena kan ada sekolah, guru di jam-jam sekolah, maka fungsi pengawasan dari sekolah, dari guru itu sangat penting mengecek anaknya ada di sekolah atau tidak," katanya.
Melalui pengawasan tersebut, Disdik Jabar berharap siswa tetap mengikuti pembelajaran di sekolah dan terhindar dari potensi risiko selama berlangsungnya demonstrasi.
Di tengah dinamika penyampaian aspirasi di ruang publik, sekolah dan keluarga diharapkan dapat memastikan peserta didik memahami kewajiban serta konsekuensi dari setiap tindakan yang diambil. ***



