POJOKSATU.id - Kementerian Agama (Kemenag) menyiapkan pencairan insentif bagi 697 dosen Ma’had Aly non-ASN pada akhir November 2026.
Tahun ini, setiap dosen akan menerima bantuan sebesar Rp 8 juta, meningkat lebih dari 200 persen dibandingkan dengan insentif pada 2025 yang sebesar Rp 2,5 juta.
Untuk mendukung program tersebut, Kemenag mengalokasikan anggaran Rp 5,576 miliar. Peningkatan bantuan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperhatikan kesejahteraan pendidik sekaligus menjaga mutu pendidikan tinggi pesantren.
Direktur Jenderal Pesantren Kemenag, Basnang Said, mengatakan proses pencairan insentif mulai berjalan dan ditargetkan selesai pada akhir November 2026.
“Ini sedang kami mulai proses pencairannya. Insya Allah akhir November sudah bisa dicairkan. Setiap dosen mendapat Rp 8 juta, naik lebih 200% dari tahun sebelumnya yang hanya mendapat Rp 2,5 juta,” ujar Basnang Said di Jakarta, Jumat (23/10/2026).
Anggaran Insentif Dosen Ma’had Aly Meningkat
Dukungan anggaran untuk insentif dosen Ma’had Aly meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2025, Kemenag mengalokasikan Rp 1,67 miliar untuk 670 dosen, dengan bantuan sebesar Rp 2,5 juta per penerima.
Pada 2026, jumlah penerima bertambah menjadi 697 dosen atau naik 27 orang. Sementara itu, anggaran yang disiapkan meningkat menjadi Rp 5,576 miliar, dengan besaran insentif Rp 8 juta untuk setiap dosen.
Basnang mengatakan perhatian terhadap kesejahteraan pendidik perlu berjalan beriringan dengan penguatan kelembagaan pesantren dan perluasan akses pendidikan.
“Penguatan pesantren tidak cukup hanya dengan membangun kelembagaan dan memperluas akses pendidikan.
Kita juga harus memberikan perhatian kepada para pendidik yang selama ini menjaga keberlangsungan tradisi keilmuan pesantren.
Insentif bagi 697 dosen Ma’had Aly ini merupakan bagian dari ikhtiar pemerintah untuk memastikan bahwa pengabdian mereka mendapat perhatian yang layak,” ujar Basnang.
Menurut dia, Ma’had Aly memiliki posisi strategis dalam ekosistem pendidikan nasional, terutama dalam menyiapkan kader ulama yang mendalam ilmunya, matang dalam berpikir, dan mampu merespons persoalan masyarakat.
“Di tangan para dosen inilah tradisi keilmuan Islam diwariskan, dikaji, dan dikembangkan.
Karena itu, perhatian terhadap kesejahteraan dosen tidak boleh dipisahkan dari agenda peningkatan mutu pendidikan tinggi pesantren. Kita ingin Ma’had Aly terus berkembang tanpa kehilangan akar keilmuan dan identitas kepesantrenannya,” tegasnya.
Dasar Hukum dan Mekanisme Pencairan
Direktur Ma’had Aly Kemenag, Adib, menjelaskan bahwa pemberian insentif tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Agama Nomor 1034 Tahun 2026 tentang Insentif bagi Dosen Bukan Aparatur Sipil Negara pada Ma’had Aly.
Pelaksanaannya juga berpedoman pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7566 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Insentif bagi Dosen Bukan Aparatur Sipil Negara pada Ma’had Aly Tahun Anggaran 2026.
Berdasarkan dokumen penetapan, penerima bantuan berasal dari berbagai Ma’had Aly di Indonesia. Insentif akan disalurkan langsung melalui rekening masing-masing penerima sesuai ketentuan yang berlaku.
“Penyaluran insentif dilakukan melalui rekening masing-masing penerima sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis yang berlaku,” tegas Adib.
Insentif Diharapkan Menjaga Mutu Pendidikan Pesantren
Adib menilai kesejahteraan dosen berkaitan erat dengan keberlanjutan mutu pendidikan tinggi pesantren.
Selain menjalankan kegiatan pembelajaran, dosen Ma’had Aly turut bertanggung jawab menjaga tradisi akademik, mengembangkan kajian keislaman, dan membimbing kaderisasi ulama.
“Dosen Ma’had Aly memiliki tanggung jawab akademik sekaligus tanggung jawab keilmuan dalam menjaga kesinambungan kajian kitab kuning dan kaderisasi ulama.
Kami berharap insentif ini dapat menjadi dukungan bagi mereka untuk terus mengembangkan kualitas pembelajaran dan pengabdian. Sebab, kualitas sebuah lembaga pendidikan pada akhirnya sangat ditentukan oleh kualitas dan keberlanjutan pengabdian para pendidiknya,” tambah Adib.
Ma’had Aly merupakan lembaga pendidikan tinggi keagamaan Islam yang memiliki kekhasan dalam pendalaman disiplin ilmu Islam, pengkajian kitab kuning, dan pengembangan tradisi intelektual pesantren.
Karena itu, dosen memiliki peran penting dalam menjaga kualitas pendidikan sekaligus meneruskan tradisi keilmuan tersebut.
Di tengah perkembangan ilmu pengetahuan dan perubahan sosial, Ma’had Aly juga dituntut mengembangkan kajian keislaman agar tetap relevan dengan tantangan zaman tanpa kehilangan karakter kepesantrenannya.
Peningkatan insentif menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah terhadap para pendidik di lingkungan Ma’had Aly.
Dengan bantuan Rp 8 juta per orang, sebanyak 697 dosen non-ASN ditargetkan menerima insentif pada akhir November 2026. ***





