POJOKSATU.id - Kementerian Agama (Kemenag) membuka pendaftaran Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPG Daljab) Tahun 2026 bagi guru madrasah yang belum memiliki sertifikat pendidik (serdik).

Pendaftaran dibuka mulai Rabu, 21 Oktober 2026 pukul 13.00 WIB hingga 27 Oktober 2026. Guru yang memenuhi persyaratan dapat melakukan pendaftaran secara daring melalui laman resmi EMIS Kemenag di https://emis.kemenag.go.id/.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Fesal Musaad, mengajak guru madrasah yang memenuhi persyaratan untuk memanfaatkan kesempatan tersebut.

Kemenag juga telah menerbitkan surat edaran terkait pelaksanaan pendaftaran kepada kantor wilayah Kemenag tingkat provinsi agar informasi ini dapat disampaikan kepada calon peserta di daerah.

"Guru madrasah yang memenuhi persyaratan diharapkan dapat melakukan pendaftaran sesuai jadwal yang telah ditetapkan," tutur Fesal, dikutip dari laman Kemenag, Rabu (21/10/2026).

Bagi guru yang berminat mengikuti program ini, penting untuk memahami persyaratan, menyiapkan dokumen, serta memeriksa kelengkapan data sebelum mengajukan pendaftaran.

Syarat Pendaftaran PPG Daljab Guru Madrasah 2026

Sebelum mendaftar, guru perlu memastikan bahwa dirinya memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan Kemenag.

Berikut enam persyaratan pendaftaran PPG Daljab Guru Madrasah 2026:

  1. Terdaftar aktif sebagai guru pada satuan administrasi pangkalan (satminkal) yang tercatat dalam sistem pendataan Kementerian Agama.

  2. Diangkat sebagai guru paling lambat 31 Desember 2025.

  3. Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV yang sesuai dengan bidang studi PPG.

  4. Belum mencapai batas usia pensiun guru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  5. Belum memiliki sertifikat pendidik.

  6. Sehat jasmani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, puskesmas, atau fasilitas layanan kesehatan lainnya.

Persyaratan tersebut perlu diperhatikan sejak awal agar proses pendaftaran dan pemeriksaan administrasi berjalan lancar.

Guru juga perlu memastikan data kepegawaian, riwayat pendidikan, dan penugasan telah tercatat dengan benar dalam sistem pendataan Kemenag.

Verifikasi Persyaratan melalui EMIS GTK

Pemenuhan persyaratan calon peserta akan diperiksa melalui sistem EMIS GTK. Verifikasi dilakukan secara otomatis berdasarkan data yang tersedia dalam sistem.

Aspek yang diperiksa meliputi ijazah, batas usia pensiun, tanggal mulai tugas (TMT), riwayat sertifikasi guru, serta pemenuhan minimal enam jam tatap muka (JTM) di satminkal.

Karena itu, calon peserta perlu memeriksa status validasi pada akun masing-masing. Pastikan indikator persyaratan telah terpenuhi sebelum melanjutkan proses pendaftaran.

Jika terdapat data yang belum sesuai, guru perlu menindaklanjutinya melalui mekanisme yang berlaku agar tidak menghambat proses verifikasi.

Dokumen Pendaftaran PPG Daljab Guru Madrasah 2026

Selain memenuhi persyaratan, calon peserta perlu menyiapkan dokumen yang dibutuhkan untuk proses daftar ulang melalui EMIS.

Dokumen yang disebutkan dalam ketentuan pendaftaran meliputi:

  • Ijazah yang digunakan untuk keperluan linieritas mata pelajaran dan telah dilegalisasi.

  • Pakta integritas sesuai templat yang ditentukan.

  • Surat izin dari pimpinan.

  • Surat keterangan sehat jasmani.

Pastikan dokumen yang disiapkan sesuai dengan ketentuan dan data yang tercatat dalam sistem. Guru juga perlu memperhatikan format serta petunjuk pengunggahan dokumen yang tersedia pada platform pendaftaran.

Tahapan Pendaftaran dan Pelaksanaan PPG Daljab Guru Madrasah 2026

Proses PPG Daljab Guru Madrasah 2026 tidak berhenti pada pendaftaran. Calon peserta yang mengikuti proses seleksi perlu melewati beberapa tahapan hingga pelaksanaan uji kompetensi.

Berikut tahapan yang perlu diketahui.

1. Daftar ulang melalui EMIS

Calon peserta melakukan daftar ulang melalui platform EMIS dengan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan.

Pada tahap ini, guru perlu memastikan ijazah, pakta integritas, surat izin pimpinan, dan surat keterangan sehat telah disiapkan sesuai ketentuan.

Periksa kembali data dan dokumen sebelum menyelesaikan proses pendaftaran agar tidak terjadi kesalahan administrasi.

2. Seleksi administrasi

Setelah proses pendaftaran, calon peserta mengikuti seleksi administrasi.

Pemeriksaan dilakukan dengan mempertimbangkan linieritas bidang studi serta kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan.

Hasil seleksi administrasi dapat diperiksa melalui akun masing-masing guru sesuai mekanisme yang ditetapkan.

3. Lapor diri ke LPTK

Peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi wajib melakukan lapor diri kepada Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang ditetapkan.

Proses lapor diri dilaksanakan secara daring dengan mengikuti petunjuk dari masing-masing LPTK.

Peserta perlu memperhatikan informasi mengenai jadwal, persyaratan, dan kelengkapan dokumen yang disampaikan oleh lembaga penyelenggara.

4. Orientasi akademik

LPTK menyelenggarakan orientasi akademik secara daring bagi peserta.

Pada tahap ini, peserta memperoleh informasi mengenai desain pembelajaran, sistem pendampingan, dan mekanisme penilaian selama mengikuti program PPG.

Orientasi akademik menjadi bekal bagi peserta untuk memahami alur kegiatan yang akan dijalani.

5. Mengikuti pembelajaran

Peserta mengikuti kegiatan pembelajaran PPG yang diselenggarakan oleh LPTK sesuai jadwal dan ketentuan program.

Pada tahap ini, peserta perlu mengikuti kegiatan pembelajaran dan memenuhi ketentuan yang ditetapkan penyelenggara.

6. Induksi dan try out

Setelah menyelesaikan pembelajaran, peserta mengikuti kegiatan induksi yang mencakup pembahasan kisi-kisi Uji Kompetensi Mahasiswa PPG (UKMPPG).

Tahapan ini juga dilaksanakan secara daring. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari persiapan peserta sebelum mengikuti uji kompetensi.

7. Mengikuti UKMPPG

Peserta wajib mengikuti UKMPPG sebagai bagian dari proses penyelesaian program profesi guru.

Kelulusan mengikuti ketentuan yang berlaku. Peserta yang memenuhi persyaratan kelulusan akan memperoleh sertifikat pendidik.

Sertifikat tersebut menjadi salah satu hasil penting yang dituju guru melalui keikutsertaan dalam program PPG.

Peserta yang Belum Terpanggil pada 2026 Bisa Diikutsertakan Tahun Berikutnya

Kemenag juga menerapkan kebijakan terkait calon peserta yang telah lolos verifikasi dan validasi (verval), tetapi belum mendapat panggilan mengikuti PPG pada 2026.

Calon peserta dalam kategori tersebut dapat diikutsertakan pada tahun berikutnya tanpa harus menjalani verval ulang.

"Calon peserta yang lolos verval tetapi belum terpanggil pada Tahun 2026 akan diikutsertakan pada tahun berikutnya tanpa verval ulang," ujar Fesal Musaad.

Kebijakan ini memberikan kepastian bagi guru yang telah memenuhi persyaratan administrasi, tetapi belum memperoleh kesempatan mengikuti program pada tahun berjalan.

Dengan demikian, guru yang telah lolos verval tidak perlu mengulang proses tersebut hanya karena belum mendapat panggilan pada 2026, sesuai ketentuan yang disampaikan Kemenag.

Untuk mendukung kelancaran pendaftaran, Fesal mengimbau kantor wilayah Kemenag provinsi menugaskan verifikator yang kompeten agar pemeriksaan berlangsung cermat dan tepat waktu.

Kemenag juga meminta informasi pendaftaran disebarluaskan kepada kantor Kemenag kabupaten/kota, madrasah, dan guru madrasah di seluruh Indonesia.

Cara Mendaftar PPG Daljab Guru Madrasah 2026

Guru madrasah yang ingin mengikuti program ini dapat mengakses laman resmi EMIS Kemenag melalui tautan berikut:

Laman pendaftaran: https://emis.kemenag.go.id/

Sebelum mendaftar, pastikan beberapa hal berikut:

  • Memenuhi persyaratan sebagai calon peserta PPG Daljab 2026.

  • Memeriksa kesesuaian data pada sistem EMIS GTK.

  • Menyiapkan seluruh dokumen yang dipersyaratkan.

  • Memastikan status validasi persyaratan telah sesuai.

  • Mengikuti petunjuk pendaftaran dan mengirimkan aplikasi sebelum batas akhir.

Pendaftaran dibuka pada 21 Oktober 2026 pukul 13.00 WIB dan berakhir pada 27 Oktober 2026.

Guru madrasah yang memenuhi kriteria sebaiknya tidak menunda proses pendaftaran hingga hari terakhir. Pemeriksaan data dan kelengkapan dokumen sejak awal dapat membantu mengurangi risiko kendala administrasi.

Kesempatan mengikuti PPG bukan sekadar tahapan untuk memperoleh sertifikat pendidik, tetapi juga bagian dari perjalanan profesional guru dalam meningkatkan kompetensi dan kualitas pembelajaran bagi peserta didik. ***