POJOKSATU.id - Di awal Oktober ini mulai banyak guru yang mendapatkan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan III.
Bocoran yang diterima oleh Pojoksatu.id, guru yang sudah menerima TPG di bulan Oktober ini adalah mereka yang masuk dalam kriteria berikut:
- Guru dengan SKTP terbit di tanggal 19 September 2025
- Guru dengan SKTP terbit di tanggal 21 September 2025
- Guru dengan SKTP terbit di tanggal 25 September 2025
- Guru dengan SKTP terbit di tanggal 30 September 2025
Sementara itu saat ini masih banyak guru yang belum mendapatkan SKTP karena berbagai hal.
Seperti beban jam mengajar yang belum terpenuhi.
Dan adanya perbedaan pangkat serta golongan antara Dapodik dengan BKN.
Akan tetapi di hari ini ternyata sudah banyak guru yang mengatakan bahwa kode 16 di Info GTK mereka sudah berubah menjadi kode 07.
Baca Juga: Berapa Nominal TPG Triwulan III yang Akan Diterima PPPK Paruh Waktu? CEK Regulasinya!
Jika kode sudah berubah menjadi kode 07 ini artinya penerbitan SKTP sedang dalam proses.
Kondisi ini tentunya menjadi kabar baik bagi bapak ibu guru.
Kini yang menjadi pertanyaan berapa lama kah SKTP ini akan diterbitkan?
Pada proses penerbitan SKTP ada beberapa tahapan yang perlu dilakukan.
Nantinya Dinas Pendidikan akan melakukan pengusulan SKTP ke pusat.
Baca Juga: CARA Cek Progres Penilaian UKIN Bagi Peserta PPG Guru Tertentu Tahap 2 Tahun 2025!
Setelah pengusulan dilakukan pihak pusat lah yang akan menerbitkan SKTP bapak ibu guru.
SKTP diterbitkan 1 sampai 2 minggu kerja setelah perubahan kode 07.
Jika SKTP sudah diterbitkan tandanya Info GTK muncul kode 08.
Pusat menerbitkan SKTP untuk guru yang memenuhi syarat.
Dan SKTP ini menjadi syarat Utama pencairan TPG Triwulan III.
Baca Juga: Ngobras Kementan: Hilirisasi Pertanian Kunci Sukses Tingkatkan Nilai Tambah Produk Hortikultura
Setelah SKTP terbit, bapak ibu guru tinggal menunggu penyaluran dana.
Penyaluran dana dilakukan maksimal 14 hari setelah SP2D terbit.
***



