POJOKSATU.ID - Honorer non database Badan Kepegawaian Negara (BKN), tidak bisa diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. 

Dikutip dari keterangan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof Zudan Arif menyampaikan, pengangkatan PPPK paruh waktu berlaku untuk honorer database.

Hal tersebut kata Prof Zudan, sesuai dengan ketentuan KepmenPAN-RB 16 Tahun 2025.

Baca Juga: Viral Wisudawan Kristen Jadi Lulusan Terbaik UMSU Medan, Pantunnya Langsung Dibalas Mendikdasmen

Namun, bukan berarti honorer non-database BKN tidak bisa diangkat PPPK paruh waktu. 

Kata Prof Zudan, honorer non-database bisa diangkat juga menjadi PPPK paruh waktu, tapi ada catatannya. 

"Pegawai non-database BKN bisa diangkat PPPK paruh waktu dengan catatan mengajukan usulannya kepada BKN agar kami bisa terbitkan NIP PPPK paruh waktu," kata Prof. Zudan, dikutip Sabtu (12/7/2025). 

Baca Juga: Sosok Harlin Yusuf, Dosen UNM Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon, Diduga Bunuh Diri

Prof Zundan mengatakan honorer non-database khususnya R2 dan R3 bisa mendapatkan formasi PPPK Paruh Waktu. 

Cara Honorer Non-Database Diangkat PPPK Paruh Waktu

Adapun cara agar honorer non-database diangkat jadi PPPK Penuh Waktu adalah, pejabat pembina kepegawaian (PPK) mengajukan usulan formasi PPPK Penuh Waktu kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini.

Baca Juga: Bukan Sekadar Tempat Hiburan, Maxi Pool & Cafe Ciledug Jadi Penggerak Ekonomi Lokal dan Bakat Olahraga

Kemudian, setelah MenPAN-RB menetapkan formasinya, BKN mengeluarkan Pertek penetapan NIP PPPK Penuh Waktu. 

"Usulannya boleh diajukan sekarang bila sudah ada formasinya. Tanpa ada formasi, pemda tidak bisa mengajukan usulan pengangkatan PPPK Penuh Waktu," kata Prof. Zudan.

Walaupun pemdanya punya kemampuan fiskal, tambahnya, MenPAN-RB akan melakukan evaluasi terhadap kebutuhan PPPK Penuh waktu.

Baca Juga: Isi Plastik Hitam yang Dibawa Arya Daru Pangayunan Sebelum Ditemukan Tewas Terlilit Lakban Dalam Kamar Kos Ramai Disorot

Jika MenPAN-RB menilai jumlah kebutuhan formasi PPPK Penuh Waktu memang banyak, anggarannya ada, maka formasinya akan ditetapkan.

Sebaliknya, bila kemampuan anggaran terbatas, sedangkan jumlah ASN PPPK Penuh Waktu sudah banyak, maka honorer yang ada dialihkan ke paruh waktu dahulu.

Baca Juga: Diburu Korban, Wanita Pelaku Arisan dan Investasi Bodong di Cirebon Akhirnya Ditangkap di Semarang

"Jadi, usulan pemda harus berbasis formasi," ucapnya. ***