POJOKSATU.id - Status PPPK kini menjadi sorotan, bukan hanya soal gaji dan pengangkatan, tetapi juga dampaknya terhadap hak menerima bantuan sosial.

Mulai 2026, PPPK disebut-sebut berpotensi dicoret dari daftar penerima bansos.

Khususnya Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Baca Juga: AS Beri Pengecualian Tarif Produk Unggulan Kelapa Sawit, Tapi Minta Imbalan Tanah Jarang dan Nikel

Isu ini ramai dibicarakan di kalangan PPPK, terutama PPPK paruh waktu yang sebelumnya tercatat sebagai penerima bansos.

Lantas, benarkah PPPK tidak lagi berhak menerima PKH dan BPNT? Berikut penjelasan berdasarkan aturan dan data resmi.


Bansos PKH dan BPNT Bukan untuk Semua Orang

Perlu dipahami, PKH dan BPNT adalah bantuan sosial bersyarat yang ditujukan khusus bagi masyarakat miskin dan rentan miskin.

Baca Juga: Pelantikan 9.411 PPPK Paruh Waktu NTB, Gubernur Tegaskan Mereka Tulang Punggung Pelayanan Publik

Penetapan penerima tidak dilakukan sembarangan, melainkan berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTSEN) yang dikelola Kementerian Sosial.

Ketika seseorang mengalami perubahan status sosial ekonomi, termasuk perubahan pekerjaan dan penghasilan, maka data kepesertaan bansos akan dievaluasi ulang.


Status PPPK Jadi Faktor Penentu

PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, secara hukum masuk kategori Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga: Resmi Berlaku! Ini Rincian Gaji Pokok PNS 2026 per Golongan, Cek Tabel Lengkapnya di Sini

Artinya, PPPK menerima penghasilan yang bersumber dari APBN atau APBD, meskipun besarannya berbeda-beda.

Kondisi inilah yang menjadi alasan utama mengapa PPPK tidak lagi diprioritaskan sebagai penerima bansos.

Dalam sistem DTSEN, penghasilan tetap dari negara menjadi indikator penting dalam menentukan kelayakan penerima PKH dan BPNT.

Dikutip dari PalangkaNews.co.id, 22 Desember 2025, pihak Kementerian Sosial RI menyatakan:

“Program bantuan sosial diberikan kepada keluarga miskin dan rentan. Jika terjadi perubahan status ekonomi, maka data penerima harus diperbarui agar bantuan tetap tepat sasaran,”.

Baca Juga: Pemulihan Kelistrikan Aceh Dipercepat, PLN Fokuskan Fasilitas Umum


Bagaimana dengan PPPK Paruh Waktu?

Banyak PPPK paruh waktu bertanya-tanya karena penghasilan yang diterima masih relatif terbatas.

Namun secara administratif, PPPK paruh waktu tetap berstatus ASN, sehingga tetap masuk dalam proses evaluasi data kesejahteraan.

Jika dalam pemutakhiran DTSEN rumah tangga PPPK dinilai sudah tidak memenuhi kriteria miskin atau rentan miskin.

Baca Juga: VIRAL! Mobil Unyil Disebut Kendaraan Dinas Guru, Fakta atau Gagasan?

Maka bansos PKH dan BPNT bisa dihentikan meskipun sebelumnya pernah diterima.

Sebaliknya, jika kondisi ekonomi rumah tangga masih memenuhi kriteria tertentu, evaluasi dilakukan secara bertahap sesuai mekanisme Kemensos.


Apakah Dicoret Otomatis?

Pemerintah menegaskan bahwa pencoretan bansos tidak dilakukan otomatis, melainkan melalui proses verifikasi dan validasi data.

Baca Juga: Mobil Unyil untuk Guru! Dipinjamkan, Dikreditkan, atau Diberikan Gratis? Kapan Akan Diresmikan?

Pemerintah daerah, pendamping sosial, dan Kemensos memiliki peran dalam memastikan data penerima benar-benar akurat.

Namun, PPPK yang sudah menerima gaji rutin dari negara berpotensi besar tidak lagi masuk kategori penerima bansos pada 2026.


Imbauan untuk PPPK

PPPK yang sebelumnya terdaftar sebagai penerima PKH atau BPNT disarankan untuk:

1. Memastikan data keluarga di DTSEN sesuai kondisi terbaru

2. Tidak menyembunyikan perubahan status pekerjaan

3. Mengikuti proses verifikasi jika dilakukan oleh pendamping sosial

Langkah ini penting agar program bansos tetap tepat sasaran dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

Bagi PPPK, memahami aturan ini sejak awal menjadi penting agar tidak salah persepsi dan tidak terkejut saat terjadi evaluasi bansos di daerah masing-masing.***