POJOKSATU.id - Status PPPK Paruh Waktu kini semakin jelas dan tidak lagi disamakan dengan tenaga honorer.
Pemerintah memastikan PPPK Paruh Waktu mendapat gaji bulanan serta berhak atas berbagai tunjangan.
Meski jam kerjanya tidak penuh seperti ASN reguler.
Baca Juga: Geger Nasional! Profesor IPB Sebut Siswa Unggah Belatung di MBG 'Tak Bersyukur', Publik Meledak
Kebijakan ini sekaligus menjawab keraguan banyak peserta PPPK Paruh Waktu terkait kepastian penghasilan.
Serta hak kepegawaian yang akan diterima mulai 2025 hingga 2026.
PPPK Paruh Waktu Digaji Bulanan, Bukan Harian
Salah satu perbedaan paling mendasar antara PPPK Paruh Waktu dan honorer adalah skema pembayaran gaji.
Baca Juga: Membongkar Deretan Mega Korupsi Terbesar Indonesia, Dari Asuransi hingga e-KTP
PPPK Paruh Waktu dibayar setiap bulan, bukan berdasarkan kehadiran harian atau honor kegiatan.
Besaran gaji PPPK Paruh Waktu ditentukan berdasarkan:
1. upah terakhir saat masih berstatus non-ASN, atau
2. Upah Minimum Provinsi (UMP) / Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK),
mana yang nilainya lebih tinggi.
Baca Juga: Sosok Letjen Widi Prasetijono yang Diproses Hukum TNI, Kejati Jateng Ungkap Statusnya Sebagai Saksi
Skema ini diatur dalam kebijakan penataan ASN yang dikeluarkan pemerintah pusat dan menjadi acuan bagi pemerintah daerah.
Besaran Gaji Berbeda Tiap Daerah
Karena mengacu pada UMK atau UMP, gaji PPPK Paruh Waktu tidak seragam di seluruh Indonesia.
Daerah dengan UMK tinggi otomatis memberikan gaji lebih besar dibanding daerah dengan UMK rendah.
Untuk jabatan tertentu seperti guru, tenaga kesehatan, atau tenaga teknis, gaji PPPK Paruh Waktu bisa berada di atas UMK.
Baca Juga: URC DBMSDA Kota Bekasi Sigap Hadapi Curah Hujan Tinggi Selama Libur Nataru
Hal itu tergantung beban kerja dan juga kebutuhan instansi.
Tak Hanya Gaji, PPPK Paruh Waktu Juga Terima Tunjangan
Selain gaji pokok, PPPK Paruh Waktu tetap berhak menerima tunjangan.
Meski besarannya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan kebijakan instansi.
Tunjangan yang berpotensi diterima antara lain:
Baca Juga: Operasi Lilin Lodaya 2025, Kapolres Karawang Pantau Ibadah Natal di Gereja Santo Marinus
1. tunjangan kinerja atau tunjangan jabatan,
2. fasilitas kerja,
3. serta hak lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Namun, pemerintah menegaskan bahwa pemberian tunjangan tidak otomatis sama dengan PPPK penuh waktu.
Dikutip dari Antara News, BKN menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu tetap masuk dalam kategori ASN sehingga memiliki hak dasar yang dilindungi regulasi.
Pernyataan ini menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu bukan lagi tenaga kerja tanpa kepastian, melainkan bagian dari sistem ASN nasional.
Jam Kerja Lebih Fleksibel
Perbedaan utama PPPK Paruh Waktu dengan PPPK penuh waktu terletak pada jam kerja.
PPPK Paruh Waktu umumnya bekerja 20–30 jam per minggu, tergantung kebijakan instansi.
Meski jam kerja lebih singkat, status kepegawaiannya tetap sah dan diakui negara.
Baca Juga: LOWONGAN KERJA Lion Group Posisi Management Trainee 2026! Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Bukan Honorer, Tapi ASN dengan Skema Khusus
Pemerintah berulang kali menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu bukan honorer versi baru. Status ini dibuat untuk:
1. menuntaskan persoalan tenaga non-ASN,
2. memberikan kepastian penghasilan,
3. serta menjaga beban anggaran daerah tetap terkendali.
Dengan skema ini, pemerintah berharap tidak ada lagi tenaga kerja di instansi pemerintah tanpa kepastian status dan gaji.
Baca Juga: Ini Daftar Daerah Indonesia Timur Lebih Dulu Cair THR TPG 100 Persen dan Gaji 13
PPPK Paruh Waktu mendapat gaji bulanan dan berhak atas tunjangan, meski dengan jam kerja dan skema yang disesuaikan.
Kebijakan ini menjadi solusi transisi bagi tenaga non-ASN sekaligus bagian dari reformasi besar sistem kepegawaian nasional.***




