POJOKSATU.id - Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2025 mulai bergulir sejak awal Agustus, membawa kabar gembira bagi ribuan pendidik di seluruh Indonesia.

Namun, di balik kabar baik itu, sebagian guru justru dibuat resah karena kesulitan mengakses portal resmi Info GTK Dikdasmen.

Kendala ini bukan hal baru.

Mulai dari alamat situs yang berganti hingga server yang padat, gangguan teknis kerap menjadi penghalang guru mendapatkan informasi terbaru soal hak keuangannya.

Baca Juga: Raymond Bomba Hattrick, Timnas U17 Mali Menang Telak atas Uzbekistan di Laga Perdana Piala Kemerdekaan 2025

Info GTK Dikdasmen adalah situs resmi pemerintah yang menyajikan data kepegawaian, sertifikasi, hingga status pencairan TPG.

Dengan login ke platform ini, guru dapat memantau secara mandiri apakah Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) sudah terbit dan dana siap ditransfer.

Perlu dicatat, alamat terbaru yang digunakan adalah https://info.gtk.dikdasmen.go.id/.

Sebagian guru masih mencoba mengakses alamat lama, sehingga langsung terhenti di halaman error.

Beberapa faktor umum penyebab kegagalan akses antara lain:

Baca Juga: Kemendikdasmen Rancang PJJ yang Akan Diimplementasikan di Seluruh Provinsi

-Koneksi internet tidak stabil

-Browser lawas yang tidak kompatibel dengan sistem terbaru

-Server padat karena diakses bersamaan oleh banyak pengguna

-Alamat situs keliru karena masih menggunakan domain lama

Baca Juga: Deadline 12 Agustus! Guru ASN dan Non ASN Wajib Selesaikan Verval Ijazah di Info GTK

Jika menjumpai hal seperti itu coba menggunakan solusi berikut ini:

-Gunakan jaringan internet yang stabil, idealnya WiFi.

-Coba browser lain seperti Firefox, Edge, atau Opera.

-Perbarui browser ke versi terbaru.

-Bersihkan cache dan cookies untuk menghindari error loading.

-Akses di luar jam sibuk, seperti pagi atau malam hari.

Baca Juga: SE Terbaru Menpan RB: 1 Dokumen Ini Jadi Penentu Pengusulan PPPK Paruh Waktu

Jika semua gagal, hubungi operator sekolah atau Dinas Pendidikan untuk pengecekan manual.

Setelah situs dapat diakses, ikuti panduan ini:

1. Kunjungi https://info.gtk.dikdasmen.go.id/.

2. Login menggunakan akun PTK Dapodik.

3. Masukkan kode captcha dengan benar.

4. Klik “Login” dan periksa data pribadi Anda.

Baca Juga: DETIK-DETIK Pencairan TPG Triwulan 3! Guru Sertifikasi Wajib Segera Lakukan Validasi 3 Data Penting Ini agar Dana Bisa Cair!

5. Cari menu Tunjangan Profesi Guru atau SKTP.

6. Pastikan status SKTP sudah terbit dan data valid.

Jika SKTP sudah aktif, pencairan TPG biasanya tinggal menunggu proses transfer ke rekening guru yang terdaftar di sistem.

Guru yang belum memiliki akun bisa mendaftar di https://ptk.datadik.kemdikbud.go.id/, sebaiknya dengan pendampingan operator sekolah agar data sinkron dan sah secara administratif.

Baca Juga: Wajib Tahu! Selain Dana Bulanan, KJP Plus Tahap I 2025 Sediakan Bantuan SPP untuk Siswa Swasta, Berapa Jumlahnya?

Meski gangguan teknis kerap terjadi, guru tidak perlu panik.

Dengan langkah alternatif ini, hak tunjangan tetap dapat dipantau dan proses pencairan bisa berjalan sesuai jadwal.

***