POJOKSATU.id — Masyarakat yang memenuhi kriteria penerima bantuan pemerintah bisa mendapatkan kepesertaan BPJS Kesehatan tanpa harus membayar iuran bulanan secara mandiri.

Program tersebut dikenal sebagai Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan atau PBI JKN.

Dalam skema ini, iuran kepesertaan BPJS Kesehatan dibayarkan oleh pemerintah bagi masyarakat yang memenuhi ketentuan.

Namun, BPJS Kesehatan gratis tidak berarti setiap masyarakat dapat langsung mendaftar dan terbebas dari iuran.

Calon peserta harus memenuhi kriteria serta tercatat dalam data pemerintah yang menjadi dasar penetapan penerima bantuan.

Baca Juga: Dana BPJS Rp10 Triliun Dikembalikan ke Kemenkeu, Menkes Ungkap Alasan Tak Bisa Disalurkan

Lantas, bagaimana cara daftar BPJS Kesehatan gratis?

Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah status data sosial ekonomi keluarga.

Data penerima bantuan pemerintah saat ini mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional atau DTSEN.

Masyarakat dapat mengecek apakah dirinya atau anggota keluarga tercatat dalam data penerima bantuan melalui situs resmi Cek Bansos Kementerian Sosial.

Pengecekan dapat dilakukan dengan memasukkan data wilayah serta Nomor Induk Kependudukan atau NIK sesuai data kependudukan.

Baca Juga: Tidak Cuma Gratis! Peserta Pelatihan BNSP Ini Bakal Dikasih Uang Saku Hingga BPJS Ketenagakerjaan!

Jika masyarakat memenuhi kriteria tetapi belum tercatat sebagai penerima bantuan, pengusulan atau pemutakhiran data dapat dilakukan melalui pemerintah desa atau kelurahan maupun Dinas Sosial sesuai mekanisme yang berlaku.

Data tersebut kemudian melalui proses verifikasi dan validasi sebelum ditetapkan sebagai penerima PBI JKN.

Karena itu, pengajuan BPJS Kesehatan gratis tidak otomatis membuat seseorang langsung menjadi peserta PBI JKN.

Masyarakat perlu menunggu proses pendataan, verifikasi, dan penetapan sesuai ketentuan pemerintah.

Setelah proses selesai, status kepesertaan BPJS Kesehatan dapat diperiksa melalui kanal resmi BPJS Kesehatan, termasuk aplikasi Mobile JKN.

Baca Juga: Puan Maharani Soroti 8 Masalah yang Jadi Perhatian Rakyat, dari PHK hingga BPJS Kesehatan

Masyarakat juga dapat memperoleh informasi mengenai status kepesertaan melalui layanan BPJS Kesehatan, termasuk Care Center 165.

Perlu diketahui, PBI JKN berbeda dengan kepesertaan BPJS Kesehatan mandiri.

Peserta BPJS Kesehatan mandiri memiliki kewajiban membayar iuran sesuai kelas kepesertaannya.

Sementara itu, pada skema PBI JKN, iuran peserta yang memenuhi ketentuan dibayarkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Usung Semangat Gotong Royong, BPJS Kesehatan Rangkul Kemensos hingga Kemendagri

Dengan demikian, masyarakat yang ingin mendapatkan BPJS Kesehatan gratis perlu memastikan data kependudukannya sesuai, mengecek status dalam data pemerintah, serta mengikuti prosedur pengusulan apabila belum tercatat sebagai penerima bantuan.

Informasi terbaru mengenai kepesertaan dan layanan JKN sebaiknya selalu dikonfirmasi melalui kanal resmi BPJS Kesehatan dan pemerintah agar masyarakat tidak salah mengikuti prosedur.***