POJOKSATU.id - Seorang pasien BPJS Kesehatan bernama Husen (80), warga Desa Sindangwangi, Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak.
Diduga dipulangkan oleh pihak RSUD Adjidarmo setelah masa perawatan BPJS dinilai melewati batas.
Kejadian ini berlangsung pada Selasa (18/11/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.
Baca Juga: Ramai Screenshot TPG THR Sudah Cair, Ternyata Banyak yang Masih Anggaran 2024
Peristiwa ini mendapat perhatian dari Anggota DPRD Kabupaten Lebak, Regen Abdul Aris.
Ia menyesalkan keputusan rumah sakit yang diduga memulangkan pasien lansia meski kondisinya masih membutuhkan penanganan.
“Sangat menyayangkan, ini menyangkut nyawa manusia yang harusnya mendapatkan pertolongan. Jangan sampai karena soal administrasi pasien jadi tidak dibantu,” ujarnya Regen Abdul Aris dilansir pojoksatu.id dari banten.tribunnews.com, Rabu (19/11/2025).
Baca Juga: Cair di Beberapa Daerah, Hilal TPG THR 100 Persen Tahun 2025 Masih Beragam
Regen meminta RSUD Adjidarmo mengedepankan sisi kemanusiaan dalam menangani pasien BPJS, terutama mereka yang rentan dan membutuhkan perawatan lanjutan.
Ia juga mendesak agar pihak rumah sakit memberikan penjelasan secara terbuka terkait keputusan tersebut.
Hingga saat ini, keluarga pasien berharap ada kejelasan mengenai aturan batas perawatan BPJS agar kejadian serupa tidak menimpa pasien lainnya.***


