POJOKSATU.id — Pemilik paspor Indonesia memiliki sejumlah alternatif destinasi luar negeri yang dapat didatangi tanpa perlu terlebih dahulu mengajukan visa reguler.

Kemudahan tersebut salah satunya diberikan melalui fasilitas Visa on Arrival (VoA), yang memungkinkan WNI mengurus izin visa setelah tiba di negara yang dituju.

Mengacu pada data Passport Index 2026, paspor reguler Indonesia tercatat memiliki akses Visa on Arrival ke 40 destinasi.

Di samping VoA, paspor Indonesia juga memberikan akses perjalanan ke 42 destinasi tanpa visa serta tujuh destinasi yang memberlakukan Electronic Travel Authorization (eTA).

Baca Juga: Ditjen Imigrasi Buka Layanan Paspor di GBK Akhir Pekan ini

Visa on Arrival adalah fasilitas izin masuk yang proses pengajuannya dilakukan ketika wisatawan telah tiba di negara tujuan.

Mekanisme ini berbeda dengan visa reguler karena pengajuan dan persetujuannya umumnya harus diselesaikan sebelum perjalanan dilakukan.

Dengan skema VoA, wisatawan dapat mengurus dokumen izin masuk pada lokasi imigrasi yang telah ditetapkan oleh negara bersangkutan.

Meski menawarkan kemudahan, pemberlakuan VoA tidak memiliki ketentuan yang seragam di setiap destinasi.

Persyaratan seperti biaya, periode izin tinggal, dokumen yang harus disiapkan, masa berlaku visa, maupun keperluan perjalanan dapat mengikuti kebijakan masing-masing negara.

Oleh karena itu, status VoA tidak dapat diartikan sebagai jaminan bahwa wisatawan bisa masuk tanpa memenuhi ketentuan imigrasi lainnya.

Baca Juga: Alasan Petugas Imigrasi Memotong Paspor yang Akan di Ambil Oleh Pemohon, Begini Pejelasannya!

Wisatawan tetap dianjurkan mengecek informasi resmi mengenai aturan perjalanan sebelum berangkat ke negara tujuan.

Kantor Imigrasi Jakarta Pusat mengingatkan, “Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.”

Sejumlah persyaratan yang kemungkinan diminta antara lain paspor dengan masa berlaku tertentu, tiket kembali atau tiket menuju negara berikutnya, bukti tempat tinggal selama perjalanan, serta dokumen pendukung lainnya.

Berdasarkan pembaruan data Visa Index 2026, berikut daftar negara yang menyediakan fasilitas Visa on Arrival untuk pemegang paspor Indonesia sesuai persyaratan yang berlaku:

1. Armenia
2. Azerbaijan
3. Bangladesh
4. Burundi
5. Comoros
6. Djibouti
7. Ethiopia
8. Guinea-Bissau
9. Kyrgyzstan
10. Madagaskar
11. Malawi
12. Maladewa
13. Kepulauan Marshall (Marshall Islands)

Baca Juga: Paspor Kini Berlaku hingga 10 Tahun, Ini Rincian Biaya dan Syarat Terbarunya Tahun 2025

14. Mauritius
15. Nepal
16. Niue
17. Oman
18. Palau
19. Paraguay
20. Qatar
21. Samoa
22. Seychelles
23. Sierra Leone
24. Tanzania
25. Tuvalu
26. Yordania
27. Zimbabwe

Daftar tersebut dapat menjadi referensi bagi pemegang paspor Indonesia yang sedang mencari destinasi perjalanan internasional dengan prosedur Visa on Arrival.

Baca Juga: Pemkab Sukabumi Hadirkan Layanan Paspor dan NIB dalam Satu Atap, Urusan Publik Kini Lebih Cepat!

Namun, calon pelancong tetap perlu melakukan pengecekan ulang terhadap kebijakan imigrasi negara yang akan dikunjungi sebelum membeli tiket atau berangkat.

Pasalnya, aturan mengenai visa, durasi tinggal, biaya, serta dokumen perjalanan dapat mengalami perubahan sesuai kebijakan masing-masing negara.

Dengan mempersiapkan seluruh dokumen dan memahami persyaratan sejak awal, proses perjalanan diharapkan dapat berlangsung lebih lancar.***