JAKARTA, POJOKSATU.id, Pemilik kendaraan bermotor di wilayah DKI Jakarta mendapatkan kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pajak dengan lebih mudah menjelang pergantian tahun.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menghadirkan program pembebasan sanksi administratif bagi wajib pajak yang terlambat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Fasilitas tersebut diberikan selama periode 2 November sampai 31 Desember 2026.

Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat bisa melunasi kewajiban perpajakan kendaraan tanpa dikenakan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran sesuai ketentuan program.

Pelaksanaan kebijakan tersebut didasarkan pada Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0022 Tahun 2026 mengenai Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Aturan tersebut telah ditandatangani dan ditetapkan pada 28 Oktober 2026.

Tidak hanya memberikan keringanan denda, Pemprov DKI Jakarta juga menyediakan kemudahan pembayaran melalui layanan digital.

Masyarakat tidak harus mendatangi kantor Samsat karena pembayaran PKB tahunan dapat diproses menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).

Humas Bapenda DKI Jakarta, Herlina Ayu, menyampaikan bahwa fasilitas penghapusan sanksi administrasi melalui aplikasi SIGNAL akan diproses secara otomatis oleh sistem apabila wajib pajak memenuhi ketentuan waktu pembayaran.

“Iya, akan berikan langsung otomatis by sistem selama memenuhi persyaratan periode pembayaran,” ucapnya.

Hal ini berarti masyarakat tidak perlu mengisi formulir atau mengajukan permohonan tersendiri untuk mendapatkan pembebasan denda.

Pengurangan sanksi akan langsung diterapkan oleh sistem kepada wajib pajak yang memenuhi persyaratan program.

Panduan Membayar Pajak Kendaraan Lewat Aplikasi SIGNAL

Pemilik kendaraan yang ingin memanfaatkan program tersebut bisa menyelesaikan pembayaran melalui telepon genggam.

Namun, sebelum melakukan transaksi, pengguna perlu memastikan aplikasi SIGNAL telah terinstal serta menyiapkan identitas dan informasi kendaraan yang diperlukan.

Berikut tahapan pembayaran pajak kendaraan secara online melalui aplikasi SIGNAL.

1. Instal aplikasi SIGNAL di ponsel

Pertama, buka Google Play Store bagi pengguna perangkat Android atau App Store untuk pengguna iPhone.

Cari aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL), kemudian unduh dan pasang pada perangkat.

Jika instalasi sudah selesai, jalankan aplikasi untuk memulai proses pembuatan akun.

2. Buat akun dan lengkapi identitas

Masyarakat yang baru pertama kali menggunakan SIGNAL harus mendaftarkan diri terlebih dahulu.

Pada tahap ini, pengguna diminta mengisi sejumlah data pribadi, seperti NIK, nama sesuai identitas, alamat email, serta nomor telepon aktif.

Selanjutnya, tentukan kata sandi yang akan digunakan untuk masuk ke aplikasi.

Pengguna juga perlu menjalani tahapan validasi identitas sesuai instruksi sistem.

Proses tersebut dapat mencakup pemindaian e-KTP dan verifikasi wajah.

Untuk mengakhiri pendaftaran, masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui pesan singkat atau SMS.

3. Input data kendaraan bermotor

Setelah berhasil masuk ke akun, pengguna dapat mulai mendaftarkan kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya.

Caranya dengan membuka fitur tambah kendaraan bermotor, lalu memasukkan informasi yang diminta oleh aplikasi.

Beberapa data yang perlu dilengkapi mencakup identitas pemilik dan informasi kendaraan, termasuk lima angka terakhir nomor rangka.

Pastikan data tersebut tidak keliru dan sesuai dengan keterangan yang tercantum pada dokumen kendaraan.

Ketepatan informasi diperlukan agar proses verifikasi berjalan tanpa hambatan.

4. Cek rincian pajak yang harus dibayar

Kendaraan yang sudah terdaftar akan muncul dalam daftar pada aplikasi SIGNAL.

Pilih kendaraan berdasarkan nomor registrasi atau nomor polisi yang ingin dilunasi kewajiban pajaknya.

Berikutnya, sistem akan memperlihatkan rincian Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP).

Pada halaman tersebut, pengguna bisa melihat nominal Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) beserta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Sebelum beralih ke tahap berikutnya, cocokkan kembali informasi kendaraan dan jumlah tagihan yang tertera.

Khusus wajib pajak yang memenuhi persyaratan pembebasan sanksi administratif DKI Jakarta, penghapusan denda akan dilakukan langsung melalui sistem aplikasi.

Dengan demikian, tidak diperlukan proses pengajuan tambahan untuk memperoleh fasilitas tersebut.

5. Lanjutkan pengesahan dan buat kode bayar

Jika seluruh informasi tagihan sudah benar, pengguna dapat meneruskan proses pengesahan STNK sesuai arahan yang tersedia pada aplikasi.

SIGNAL juga menyediakan pilihan pengiriman dokumen fisik Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) menuju alamat tempat tinggal pengguna apabila diperlukan.

Sesudah tahapan pengesahan diselesaikan, buka bagian pembayaran untuk mendapatkan kode bayar sebagai identitas transaksi.

6. Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi

Gunakan salah satu metode pembayaran yang disediakan aplikasi SIGNAL.

Setiap metode memiliki petunjuk transaksi yang perlu diikuti sampai pembayaran berhasil dikonfirmasi.

Apabila transaksi telah selesai, bukti pelunasan dan dokumen pengesahan STNK dalam bentuk elektronik dapat diperiksa kembali melalui aplikasi.

Jangan lupa menyimpan bukti pembayaran untuk mengantisipasi kebutuhan pemeriksaan atau pengurusan administrasi kendaraan di kemudian hari.

Hal yang Harus Diketahui Sebelum Membayar Pajak

Ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan masyarakat sebelum menggunakan layanan SIGNAL untuk membayar pajak kendaraan.

Pertama, fasilitas pembayaran melalui aplikasi tersebut dalam panduan ini berlaku untuk pelunasan PKB tahunan.

Kedua, program pembebasan sanksi administratif tidak menghilangkan kewajiban pembayaran pokok pajak kendaraan.

Pemilik kendaraan tetap harus melunasi pokok PKB serta komponen kewajiban lainnya yang tidak mendapatkan fasilitas penghapusan.

Ketiga, kesempatan memperoleh pembebasan denda di wilayah DKI Jakarta memiliki batas waktu.

Program ini hanya diselenggarakan hingga 31 Desember 2026.

Oleh karena itu, pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan sebaiknya memperhatikan jadwal pelaksanaan program agar tidak melewatkan kesempatan mendapatkan keringanan sanksi administratif tersebut.***