POJOKSATU.id — Pemerintah menegaskan bahwa kenaikan tarif pajak belum masuk dalam rencana kebijakan untuk 2027.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa peningkatan pendapatan negara akan dikejar dengan memperlebar cakupan perpajakan sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak.
Hal tersebut diungkapkan Purbaya dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR yang membahas rancangan APBN 2027 berikut nota keuangannya.
Purbaya menjelaskan, pemerintah akan mengutamakan penambahan basis pajak ketimbang mengubah besaran tarif yang selama ini diterapkan.
Baca Juga: Film 9 Temples to Heaven Resmi Wakili Thailand di Oscar 2027, Ini Kisahnya
Dengan demikian, ruang penerimaan baru akan dicari melalui wajib pajak yang belum sepenuhnya masuk dalam sistem perpajakan.
Menurut dia, ekstensifikasi pajak akan menjadi bagian penting dari upaya pemerintah meningkatkan pemasukan negara pada 2027.
Strategi tersebut dinilai dapat dilakukan tanpa menambah beban bagi masyarakat yang selama ini telah memenuhi kewajiban pajaknya.
Dalam RAPBN 2027, pemerintah menetapkan sasaran penerimaan pajak sebesar Rp2.591,4 triliun.
Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Bisa Dibayar Online, Ini Cara Bayar Lewat Aplikasi Signal
Target itu lebih tinggi sekitar 9,91 persen dibandingkan proyeksi penerimaan pajak dalam APBN 2026 yang berada di level Rp2.357,7 triliun.
Purbaya memastikan optimalisasi penerimaan tidak diarahkan kepada wajib pajak yang sudah patuh.
Pemerintah akan berupaya menjangkau pihak-pihak yang seharusnya memiliki kewajiban perpajakan tetapi belum memberikan kontribusi secara optimal.
Untuk mendukung pencapaian target tersebut, pemerintah turut menyiapkan peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang perpajakan.
Kualitas petugas dinilai berperan penting dalam memastikan proses pengumpulan penerimaan berjalan efektif.
Penggunaan teknologi juga akan diperkuat untuk membantu meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Baca Juga: Kenapa Banjir Bandang Nepal-Tibet Terjadi? Ini Penyebab dan Ancaman GLOF
Selain itu, pemerintah akan mempererat kerja sama antarinstansi serta memperbaiki penerapan hukum agar pengawasan dan penagihan pajak semakin optimal.
Purbaya menekankan bahwa upaya pembenahan sektor perpajakan harus berlaku bagi seluruh pihak yang terlibat.
Tidak hanya wajib pajak yang akan menjadi perhatian, petugas penagihan pun dituntut menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan sesuai aturan.
Melalui berbagai langkah tersebut, pemerintah menargetkan penerimaan negara dapat terus bertumbuh pada 2027 tanpa perlu menaikkan tarif pajak yang telah berlaku.***




