POJOKSATU.id – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi perhatian di tengah proses pembahasannya di DPR RI.
Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh turut memberikan pandangan terkait proses legislasi aturan tersebut.
Surya Paloh menilai RUU Perampasan Aset memiliki karakter yang berbeda dalam proses pembentukan regulasi.
Ia menyebut rancangan undang-undang tersebut sebagai produk legislasi yang “unik”.
Baca Juga: Polres Tangsel Selidiki Kasus Peredaran Uang Dolar Palsu, 6 Saksi Kini Diperiksa Penyidik
“RUU Perampasan Aset merupakan produk legislasi yang unik,” kata Surya Paloh di Jakarta, Sabtu (19/9/2026).
Meski demikian, Paloh mengingatkan agar pembahasan RUU tersebut tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan.
Menurutnya, perdebatan mengenai sebuah aturan seharusnya tetap diarahkan pada pembahasan substansi dan penyelesaian.
“Kalau hanya ini bisa menimbulkan polemik, untuk apa? Hal yang paling kita jaga adalah jangan energi bangsa ini terbuang untuk polemik demi polemik,” ujarnya.
Baca Juga: Tidak Masuk Desil 1-4, Masih Bisa Dapat KIP Kuliah? Ini Kriteria dan Cara Ceknya
Paloh juga menyoroti pentingnya kritik yang disampaikan selama proses pembahasan RUU Perampasan Aset.
Ia menilai kritik tetap dibutuhkan dalam proses legislasi, tetapi sebaiknya disertai dengan solusi atau alternatif penyelesaian.
“Kan celaka juga hanya mengkritisi, enggak suka, tapi enggak ada jalan keluar. Atau ABS (asal bapak senang). Dua-dua menurut kita tidak pas itu,” kata Paloh.
Pernyataan tersebut disampaikan ketika pembahasan RUU Perampasan Aset masih berlangsung di DPR.
Baca Juga: Marshall Rilis Koleksi Jimi Hendrix di Indonesia, Headphone dan Speaker Dibanderol Rp3 Juta
Komisi III DPR juga melibatkan sejumlah elemen masyarakat dalam proses pembahasan melalui rapat dengar pendapat umum.
RUU Perampasan Aset menjadi salah satu regulasi yang mendapat perhatian karena mengatur mengenai kewenangan negara dalam melakukan perampasan terhadap aset yang berkaitan dengan tindak pidana.
Dalam pembahasannya, terdapat sejumlah aspek yang perlu diperhatikan, termasuk mekanisme perampasan aset serta perlindungan terhadap pihak ketiga yang memiliki kepentingan sah atas aset tersebut.
Dengan demikian, pembentukan aturan tersebut berkaitan dengan dua kepentingan, yakni memperkuat instrumen hukum dalam menangani aset hasil tindak pidana sekaligus memastikan kewenangan negara tetap memiliki batas dan mekanisme yang jelas.
Paloh menegaskan bahwa pandangannya mengenai potensi polemik bukan berarti dirinya menolak RUU Perampasan Aset.
Ia justru mempersilakan pembahasan dilanjutkan apabila aturan tersebut memang dinilai mendesak oleh masyarakat.
“Kalau memang dianggap memang sudah urgen sekali publik ini, silakan saja,” katanya.
Sementara itu, Komisi III DPR menargetkan pembahasan RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan paling lambat pada rapat paripurna Desember 2026.
Dengan target tersebut, pembahasan RUU Perampasan Aset masih akan berlanjut hingga akhir 2026.
Substansi pasal dan masukan dari berbagai pihak menjadi bagian dari proses legislasi sebelum rancangan tersebut masuk ke tahap pengambilan keputusan.



