POJOKSATU.id — Presiden Prabowo Subianto akhirnya angkat bicara soal isu transfer data pribadi Indonesia ke Amerika Serikat yang menjadi sorotan publik setelah dimasukkannya poin tersebut dalam kesepakatan perdagangan timbal balik (resiprokal) Indonesia-AS.

Dalam sesi tanya jawab seusai menghadiri Harlah ke-27 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta Convention Center (JCC), Rabu (23/7/2025), Prabowo menyatakan bahwa proses perundingan masih berlangsung.

“Ya nanti itu sedang, negosiasi berjalan terus,” ucap Presiden Prabowo singkat.

Kekhawatiran publik meningkat setelah terungkap adanya penghapusan hambatan perdagangan digital dalam perjanjian tersebut, termasuk soal transfer data ke pihak Amerika Serikat.

Namun pemerintah menegaskan bahwa data yang dimaksud bukanlah data personal atau individu.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menjelaskan bahwa data yang disepakati dalam kerangka perdagangan tersebut bersifat komersial, bukan data strategis atau pribadi.

“Kalau data pendidikan itu kan kayak nama, umumnya, tapi kalau data umumnya itu kan kayak pengolahannya. Bukan data pribadi, atau data strategis milik negara yang berundang-undang,” ujar Haryo kepada wartawan, Rabu (23/7/2025).

Baca Juga: Soal Kesepakatan Dagang Asal Data Pribadi Indonesia Bisa di Transfer Amerika, Begini Respon Prabowo

Ia menegaskan, bukan informasi sensitif atau data yang diatur dalam UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang ditransfer, melainkan data non-personal yang bersifat teknis dan komersial.

Kemenkodigi Jadi Leading Sector

Lebih lanjut, Haryo menyampaikan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkodigi) akan menjadi kementerian utama yang menangani aspek teknis dari kesepakatan tersebut.

“Leading Kementerian untuk hal ini adalah Kemenkodigi untuk teknis ketentuan data dan lainnya,” ungkapnya.

Dengan demikian, mekanisme pengelolaan dan pengawasan data akan tetap berada dalam koridor hukum dan regulasi nasional yang berlaku.

Regulasi Data Pribadi di Indonesia

Untuk diketahui, Indonesia telah memiliki landasan hukum dalam pengelolaan dan pelindungan data pribadi.

Saat ini, aturan utama yang digunakan adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE).

Baca Juga: Imbas Kebijakan Kontroversi Donald Trump, Gelombang Protes di Seluruh AS Bakal ada Demo Besar-besaran

Dalam PP tersebut, pemerintah mengatur bahwa:

  • Data sektor publik wajib disimpan di server yang berlokasi dalam negeri

  • Data sektor swasta masih diperbolehkan berada di luar negeri

  • Data transaksi keuangan harus disimpan di server dalam negeri

Di sisi lain, Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang mulai berlaku efektif pada Oktober 2024.

Namun, hingga kini, implementasinya belum sepenuhnya berjalan karena pemerintah belum membentuk otoritas pengawas resmi untuk melaksanakan UU tersebut.

UU PDP Indonesia sendiri merujuk pada standar perlindungan data GDPR (General Data Protection Regulation) milik Uni Eropa.

Sementara itu, Amerika Serikat sampai saat ini belum memiliki undang-undang pelindungan data pribadi secara nasional, hanya beberapa aturan di tingkat negara bagian seperti CCPA di California.

Butuh Kejelasan Transparansi

Meski pemerintah memastikan bahwa data pribadi tidak dipertukarkan, publik tetap berharap adanya transparansi lebih lanjut terkait proses negosiasi perdagangan digital ini, terutama mengingat perbedaan standar regulasi antara Indonesia dan Amerika Serikat.

Pengawasan terhadap data sangat krusial, mengingat era digital saat ini menempatkan data sebagai komoditas penting yang dapat memengaruhi aspek keamanan nasional maupun privasi individu.

Baca Juga: Presiden Amerika Tetapkan Kenaikan 50 Persen untuk Tarif Tembaga Impor

Bagaimana menurut pembaca? Berikan tanggapan di kolom komentar ya.

Ikuti informasi lainnya melalui apps kami:

• Versi Android
• Versi iOS
• Channel WhatsApp
• Fanpage Edugov
• Baca artikel menarik lainnya dari penulis: Rizq Azzahra