POJOKSATU.id - Pengesahan UU Perlindungan Ketenagakerjaan pada Selasa, 6 Oktober 2026, belum otomatis mengakhiri perdebatan soal upah pekerja.

Justru, persoalan penghasilan layak berpotensi kembali menjadi pembahasan panas ketika pemerintah memasuki masa penetapan upah minimum 2027.

Sorotan itu muncul karena aturan baru tersebut memang memuat kebijakan pengupahan dan kembali mengakomodasi konsep Kebutuhan Hidup Layak atau KHL.

Namun, persoalannya bukan sekadar apakah KHL disebut dalam aturan, melainkan seberapa kuat posisinya dalam menentukan besaran upah.

Peneliti Center of Economic and Law Studies (Celios), Nabiyla Risfa Izzati, menilai UU Perlindungan Ketenagakerjaan belum menghadirkan terobosan mendasar dalam perlindungan upah.

Menurut dia, ketentuan pengupahan pada dasarnya mengadopsi amar Mahkamah Konstitusi mengenai penggunaan "indeks tertentu".

Indeks tersebut menjadi salah satu variabel yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi di tingkat provinsi atau kabupaten/kota.

Perhitungannya juga memperhatikan kepentingan pekerja dan perusahaan serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi Kebutuhan Hidup Layak.

Nabiyla menilai pengalaman penetapan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2026 menunjukkan bahwa pendekatan tersebut belum sepenuhnya mampu memastikan pekerja mendapatkan penghasilan sesuai kebutuhan hidup layak.

Saat itu, rentang indeks tertentu dalam PP Nomor 49 Tahun 2025 telah dinaikkan menjadi 0,5 sampai 0,9.

Namun, dari 36 provinsi yang telah menetapkan UMP, hanya lima provinsi yang nilai upah minimumnya berada di atas KHL.

Sementara itu, 31 provinsi lainnya masih berada di bawah KHL.

Kondisi tersebut membuat pertanyaan mengenai posisi KHL dalam formula upah minimum kembali mencuat.

Apakah KHL hanya menjadi salah satu pertimbangan dalam menetapkan upah, atau seharusnya menjadi batas minimum yang secara bertahap wajib dicapai?

Pertanyaan itu menjadi penting karena UU Perlindungan Ketenagakerjaan sudah disahkan dan proses penetapan upah minimum 2027 akan segera memasuki tahap yang lebih menentukan.

"Dengan demikian, sekadar mengadopsi rumusan MK mengenai KHL tanpa memperjelas posisi KHL dalam formula pengupahan belum menyelesaikan persoalan. Apakah KHL hanya menjadi salah satu pertimbangan, ataukah harus menjadi standar minimum yang secara bertahap wajib dicapai?," ungkap Nabiyla dikutip dari BBC.

Bagi pekerja, persoalan ini tentu bukan sekadar angka di atas kertas.

Besaran upah berkaitan langsung dengan kemampuan memenuhi kebutuhan sehari-hari, sementara biaya hidup terus menjadi pertimbangan utama dalam menentukan apakah penghasilan benar-benar cukup atau tidak.

Karena itu, kejelasan formula menjadi bagian penting dari keberhasilan UU baru tersebut.

Tanpa parameter yang tegas, perdebatan mengenai upah minimum bisa kembali berulang setiap tahun.

Pemerintah akan berhadapan dengan kepentingan dunia usaha yang membutuhkan keberlanjutan, sementara pekerja berharap kenaikan penghasilan benar-benar mampu mengejar kebutuhan hidup.

Nabiyla bahkan mengingatkan bahwa persoalan tersebut dapat kembali muncul menjelang penetapan upah minimum 2027.

"Tanpa kejelasan tersebut, menjelang penetapan upah minimum 2027, UU Perlindungan Ketenagakerjaan berpotensi kembali membuka perdebatan yang sama mengenai relevansi "indeks tertentu" dan sejauh mana formula upah minimum benar-benar mampu memastikan terpenuhinya kebutuhan hidup layak," ungkapnya dikutip dari BBC.

Pekerjaan rumah pemerintah belum berhenti setelah palu pengesahan diketukkan.

UU baru memang telah memberikan kerangka hukum mengenai perlindungan ketenagakerjaan.

Tetapi ketika berbicara soal upah, tantangan sebenarnya ada pada bagaimana aturan tersebut diterjemahkan menjadi angka yang terasa nyata bagi pekerja.***