POJOKSATU.id - Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), Kementerian Keuangan, menyatakan tengah menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait keterlambatan penagihan sanksi penerima beasiswa dan pemulihan dana. LPDP menyebut sebagian tindak lanjut telah diselesaikan, sementara sisanya masih dalam proses.
Kepala Divisi Hukum dan Komunikasi LPDP, M Lukmanul Hakim, mengatakan tindak lanjut mencakup verifikasi, penetapan sanksi, penerbitan piutang, hingga pelaksanaan penagihan sesuai ketentuan.
“Tindak lanjut atas rekomendasi pemeriksaan BPK menjadi perhatian LPDP dan terus dilakukan terhadap seluruh temuan yang tercantum dalam IHPS I Tahun 2026, mencakup proses verifikasi, penetapan sanksi, penerbitan piutang, serta pelaksanaan penagihan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya melalui pesan teks, Kamis (15/10/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul temuan BPK dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2026 mengenai keterlambatan penagihan sanksi terhadap penerima beasiswa atau awardee.
BPK mencatat nilai pelanggaran yang menjadi objek penagihan mencapai Rp7,97 miliar dalam 17 kasus pelanggaran Program Beasiswa Native.
LPDP Koordinasi dengan Kementerian Mitra
Lukmanul mengatakan LPDP juga berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga mitra terkait program beasiswa kolaborasi untuk menindaklanjuti penerima beasiswa yang mengundurkan diri maupun diberhentikan dari program.
“Termasuk dalam proses penetapan kewajiban pengembalian dan langkah-langkah penagihan yang diperlukan,” katanya.
Menurut Lukmanul, tindak lanjut tersebut dilakukan untuk memastikan pemenuhan hak dan kewajiban seluruh pihak sesuai ketentuan program beasiswa yang berlaku.
Ia menyebut sebagian tindak lanjut atas rekomendasi pemeriksaan telah diselesaikan. Sementara itu, sebagian lainnya masih dalam proses penyelesaian sesuai mekanisme yang berlaku.
“Saat ini, sebagian tindak lanjut atas rekomendasi pemeriksaan tersebut telah diselesaikan, sementara sisanya masih dalam proses penyelesaian sesuai mekanisme yang berlaku.
Berbagai langkah pemulihan telah dan terus dilakukan, termasuk penguatan mekanisme monitoring kepatuhan penerima beasiswa, percepatan penyelesaian tindak lanjut administrasi, serta optimalisasi proses penagihan dan pemulihan dana,” terangnya.
Lukmanul menegaskan LPDP berkomitmen menyelesaikan seluruh rekomendasi pemeriksaan BPK sesuai target yang telah ditetapkan.
“LPDP berkomitmen untuk menuntaskan seluruh tindak lanjut rekomendasi pemeriksaan sesuai target penyelesaian yang telah ditetapkan dan memastikan pengelolaan program beasiswa dilaksanakan secara tertib, akuntabel, transparan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
BPK Temukan Keterlambatan Penagihan Rp7,97 Miliar
Dalam IHPS I Tahun 2026, BPK mencatat LPDP terlambat menerbitkan surat keputusan sanksi, menerbitkan piutang, dan/atau melakukan tindakan penagihan atas 17 kasus pelanggaran Program Beasiswa Native. Kondisi tersebut berpotensi menyebabkan piutang tidak tertagih.
“Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) terlambat menerbitkan surat keputusan sanksi, penerbitan piutang, dan/atau tindakan penagihan atas 17 kasus pelanggaran pada Program Beasiswa Native sebesar Rp7,97 miliar,” demikian temuan BPK dalam IHPS I Tahun 2026.
Selain itu, BPK menemukan persoalan dalam pengelolaan Beasiswa Kolaborasi LPDP dan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek).
Manajemen pelaksana program belum menindaklanjuti penerima beasiswa yang mengundurkan diri dan/atau diberhentikan, meskipun dana sebesar Rp6,89 miliar telah disalurkan. Kondisi tersebut mengakibatkan potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp6,89 miliar.
BPK juga mencatat sanksi pengembalian atas 13 surat keputusan pemberhentian penerima beasiswa belum ditagihkan. Nilainya mencapai Rp1,51 miliar.
“Pemulihan kelebihan pembayaran dana beasiswa terlambat diterima sebesar Rp1,51 miliar,” tulis BPK dalam temuannya.
BPK Minta LPDP Menagih dan Memulihkan Dana
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Direktur Utama LPDP menagih dan memastikan penyelesaian piutang atas 17 kasus pelanggaran Program Beasiswa Native senilai Rp7,97 miliar.
BPK juga meminta LPDP berkoordinasi dengan manajemen pelaksana program di Kemdiktisaintek untuk menindaklanjuti proses penjatuhan sanksi terhadap penerima beasiswa yang mengundurkan diri dan/atau diberhentikan.
Koordinasi itu diperlukan untuk menagihkan potensi sanksi pengembalian sebesar Rp6,89 miliar serta dana beasiswa sebesar Rp1,51 miliar agar disetorkan ke rekening LPDP.
Dengan demikian, temuan pemeriksaan tersebut mencakup tiga persoalan utama, yakni keterlambatan penagihan sanksi pelanggaran Program Beasiswa Native, belum ditindaklanjutinya penerima beasiswa dalam program kolaborasi, serta belum ditagihkannya sanksi pengembalian atas 13 surat keputusan pemberhentian.
LPDP menyatakan proses tindak lanjut dan pemulihan dana masih berlangsung. Penyelesaian rekomendasi BPK menjadi bagian dari upaya memastikan pengelolaan dana beasiswa berjalan tertib, transparan, dan akuntabel. ***





