POJOKSATU.id, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh mendorong kenaikan upah minimum tahun 2027 dalam kisaran 7,5 persen sampai 9,5 persen.

Aspirasi tersebut disampaikan menjelang agenda penetapan upah minimum yang direncanakan berlangsung pada 1 November 2026.

Presiden KSPI Said Iqbal menerangkan bahwa pihaknya masih berpedoman pada rumus pengupahan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Perhitungan itu mencakup tiga unsur, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks tertentu dengan nilai 0,9.

Ia juga menegaskan bahwa usulan tersebut belum didasarkan pada aturan dalam Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan yang baru.

“Untuk tema yang pertama kenaikan upah minimum 2027, sebagaimana yang telah kami sampaikan beberapa waktu yang lalu tetap menggunakan Peraturan Pemerintah. Jadi, belum menggunakan undang-undang yang baru, Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan,” kata Said.

Untuk menyusun perkiraan kenaikan upah, KSPI merujuk pada indikator perekonomian dalam rentang Oktober 2025 hingga September 2026.

Data inflasi dan pertumbuhan ekonomi menjadi faktor penting yang digunakan untuk menghitung besaran penyesuaian upah pada tahun depan.

Said memaparkan bahwa rata-rata inflasi yang menjadi acuan berada di level 3,20 persen.

Sementara itu, pertumbuhan ekonomi rata-rata tercatat sebesar 5,43 persen.

“Mari kita lihat data BPS, inflasi Oktober 2025 sampai dengan Agustus 2026 itu rata-rata inflasi adalah 3,20%. Dengan tahun year on year yang sama, pertumbuhan ekonomi adalah rata-rata 5,43%,” ujarnya.

Apabila kedua indikator tersebut dihitung menggunakan formula yang ditetapkan, hasilnya menunjukkan potensi kenaikan upah minimum sekitar 7,8 persen.

Meski demikian, angka tersebut masih berupa perhitungan awal dan perlu mempertimbangkan karakteristik perekonomian di masing-masing daerah.

Menurut Said, kondisi ekonomi setiap wilayah tidak sepenuhnya sama.

Perbedaan laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota membuat besaran kenaikan upah berpotensi bervariasi.

Atas pertimbangan itu, KSPI dan Partai Buruh menetapkan rentang 7,5 persen hingga 9,5 persen sebagai usulan kenaikan upah minimum secara nasional.

Maluku Utara menjadi salah satu wilayah yang disorot karena mencatat pertumbuhan ekonomi jauh di atas rata-rata yang digunakan dalam perhitungan nasional.

Said menyampaikan bahwa pertumbuhan ekonomi provinsi tersebut mencapai sekitar 20,5 persen, sedangkan inflasinya berada di angka 5,05 persen.

Bila menggunakan formula pengupahan yang sama, hasil perhitungan untuk Maluku Utara diperkirakan menghasilkan kenaikan hingga sekitar 14 persen.

Namun, angka tersebut kemudian disesuaikan menjadi 9,5 persen dengan mempertimbangkan kebiasaan kenaikan upah yang selama ini tidak mencapai dua digit.

“Dengan rumus yang sama, maka didapatkan rata-rata kenaikan upah minimum di Maluku Utara itu sekitar 14%. Tapi kebiasaan yang ada selama ini tidak ada dua digit kenaikannya. Maka kita turunkan menjadi 9,5%,” kata Said.

Rentang usulan tersebut menjadi dasar tuntutan KSPI dan Partai Buruh menjelang penetapan kebijakan pengupahan untuk 2027.

Organisasi buruh berharap perhitungan kenaikan upah dapat mempertimbangkan perkembangan ekonomi sekaligus kondisi pekerja di berbagai daerah.

Adapun penetapan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) dijadwalkan pada 1 November 2026.

Penetapan itu direncanakan dilakukan 60 hari sebelum upah minimum tahun 2027 mulai berlaku pada 1 Januari 2027.

“Dengan demikian, kenaikan upah minimum tahun 2027, permintaan, usulan atau saran dari buruh adalah berkisar 7,5% sampai dengan 9,5% dari perhitungannya,” tutur Said.***