POJOKSATU.id — Kelompok serikat pekerja yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Partai Buruh, serta Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh (KSPPB) mengajukan kenaikan upah minimum untuk 2027 pada kisaran 7,5 persen sampai 9,5 persen.
Rentang tersebut diusulkan untuk menjadi pertimbangan dalam penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Perbedaan kondisi perekonomian antarwilayah menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan besaran kenaikan.
Presiden KSPI yang juga menjabat sebagai Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyampaikan bahwa usulan tersebut akan diperjuangkan melalui mekanisme Dewan Pengupahan maupun jalur konstitusional lainnya.
Baca Juga: Jakarta Padamkan Lampu 1 Jam pada 19 September 2026, Ini Daftar Jalan dan Ikon yang Ikut Gelap
Perjuangan kenaikan upah tersebut rencananya kembali disampaikan melalui aksi demonstrasi yang akan digelar pada Oktober 2026.
Meski demikian, jadwal pasti aksi masih akan dibahas lebih lanjut.
Said menjelaskan bahwa rangkaian aksi direncanakan dimulai dari daerah.
Buruh di masing-masing provinsi nantinya akan menyampaikan aspirasi di kantor gubernur sebagai bagian dari gerakan tersebut.
Agenda aksi Oktober tidak hanya berkaitan dengan tuntutan kenaikan upah minimum.
Sejumlah persoalan ketenagakerjaan lainnya juga akan menjadi bagian dari aspirasi yang disampaikan para buruh.
Baca Juga: BRIN Ungkap 14 Zona Megathrust di Indonesia, Ada Potensi Gempa hingga M9,2
Salah satunya adalah desakan kepada DPR untuk segera menyelesaikan pembahasan dan mengesahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan.
Selain itu, serikat pekerja meminta Kementerian Ketenagakerjaan mengevaluasi sekaligus mengubah ketentuan dalam Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 yang berkaitan dengan pekerja alih daya. Persoalan pesangon juga masuk dalam daftar tuntutan.
KSPI meminta skema pesangon 0,5 kali dihapus sehingga besaran yang diterapkan setidaknya kembali menjadi 1,0 kali, dengan merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168.
Tuntutan lain yang disampaikan Said berkaitan dengan pajak atas jaminan hari tua.
Buruh meminta agar pajak yang dikenakan terhadap jaminan hari tua ditetapkan sebesar 0 persen.
Baca Juga: Ada Data Gaib, Dapodik Lembaga Kursus Dirilis Kemendikdasmen, Ini yang Harus Diperhatikan
Said mengatakan angka kenaikan yang diajukan serikat buruh dihitung berdasarkan formula pengupahan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2026.
Formula tersebut memperhitungkan tiga unsur utama, yakni tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks tertentu atau alpha.
Dalam simulasi yang digunakan KSPI, indeks tertentu dipilih pada angka 0,9.
Nilai tersebut merupakan batas tertinggi dalam rentang indeks tertentu yang digunakan dalam formula PP Nomor 49 Tahun 2026, yaitu 0,5 sampai 0,9.
Untuk komponen inflasi, KSPI menggunakan rata-rata inflasi nasional sebesar 3,20 persen berdasarkan periode Oktober 2025 hingga Agustus 2026.
Baca Juga: Atlet BAB di Tengah Perlombaan tapi Tetap Bertanding, Hyrox Akhirnya Minta Maaf dan Ubah Prosedur
Sementara untuk pertumbuhan ekonomi, angka yang digunakan dalam perhitungan tersebut adalah rata-rata nasional sebesar 5,43 persen pada periode yang sama.
Berdasarkan formula tersebut, Said memperoleh perkiraan kenaikan upah minimum rata-rata nasional sebesar 7,7 persen.
Angka tersebut didapat dari penjumlahan inflasi 3,20 persen dengan hasil perkalian pertumbuhan ekonomi 5,43 persen dan indeks tertentu sebesar 0,9.
Baca Juga: Harry Potter HBO Musim 2 Tambah 3 Pemeran Baru, Ada Arthur Weasley hingga Moaning Myrtle
Meski hasil simulasi nasional berada di angka sekitar 7,7 persen, serikat buruh kemudian menetapkan rentang usulan yang sedikit lebih luas, yakni mulai 7,5 persen hingga maksimal 9,5 persen.
Batas bawah 7,5 persen disiapkan untuk mempertimbangkan wilayah yang pertumbuhan ekonominya berada di bawah rata-rata nasional.
Sementara itu, batas atas 9,5 persen berkaitan dengan kondisi daerah yang mencatat pertumbuhan ekonomi lebih tinggi dibandingkan angka nasional.
Maluku Utara menjadi salah satu contoh yang digunakan dalam menjelaskan perbedaan potensi kenaikan upah antardaerah.
Said menyebut pertumbuhan ekonomi Maluku Utara mencapai 20,05 persen.
Baca Juga: Mobil Fortuner Tertabrak Kereta Api di Bangsalsari Jember, KAI Ingatkan Bahaya Terobos Perlintasan
Dengan menggunakan indeks tertentu sebesar 0,5 dalam simulasi, kenaikan upah minimum di wilayah tersebut secara matematis dapat mencapai sekitar 12,5 persen.
Namun, Said mengatakan kenaikan upah minimum hingga mencapai dua digit bukan hal yang umum dalam perjalanan kebijakan pengupahan selama sekitar satu dekade terakhir.
Karena itu, angka 9,5 persen dipilih sebagai batas tertinggi dalam usulan serikat buruh, meskipun simulasi untuk daerah dengan pertumbuhan ekonomi sangat tinggi dapat menghasilkan angka di atas 10 persen.
Dengan skema tersebut, usulan 7,5 persen dimaksudkan untuk mengakomodasi daerah dengan pertumbuhan ekonomi lebih rendah dari rata-rata nasional.
Adapun angka 9,5 persen menjadi batas atas untuk mempertimbangkan wilayah dengan pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi.
Perlu dicatat, angka 7,5 persen sampai 9,5 persen tersebut merupakan usulan dari KSPI, Partai Buruh, dan KSPPB.
Besaran final upah minimum 2027 tetap akan ditentukan melalui mekanisme penetapan pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk jadwal penetapan, UMP 2027 dijadwalkan diumumkan pada 1 November 2026.
Sementara penetapan UMK serta upah minimum sektoral kabupaten/kota dijadwalkan berlangsung pada 10 November 2026.***




