POJOKSATU.id, Kegiatan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi peserta didik tingkat PAUD, SD, hingga SMP di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, kembali diperpanjang hingga 21 Oktober 2026.

Kebijakan tersebut berlaku selama tiga hari, terhitung sejak 19 Oktober 2026.

Perpanjangan masa belajar dari rumah ini dilakukan karena kondisi udara di Palangka Raya belum membaik dan masih masuk kategori berbahaya.

Kabut asap yang ditimbulkan oleh kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menjadi salah satu faktor yang memengaruhi kualitas udara di wilayah tersebut.

Untuk sementara, siswa tidak mengikuti pembelajaran secara langsung di sekolah, melainkan menjalani kegiatan belajar dari rumah.

Kebijakan ini bertujuan meminimalkan potensi gangguan kesehatan akibat paparan udara yang tercemar.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Jayani, menyampaikan bahwa perlindungan terhadap kesehatan peserta didik menjadi dasar utama pemerintah dalam mengambil keputusan tersebut.

"Perpanjangan PJJ ini kami lakukan dengan mempertimbangkan kondisi kualitas udara di Kota Palangka Raya yang masih berada pada kategori berbahaya. Keselamatan dan kesehatan peserta didik menjadi prioritas utama," kata Jayani.

Ia menerangkan, keputusan tersebut merujuk pada hasil pengawasan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) yang dilakukan selama empat hari berturut-turut, yaitu pada 15, 16, 17, dan 18 Oktober 2026.

Berdasarkan hasil pemantauan itu, kualitas udara dinilai masih belum mendukung aktivitas anak-anak di luar ruangan secara aman.

Kondisi tersebut membuat pembelajaran tatap muka belum dapat kembali diterapkan seperti biasanya.

Jayani menambahkan, kebijakan perpanjangan PJJ juga mengacu pada surat resmi Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya Nomor 100.3.4.4/4415/Disdik.Umpeg/X/2026 yang diterbitkan pada 14 Oktober 2026.

Seluruh sekolah dan satuan pendidikan yang tercakup dalam kebijakan tersebut diminta mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan.

Pihak sekolah juga perlu memastikan kegiatan akademik tetap berjalan meskipun peserta didik tidak hadir secara langsung di kelas.

Dalam pelaksanaannya, sekolah diharapkan tidak memberlakukan metode pembelajaran yang kaku.

Guru dapat menyesuaikan penyampaian materi dengan kebutuhan dan kemampuan siswa, termasuk memperhitungkan hambatan yang muncul ketika proses belajar dilakukan dari rumah.

Jayani menegaskan, aspek kesehatan tetap menjadi perhatian selama kebijakan PJJ diberlakukan.

Di sisi lain, perkembangan kualitas udara akan terus dipantau sebagai dasar untuk menilai efektivitas kebijakan yang sedang berjalan.

"Dalam kondisi seperti ini, kami mengutamakan kesehatan dan keselamatan anak-anak. Kami juga terus memperhatikan perkembangan kualitas udara sebagai bahan evaluasi terhadap kebijakan pembelajaran yang diterapkan," ujarnya.

Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Pendidikan selanjutnya akan melakukan pemantauan secara berkelanjutan hingga masa perpanjangan PJJ berakhir pada 21 Oktober 2026.

Perkembangan kondisi udara akan menjadi bahan pertimbangan untuk menentukan langkah berikutnya, termasuk kemungkinan mengembalikan kegiatan belajar mengajar ke sekolah atau kembali menyesuaikan sistem pembelajaran apabila situasi belum memungkinkan.

Jayani menegaskan bahwa keputusan mengenai pelaksanaan kembali pembelajaran tatap muka akan ditetapkan setelah pemerintah melakukan evaluasi terhadap kondisi udara di Palangka Raya.

"Kebijakan belajar tatap muka akan menunggu evaluasi lebih lanjut dengan mempertimbangkan perkembangan kualitas udara di wilayah tersebut," pungkasnya.***