JAKARTA, POJOKSATU.id - Tokoh aktivis 98 yang saat ini menjadi politikus Partai Demokrat Andi Arief mengungkap bahwa Wapres Gibran Rakabuming Raka yang sebenarnya butuh Pansus DPR RI.

Sebab dengan adanya Panitia Khusus (Pansus) di DPR RI, maka Wapres Gibran bisa memberikan klarifikasi di sana.

Andi Arief ikut menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tak menemukan bukti ijazah SMA atau sederajat milik Gibran.

"Karena itu menurut saya yang butuh pansus atau butuh klarifikasi itu sebenarnya adalah Wapres Gibran sendiri, Wapres Mas Gibran sendiri. Kita tahu tahun 2010 itu ada Pansus Century, di mana koboi-koboi Senayan menggulirkan pansus," kata Andi dalam keterangannya, Selasa (13/10/2026).

Andi mengatakan pansus itu digunakan untuk melakukan klarifikasi. Pada masa Presiden keenam SBY, menurut Andi, Presiden saat itu tidak menghalangi terbentuknya Pansus Bank Century.

"Tapi kita tahu bahwa Presiden SBY tidak melarang untuk terbentuknya pansus, justru pansus itu digunakan untuk mengklarifikasi semua tuduhan yang ada," ucapnya.

"Jadi kalau menurut saya ini kesempatan kalau ada pansus, yang paling diuntungkan sebenarnya adalah Mas Gibran karena Mas Gibran bisa klarifikasi di pansus itu tersebut," tambahnya.

Andi mengatakan putusan MK tidak perlu didebat karena bersifat final. Dan pihak yang paling dirugikan adalah Gibran sendiri.

“Jadi dalam hal ini pihak yang paling dirugikan adalah Pak Wapres Gibran. Karena itu menurut saya, kalau kita, kalau ada pihak yang dirugikan itu harusnya mencari saluran untuk klarifikasi,” jelasnya.

MK diketahui pada putusannya menyebut bahwa MK tak menemukan bukti ijazah setara SMA Gibran Rakabuming atau ijazah sederajat.

Namun MK juga menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Gibran saat mendaftar Pilpres 2024 dan kasus ini diserahkan pada pihak yang berwenang.***