JAKARTA, POJOKSATU.id -- Aliansi Rakyat Menggugat dan Ormas Pejabat (Pejuang Pengacara Jawara Bela Umat) mendaftarkan pengaduan ke DPR berisi upaya pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka.

Pendaftaran dilakukan pada Senin 12 Oktober 2026 di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, yang diwakili oleh Pengacara Ahmad Khozinuddin.

Kepada wartawan, Ahmad menyebutkan, kedatangan mereka dalam rangka menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tegas menyatakan Wapres Gibran Rakabuming Raka tidak memiliki ijazah SMA atau tidak ada bukti kepemilikan ijazah SMA atau yang sederajat baik berbentuk diploma, sertifikat, atau ijazah yang dijadikan objek penyetaraan.

“Sekali lagi, ini penyelenggaraan bernegara karena urusan RI 2 itu bukan sekadar urusan yang sepele. Jadi RI 2 itu urusannya sangat penting, mendesak, dan sangat konvensional begitu,” ujarnya.

Dikatakannya, putusan MK menurut analisa mereka sudah menyatakan ada masalah dalam kasus ijazah SMA Gibran ini.

Dimana mereka menggunakan dua pendekatan hukum sekaligus, pertama pendekatan pidana, dan mereka sudah melaporkan ini ke Bareskrim Polri.

“Yang kedua, ada pertanggungjawaban ketatanegaraan dari sisi jabatan publik yakni Wapres. Suket itu membuktikan bahwa wapres kita Gibran Rakabuming Raka ini terbukti tidak lagi memenuhi syarat,” tegasnya.

Karena dalam ketentuan Pasal 169 ditegaskan limitatif bahwa minimal berpendidikan SMA, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan, Madrasah Aliyah Kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.

“Nah, frasa sekolah lain yang sederajat inilah yang kemudian disetarakan oleh Suket Nomor 9149. Faktanya, objek yang disetarakan tidak ada, baik berupa diploma, sertifikat, maupun dalam bentuk ijazah,” jelasnya.

Padahal sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 29 Tahun 2014, sebagaimana dikutip oleh pertimbangan Hakim MK yang dibacakan Saldi Isra, tegas menyatakan yang namanya kesetaraan itu adanya objek yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan dari luar negeri atau internasional, yang kemudian disetarakan dengan produk satuan pendidikan nasional.

“Dan dari luar negeri itu bentuknya tiga, sertifikat, ijazah, atau diploma, ketiganya ini tidak ada,” ujarnya.

Kewenangan berikutnya setelah putusan ini ternyata bukan di Mahkamah Konstitusi (MK), tapi di DPR RI.

“MK mempertimbangkan syaratnya tidak terpenuhi, tapi untuk memakzulkan MK menyatakan bukan kewenangan MK tapi lembaga lain. Dan dalam konstitusi kita diatur di pasal 7A, 7B, 8, dan seterusnya, yang punya kewenangan adalah DPR RI,” jelasnya.

Menurutnya, kasus ini di DPR sejatinya dimulai dengan hak angket, yakni melakukan satu penyelidikan terhadap perkara publik yang perlu untuk diungkap oleh DPR.

“Tapi menurut kami, DPR tidak perlu lagi melakukan hak angket, karena apa? Penyelidikannya itu sudah dilakukan oleh MK. Dan pelanggarannya sudah ditemukan oleh MK berupa wakil presiden tak lagi memenuhi syarat,” tegasnya.

Menurut hemat aliansi ini, melalui surat yang mereka kirim, DPR harusnya sudah langsung meningkatkan pada proses apa yang disebut dengan HMP (Hak Menyatakan Pendapat).

Dimana hak menyatakan pendapat DPR ini ditekankan bahwa wakil presiden melanggar konstitusi karena tidak lagi memenuhi syarat. Baru kemudian diotorisasi oleh Mahkamah Konstitusi dan kemudian di Pasal 8 ditindaklanjuti dengan sidang MPR RI.

Dalam sidang MPR ini berisi dua agenda sekaligus yakni pemberhentian jabatan Wakil Presiden. Lalu kedua, melakukan pengusulan wapres dari presiden sebanyak dua orang, yang kemudian diputuskan satu orang dan kemudian ditetapkan menjadi wapres.

“Nah, kami tadi minta agar segera dijadwalkan dan kami siap untuk memberikan keterangan langsung di hadapan DPR RI untuk menjelaskan apa yang menjadi dasar, pertimbangan, dan argumentasi kami menghadap DPR RI melakukan aduan masyarakat ini,” tegasnya.***