POJOKSATU.ID - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mengajukan permintaan resmi agar pemerintah pusat membatalkan rencana pemotongan Transfer ke Daerah (TKD) tahun anggaran 2026 sebesar Rp 2,6 triliun.

Pemprov menilai anggaran tersebut sangat krusial untuk penanganan bencana yang melanda sejumlah wilayah dan berdampak langsung pada kehidupan masyarakat.

Pemprov menyampaikan bahwa dana TKD tidak hanya diperlukan untuk mendukung layanan publik, tetapi juga menjadi komponen penting dalam pemulihan infrastruktur pascabencana.

Baca Juga: Geger NU Terjawab! Mahfud MD Ungkap Elit Berebut Cuan, Bukan Soal Agama

Mereka menegaskan bahwa fasilitas umum seperti jalan, jembatan, dan sarana layanan publik membutuhkan perbaikan mendesak demi memastikan mobilitas dan distribusi bantuan tetap berjalan. Dilansir dari Detik.com

Selain itu, sebagian besar warga terdampak masih memerlukan dukungan logistik dan perlindungan yang memadai.

Menurut Pemprov, pemotongan tersebut berpotensi menghambat penanganan bencana yang membutuhkan pendanaan besar.

Baca Juga: UMP 2026 Naik, Apakah Gaji PPPK Paruh Waktu Ikut Naik atau Justru Tidak Diindahkan Daerah?

Mereka menyoroti bahwa Sumatera Barat berada dalam posisi yang rentan, dengan sejumlah daerah mengalami kerusakan cukup berat sehingga memerlukan intervensi anggaran cepat dari pemerintah pusat.

Tanpa dana yang memadai, proses pemulihan dikhawatirkan berjalan lebih lambat dan memperburuk beban yang dihadapi masyarakat.

Di sisi lain, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menanggapi permohonan tersebut dengan menyatakan bahwa aspirasi Pemprov Sumbar akan diteruskan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Baca Juga: WAJIB TAHU! Inilah Rincian Gaji dan Tunjangan PPPK, Berdasarkan Golongan dan Masa Kerja, Ini Daftar Lengkapnya

Kemendagri menyebut pembahasan kemungkinan relaksasi anggaran akan dilakukan melalui koordinasi antarinstansi.

Pemerintah pusat, melalui Kemendagri, memastikan bahwa setiap keberatan dari daerah akan dipertimbangkan, terutama jika berkaitan dengan situasi darurat dan kebutuhan strategis daerah.

Kemendagri juga menegaskan bahwa mekanisme evaluasi anggaran, termasuk TKD, dilakukan dengan memperhatikan dinamika nasional serta kemampuan keuangan negara.

Baca Juga: Pelamar Panik! Notifikasi PPPK Sekolah Rakyat Tiba-Tiba Muncul Di SSCASN, Apakah Harus Dikonfirmasi?

Namun demikian, diskusi terkait permintaan relaksasi akan membuka ruang untuk mencari formula yang tidak mengganggu upaya penanganan bencana daerah.

Meski belum ada keputusan final, respons Kemendagri memberi harapan bahwa pemerintah pusat akan memperhatikan kondisi riil di lapangan sebelum menetapkan kebijakan pemotongan.

Bagi Pemprov Sumbar, mempertahankan anggaran TKD bukan semata soal keuangan, tetapi menyangkut keselamatan warga dan keberlanjutan pemulihan fasilitas umum yang saat ini masih dalam kondisi terdampak berat.

Baca Juga: Inilah Jumlah PNS dan PPPK di Daerah Berpenduduk Kurang dari 1 Juta Jiwa, Data Terbaru Ini Bikin Kaget!

Permintaan pembatalan pemotongan TKD ini menjadi perhatian publik karena menyangkut kesiapan daerah menghadapi bencana yang terus terjadi dalam beberapa tahun terakhir.

Masyarakat Sumbar kini menunggu hasil koordinasi antara Kemendagri dan Kemenkeu, berharap pemerintah pusat mempertimbangkan kondisi darurat yang sedang berlangsung.***