POJOKSATU.id — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memperluas cakupan masyarakat yang memperoleh fasilitas gratis menggunakan transportasi umum di Ibu Kota.
Perluasan tersebut dijadwalkan mulai diterapkan pada 1 Januari 2027, dengan enam kategori masyarakat baru yang akan memperoleh pembebasan tarif.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyebut penambahan penerima layanan gratis itu berjalan beriringan dengan rencana penyesuaian tarif transportasi umum di Jakarta.
"Yang kedua mengenai yang untuk tambahan 6 golongan berlaku mulai 1 Januari. Sekaligus berkaitan dengan penyesuaian harga," ujar Pramono.
Baca Juga: Kado HUT RI ke-81 untuk Warga Jakarta, Semua Transportasi Pemprov Cuma Rp1
Dia mengatakan Pemprov DKI Jakarta masih mempersiapkan sejumlah penyesuaian harga yang berkaitan dengan layanan transportasi umum.
Pramono juga menyebut respons masyarakat terhadap rencana perubahan tarif sejauh ini relatif kondusif sejak informasi tersebut disampaikan kepada publik.
"Tetapi yang Alhamdulillah dari sejak kami sampaikan ke publik tentang adanya penyesuaian harga sampai dengan hari ini respons publiknya cukup damai," tutupnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan 15 kelompok masyarakat sebagai penerima manfaat transportasi umum gratis.
Kini, jumlah penerima fasilitas tersebut bertambah enam kategori sehingga secara keseluruhan terdapat 21 golongan yang dapat menggunakan transportasi umum secara cuma-cuma.
Baca Juga: Program Tarif Rp1 Sambut HUT RI Diharapkan Jadi Stimulus Transportasi Publik
Enam kategori yang baru ditambahkan meliputi pendamping penyandang disabilitas, pencari kerja warga Jakarta, pasien rujukan rutin, pelajar dan mahasiswa kurang mampu yang tidak menerima KJP Plus maupun KJMU, UMKM binaan, serta korban bencana alam atau masyarakat yang masih dalam proses pemulihan.
Pendamping penyandang disabilitas menjadi salah satu kelompok yang kini turut memperoleh pembebasan tarif.
Pramono menjelaskan, kebijakan tersebut mempertimbangkan kondisi penyandang disabilitas yang dalam aktivitas menggunakan transportasi umum kerap membutuhkan bantuan orang lain.
"Untuk enam golongan yang akan mendapatkan gratis dari 15 menjadi 21, di antaranya adalah satu, pendamping penyandang disabilitas. Jadi sekarang ini yang selalu menjadi problem adalah ketika disabilitas memanfaatkan transportasi, ada pendampingnya, pendampingnya harus bayar. Maka dengan adanya aturan ini, pendamping disabilitas tidak perlu membayar, gratis, diberlakukan sama dengan disabilitas," kata Pramono.
Kategori kedua yang memperoleh fasilitas tersebut ialah warga Jakarta yang sedang mencari pekerjaan.
Untuk mendapatkan akses gratis, pencari kerja nantinya diwajibkan menunjukkan bukti yang menandakan bahwa mereka tengah melakukan proses pencarian pekerjaan.
"Kedua, pencari kerja, bagi warga Jakarta ya. Dan memang kalau bisa menunjukkan sedang mencari kerja, kan akan ada loket selalu di beberapa tempat, bagi pencari kerja akan diberikan gratis, termasuk 21 golongan yang digratiskan," ujarnya.
Baca Juga: Liburan Hemat Pesta Rakyat, Pemprov DKI Ajak Warga Keliling Kota Naik Transportasi Publik Tarif Rp8
Kelompok penerima berikutnya adalah pasien yang harus menjalani rujukan medis secara rutin.
Fasilitas ini ditujukan bagi pasien yang harus berkali-kali bepergian ke rumah sakit atau puskesmas dan dinilai membutuhkan keringanan dari sisi biaya transportasi.
"Yang berikutnya pasien rujukan rutin. Jadi pasien yang selalu berulang-ulang datang ke rumah sakit atau dateng ke puskesmas, pasien yang seperti ini ya memang rujukannya rutin, kemampuannya juga terbatas sehingga dengan demikian kita bebaskan," ucapnya.
Pemprov DKI Jakarta juga memasukkan pelajar dan mahasiswa dari kelompok tidak mampu yang belum menerima KJP Plus atau KJMU ke dalam kategori tambahan.
Meski demikian, penerima dari kelompok ini harus memenuhi ketentuan tertentu yang nantinya ditetapkan lebih lanjut oleh pemerintah daerah.
"Berikutnya pelajar dan mahasiswa tidak mampu di luar KJP, KJMU. Jadi yang tidak menerima KJP dan KJMU, tetapi mahasiswa yang dianggap tidak mampu nanti ada syarat dan sebagainya yang akan diatur lebih lanjut yang diatur dalam Peraturan Gubernur," ucapnya.
Baca Juga: Abu Vulkanik Anak Krakatau Hujani Jakarta, Transjakarta Nonaktifkan Lift dan Eskalator
Dua kategori lain yang masuk dalam daftar tambahan ialah UMKM binaan dan warga yang menjadi korban bencana alam maupun masih berada dalam masa pemulihan pascabencana.
Pramono menilai pelaku UMKM binaan juga perlu mendapatkan keringanan karena kondisi ekonomi setiap pelaku usaha tidak selalu sama.
"Berikutnya adalah UMKM binaan. Kita ingin memberikan. Karena UMKM binaan ini kan banyak sekali di Jakarta. Tidak semua UMKM itu dalam kondisi seperti ini, kemampuan untuk memanfaatkan transportasi kalau tidak diberikan subsidi atau digratiskan berat bagi yang bersangkutan," jelasnya.
Adapun korban bencana alam yang masih menjalani proses pemulihan juga akan dimasukkan sebagai penerima fasilitas transportasi umum gratis.
"Yang berikutnya korban bencana alam, atau bencana yang sedang dalam pemulihan. Jadi ada 6 tambahan itu yang akan digratiskan," lanjutnya.
Dengan tambahan enam kategori tersebut, total terdapat 21 golongan masyarakat yang mendapatkan hak menggunakan transportasi umum secara gratis di Jakarta.
Sebelum kebijakan baru diberlakukan, terdapat 15 kelompok yang telah lebih dulu memperoleh fasilitas tersebut.
Kelompok tersebut antara lain peserta didik pemegang KJP Plus dan KJMU, penerima bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar bagi anak, serta penghuni rumah susun sederhana sewa.
Fasilitas gratis juga diberikan kepada tim penggerak PKK dan kelompok PKK, PJLP serta pegawai non-ASN Pemprov DKI Jakarta, ASN dan pensiunan PNS Provinsi DKI Jakarta, serta penyandang disabilitas.
Selanjutnya, penerima lainnya terdiri atas penduduk lanjut usia atau lansia, veteran Republik Indonesia, karyawan swasta yang memiliki Kartu Pekerja Jakarta, serta pendidik dan tenaga kependidikan pada jenjang pendidikan anak usia dini.
Sementara itu, penjaga rumah ibadah, penduduk Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, juru pemantau jentik, pengurus karang taruna, dasawisma atau pengurus posyandu, hingga anggota TNI dan Polri juga termasuk dalam daftar penerima layanan transportasi umum gratis.
Perluasan cakupan penerima transportasi umum gratis tersebut akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2027.***




