POJOKSATU.id, PURWAKARTA – Ternyata selama ini Anne Ratna Mustika mendapatkan nafkah dari Dedi Mulyadi hingga ratusan juta rupiah, berbanding terbalik dengan gugatannya yang mengatakan tidak di nafkahi oleh Wakil Ketua Komisi IV DPR RI tersebut.
Hal itu seperti disampaikan oleh tim kuasa hukum Dedi Mulyadi yaitu Aa Ojat Sudrajat, saat berbincang dengan pojoksatu.id. Bukti – bukti aliran dana untuk Anne itu, nanti akan dibuka di pengadilan agama.
“Nilainya bisa mencapai ratusan juta, diantaranya ada beberapa barang yang dipakai oleh Anne harganya mencapai puluhan juta rupiah,” kata Aa Ojat, mengawali pembicaraan dengan pojoksatu.id.
Rabu kemarin (18/01), lanjut Aa Ojat, pihak penggugat menghadirkan saksi-saksi, yang mana para saksi penggugat lemah dalam memberikan kesaksiannya, mereka tidak pernah melihat Anne dan Dedi cekcok atau bertengkar secara langsung.
“Mereka hanya mendengar, itupun katanya,” jelas Aa Ojat.
Sedangkan untuk Rabu nanti (25/01) gilaran pihak tergugat yang akan menghadirkan saksi, Aa Ojat yakin saksi yang akan dihadirkan oleh pihaknya nanti bisa mementahkan kesaksian para saksi yang dihadirkan penggugat.
Baca Juga : Saksi Anne Disidang Lemah Berkesaksian ‘Katanya’, Akui Ada Ikut Campur Guru Ngaji Pengaruhi Gugatan Cerai
“Kita juga punya bukti aliran dana transfer, itu sudah jelas bahwa selama ini Dedi Mulyadi memberikan nafkah. Catat ya, Dedi Mulyadi memberikan nafkah titik tidak pakai koma,” tegas Aa Ojat, sambil mengatakan nama barang-barang yang diberikan kepada Anne yang nilainya puluhan juta rupiah.
Sayangnya, Aa Ojat tidak ingin membuka nama-nama barang yang nilainya puluhan juta kepada publik saat ini, namun kemungkinan akan dibuka ke publik saat usai sidang hari Rabu mendatang.
“Nama barang puluhan juta itu jangan disebutkan sekarang ya, mungkin Rabu setelah sidang nanti atau Rabu berikutnya. Karena itu merupakan salah satu bukti konkrit yang tidak bisa terbantahkan,” beber Aa Ojat.
Kemudian, sebagai pihak tim kuasa hukum dari Dedi Mulyadi, Aa Ojat telah menyiapkan berbagai kemungkinan yang terjadi kedepannya saat putusan hakim sudah ditetapkan nanti.
“Putusan hakim itu kan ada dua, diterima atau di tolak. Seandainya di terima gugatan yang dilayangkan penggugat oleh hakim, kita sebagai kuasa hukum tergugat akan melakukan langkah berikutnya. Tapi masih rahasia ya,” kata Aa Ojat, sambil tersenyum.
Baca Juga : Dedi Sebut Anne Ratna Mustika Sering Ke Orang Pintar Atau ‘Pananyaan’, Guru Ngajinya Bukan Ketua PCNU Purwakarta
Dalam perkara gugatan cerai seperti ini, lanjut Aa Ojat, umumnya hakim pengadilan agama akan mempertimbangkan berbagai hal dalam mengambil keputusan. Yaitu bila dalil gugatan yang bisa dibuktikan menurut aturan yang berlaku, dapat membuat hakim mengabulkan gugatan perceraian.
“Apabila penggugat tidak dapat membuktikan dalil gugatannya, utamanya mengenai alasan perceraian yang diajukan oleh Anne sebagai dasar pengajuan cerai dari suaminya, maka besar kemungkinan hakim akan menolak gugatan perceraian tetsebut,” beber Aa Ojat, menjelaskan panjang lebar.
Kunci dari semua itu, lanjutnya, gagalnya dalil yang disampaikan oleh pihak penggugat hingga di tolak oleh majelis hakim yaitu para saksi yang dihadirkan di sidang lemah kesaksiannya.
“Bila saksi dinilai oleh hakim tidak cukup menguatkan alat bukti yang belum cukup, besar kemungkinan gugatannya akan ditolak. Tapi, semua bisa tidak sesuai dengan prediksi. Sehingga kita sudah menyiapkan rencana A, rencana B dan seterusnya. Yang jelas, kita akan buktikan bahwa apa yang disampaikan penggugat akan termentahkan, dengan saksi-saksi dan hukti-bukti yang kita miliki. Salah satunya pembuktian masalah nafkah yang diberikan oleh Dedi Mulyadi kepada Anne,” tutup Aa Ojat, mengakhiri pembicaraannya. (Ade Winanto / pojoksatu)




