POJOKSATU.ID- Keluarga Madura Yogyakarta (KMY) bersama Paguyuban Toko Kelontong Madura menggelar doa bersama dan menyampaikan aspirasi di Polresta Yogyakarta, Senin,12 Oktober 2026.

Mereka meminta penanganan laporan terkait penutupan toko kelontong dilakukan secara adil dan profesional.

Koordinator Umum aksi, Aan Hidayat, mengatakan kedatangan warga Madura tersebut merupakan bentuk solidaritas terhadap pengurus KMY yang dilaporkan oleh Suharip, sesama warga Madura.

Menurutnya, persoalan tersebut berawal dari penerapan kesepakatan internal paguyuban mengenai jarak antar toko kelontong.

Aan menjelaskan, paguyuban memiliki aturan jarak minimal 300 meter antar toko kelontong milik pengusaha Madura.

Kesepakatan tersebut dibuat untuk mencegah persaingan yang berujung konflik serta menjaga kerukunan antar pengusaha dan masyarakat setempat.

Ia menyebut, sebelum penutupan dilakukan, paguyuban telah menempuh tahapan sosialisasi, pemberian somasi, hingga upaya penyelesaian secara kekeluargaan.

Namun, persoalan berlanjut ke ranah hukum setelah pemilik toko melaporkan pengurus paguyuban.

Sementara itu, Kanit 5 Ditreskrimum Polresta Yogyakarta, Ipda Hendra Dinata, menjelaskan laporan Suharip diterima pada 7 Juli 2026.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pengambilan barang tanpa izin saat penutupan toko kelontong.

Menurut Hendra, penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi untuk mendalami fakta-fakta di lapangan. Setelah itu, penyidik akan mempertimbangkan pemeriksaan ahli sebagai bagian dari proses penanganan perkara.

“Ini masih berproses. Kita ikuti dulu tahap demi tahap pemeriksaan saksi,” ujarnya dikutip.

Hendra menambahkan, pihak kepolisian telah dua kali mengupayakan mediasi antara pelapor dan pihak terlapor, tetapi belum mencapai kesepakatan.

Pada mediasi kedua, pelapor disebut tidak dapat hadir karena sakit sehingga penjadwalan ulang masih akan dikonfirmasi.

Ia mengatakan penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice dimungkinkan apabila kedua belah pihak mencapai kesepakatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, KMY meminta kepolisian menangani perkara secara objektif dan transparan.

Mereka juga berharap pemerintah daerah dapat hadir untuk memfasilitasi pengaturan usaha toko kelontong agar tidak memicu konflik sosial.

KMY menegaskan bahwa kesepakatan jarak antar toko merupakan aturan internal organisasi yang bertujuan menjaga ketertiban dan kerukunan.

Namun, dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk diperiksa berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku.

Hingga Senin 12 Oktober 2026, berdasarkan keterangan kepolisian, perkara tersebut masih dalam tahap pemeriksaan saksi dan belum diputuskan untuk dihentikan maupun dilanjutkan ke tahap berikutnya***