POJOKSATU.id - Kasus korupsi pengelolaan komoditas timah yang melibatkan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis akhirnya mencapai titik terang.

Hal tersebut, lantaran pada Senin (23/12/2024) ini, telah dijatuhkan putusan sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Dalam kasus ini, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara selama enam tahun enam bulan, kepada Harvey Moeis karena terbukti bersalah atas tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Baca Juga: Tangis Haru Aisar Khaled Berpamitan Kepada Sang Ibu Kembali Ke Indonesia, Ada Apa?

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp1 miliar kepada terdakwa.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara, selama enam tahun enam bulan dan denda uang Rp1 miliar," katanya dikutip pada Senin (23/12/2024).

Hukuman tersebut, tentu jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: Satpol PP Karawang Sikat Tempat Hiburan Malam Ilegal di Plaza Cikampek

Dimana, sebelumnya JPU meminta agar terdakwa Harvey Moeis dijatuhi hukuman pidana penjara, selama 12 tahun.

Meski begitu, dalam putusan tersebut majelis hakim juga memerintahkan Harvey Moeis untuk membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar, selambat-lambatnya satu tahun setelah putusan.

Apabila dalam jangka waktu itu Harvey Moeis tidak membayar uang pengganti. Maka harta benda yang dimilikinya akan disita untuk menutupi uang pengganti.

Baca Juga: 'HOP' Debut Peringkat 1, Stray Kids Catat Rekor Baru sebagai Artis dengan Album Terbanyak Puncaki Billboard 200

Namun, jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.***