POJOKSATU.id, JAKARTA –Terkait temuan Ombudsman di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kemenimipas telah memeriksa eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Selain Sambo, Kemenimipas juga telah memeriksa dua napi kasus korupsi tata kelola timah, Ahmad Albani dan Hasan Tjhie.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Mashudi, mengatakan mereka telah meminta keterangan dari dua warga binaan, Ahmad Albani dan Hasan Tjhie, yang ditemukan oleh Ombudsman dan pada saat itu berada di area SAE (Sarana Asimilasi dan Edukasi).
Baca Juga: Terungkap di RDP, CCTV Sengaja Tak Dipasang di Rumah Dinas Lapas Cibinong ke Arah Kamar Mewah
Mashudi dalam rapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (28/9/2026) menyebutkan, alasan dua napi kasus timah itu bisa ada di area SAE, Mashudi menyebut masih didalami.
Dia belum bisa menyampaikan kesimpulan karena masih dalam proses investigasi.
"Nanti kita sampaikan. Semua kita periksakan kan oleh apa namanya, tim kami, dari dari gabungan dari Irjen termasuk dari Pemasyarakatan. Ini. Nanti kita akan sampaikan hari Kamis. Kita nggak bisa mengambil kesimpulan sebelum nanti hasil daripada pemeriksaan ini bisa terang, kita akan sampaikan," kata Mashudi.
Baca Juga: Ferdy Sambo Diperiksa Ditjenpas Bersama 54 Warga Binaan Lapas Cibinong Buntut Kamar Mewah
Dalam rapat di DPR, Mashudi juga menyebut narapidana Ferdy Sambo telah diperiksa terkait temuan klaster mewah di Lapas Cibinong. Total 55 warga binaan telah diambil keterangan oleh petugas.
"Ditpamintel dan Ditpatnal melakukan pemeriksaan 21 warga binaan asimilasi di SAE (Sarana Asimilasi dan Edukasi), 33 warga binaan perkara tipikor, dan 1 binaan atas nama Ferdy Sambo kasus pidana umum," kata Mashudi.
Diketahui, Ahmad Albani merupakan terpidana kasus korupsi PT Timah.
Pada 2024, ia divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Hukumannya diperberat menjadi 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada Februari 2025.
Sementara itu, hukuman narapidana Hasan juga diperberat menjadi 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada 2025.
Semula majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada 2024 menjatuhkan vonis 5 tahun.***




