POJOKSATU.id - Perombakan kabinet kembali menjadi sorotan setelah Presiden Prabowo Subianto melantik sembilan pejabat dalam reshuffle kabinet jilid kedelapan. 

Pergantian ini mencakup posisi di lingkungan TNI, Kementerian Pertahanan, Kementerian Pertanian, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta sejumlah badan pemerintah.

Di tengah perubahan susunan pejabat tersebut, ada hal penting yang menarik dicermati, yakni aturan yang menjadi dasar presiden melakukan reshuffle. 

Apakah pergantian jabatan kabinet sepenuhnya berada di tangan kepala negara, atau tetap memiliki batasan hukum?

Dalam sistem pemerintahan Indonesia, presiden memang mempunyai kewenangan mengangkat dan memberhentikan menteri. 

Namun, kewenangan itu tetap berada dalam kerangka konstitusi dan prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik.

Hak Prerogatif Presiden Bukan Kekuasaan Tanpa Batas

Landasan konstitusional kewenangan presiden dalam menyusun kabinet antara lain terdapat dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 ayat (2) UUD 1945. 

Pasal tersebut menjadi dasar bagi presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan serta mengangkat dan memberhentikan menteri negara.

Ketentuan terkait kementerian juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara beserta perubahannya. 

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan memuat prinsip yang perlu diperhatikan dalam penggunaan kewenangan pemerintahan.

Artinya, reshuffle merupakan bagian dari kewenangan presiden dalam sistem presidensial. 

Meski begitu, keputusan pergantian pejabat idealnya memiliki pertimbangan yang rasional, proporsional, serta berorientasi pada kebutuhan pemerintahan dan kepentingan masyarakat.

Dalam praktiknya, perombakan kabinet dapat dilakukan untuk mengevaluasi kinerja, mengisi posisi yang kosong, menyesuaikan kebutuhan organisasi, atau memperkuat pelaksanaan program pemerintah.

Empat Prinsip yang Perlu Menjadi Pertimbangan

Selain dasar hukum positif, pelaksanaan reshuffle juga dapat ditelaah melalui perspektif siyasah dusturiyah, yakni kajian politik dan ketatanegaraan dalam fikih Islam.

Sebuah penelitian dalam KARTIKA: Jurnal Studi Keislaman edisi Agustus 2026 berjudul Kewenangan Presiden dalam Reshuffle Kabinet di Indonesia (Tinjauan Siyasah Dusturiyah) menguraikan empat prinsip yang relevan untuk menilai penggunaan kewenangan tersebut.

Pertama, prinsip keadilan atau 'adl. Pergantian pejabat idealnya didasarkan pada pertimbangan yang adil, termasuk kompetensi dan evaluasi kinerja, bukan semata-mata kepentingan tertentu.

Kedua, amanah. Jabatan publik merupakan tanggung jawab yang harus dijalankan dengan penuh kehati-hatian. 

Karena itu, keputusan mengenai susunan kabinet sebaiknya dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Ketiga, musyawarah atau syura. Walaupun keputusan reshuffle merupakan kewenangan presiden, masukan dan pertimbangan dari berbagai pihak dapat membantu menghasilkan kebijakan yang lebih matang.

Keempat, kemaslahatan atau maslahah mursalah. Perubahan jabatan seharusnya membawa manfaat bagi masyarakat, misalnya melalui peningkatan efektivitas pemerintahan dan kualitas pelayanan publik.

Penelitian tersebut menilai bahwa reshuffle kabinet yang dikaji dalam konteks pemerintahan Prabowo pada 2025 sah secara konstitusional, tetapi pelaksanaannya dinilai belum sepenuhnya mencerminkan keempat prinsip tersebut. 

Penilaian itu berkaitan dengan persoalan transparansi, indikator evaluasi kinerja, proses pengambilan keputusan, dan dampak kebijakan.

Temuan tersebut merupakan hasil kajian akademik terhadap praktik reshuffle pada periode yang diteliti, bukan penilaian otomatis terhadap seluruh keputusan pergantian pejabat berikutnya.

Sembilan Pejabat yang Dilantik Prabowo

Dalam reshuffle kabinet jilid kedelapan yang dilaksanakan pada Kamis, 15 Oktober 2026, terdapat sembilan pejabat yang dilantik untuk mengisi sejumlah posisi strategis.

Berikut daftar pejabat beserta jabatan barunya:

  1. Jenderal Maruli Simanjuntak sebagai Wakil Panglima TNI.

  2. Jenderal Tandyo Budi Revita sebagai Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD).

  3. Marsekal TNI Yusuf Jauhari sebagai Wakil Menteri Pertahanan bidang Logistik Industri Pertahanan dan Teknologi.

  4. Jenderal TNI Richard Taruli Horja Tampubolon sebagai Wakil Menteri Pertahanan bidang Strategi Doktrin dan Pembangunan Kekuatan.

  5. Dr. Alim Setiawan Slamet sebagai Wakil Menteri Pertanian.

  6. M. Maulana Bungaran sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

  7. Letnan Jenderal Kristomei Sianturi sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

  8. Prof. Dr. Satyawan Pudyatmoko sebagai Kepala Badan Pengelolaan Gambut dan Mangrove Nasional.

  9. Mayjen Sriyanto sebagai Wakil Kepala Badan Pengelolaan Gambut dan Mangrove Nasional.

Pergantian Maruli Simanjuntak dan Tandyo Budi Revita berkaitan dengan posisi Wakil Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Darat. 

Sementara itu, penunjukan Yusuf Jauhari dan Richard Tampubolon menambah dua wakil menteri di Kementerian Pertahanan.

Perubahan lainnya mencakup pengisian jabatan wakil menteri di sektor pertanian serta imigrasi dan pemasyarakatan, disertai pergantian pimpinan pada lembaga penanggulangan bencana dan pengelolaan gambut serta mangrove.***