POJOKSATU.ID, ASAHAN - Untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Polres Asahan menggelar sosialisasi dan menghimbau tentang bahaya Karhutla, dibeberapa wilayah hukum Polres Asahan.
Adapun sosialisasi tersebut dilakukan oleh Bhabinkamtibmas di tiga kecamatan yaitu, Kecamatan Sei Kepayang, Kecamatan Simpang Empat, Kecamatan Air Joman, dan Kecamatan Tinggi Raja pada Kamis Kabupaten Asahan, (23/3/2023).
Berdasarkan penelusuran Pojoksatu melalui Instagram @humas_polresasahan, pada Jumat (24/3), diketahui personil polisi yang bertugas adalah Bhabinkamtibmas Polsek Sei Kepayang Aiptu M. Ikhwan Manurung, Bhabinkamtibmas Polsek Simpang Empat Aiptu S. Sinuhaji, Bhabinkamtibmas Polsek Air Joman Aiptu M. Kodri. serta Bhabinkamtibmas Polsek Parapat Janji Aipda Musliadi dan Bripka A Siahanan.
"Penting melakukan koordinasi kepada pihak terkait untuk memastikan rasa aman dan kondusif di tengah masyarakat," ujar Aiptu M. Ikhwan Manurung
Pada kegiatan tersebut dilaksanakan juga pemasangan spanduk larangan membakar hutan dan lahan, sebagai himbauan kepada masyarakat tentang bahayanya pembakaran hutan dan lahan.
“Kepada warga masyarakat diharapkan dapat mengetahui bahaya dan sanksi yang diberikan jika melakukan pembakaran hutan dan lahan,” ujar Aiptu M. Kodri.
Selain itu, Bhabinkamtibmas juga menghimbau bahayanya membuka hutan atau lahan dengan cara membakar, karena bisa merusak ekosistem, pencemaran udara, gangguan kesehatan. Bagi masyarakat yang melakukan pembakaran hutan akan dikenakan sanksi hukuman pidana.
““Dengan adanya sosialisasi ini kami berharap kepada masyarakat untuk semakin sadar, paham, dan mengerti resiko dari Karhutla, serta bisa melakukan langkah penanggulangannya sehingga pada akhirnya nanti bisa mengantisipasi terjadinya karhutla khususnya di wilayah hukum Polres Asahan," tutup Aiptu M. Kodri (TIK/pojoksatu)




