POJOKSATU.id, JAKARTA- Kebengisan tersangka Mario Dandy satu persatu mulai terbongkar.

Ternyata Mario sempat menyebarkan video dan foto-foto penganiayaan David ke beberapa temannya.

Dua di antara tiga teman yang telah menerima video dan foto sudah terkonfirmasi identitasnya.

Namun pihak kepolisian belum membeberkan identitas kedua rekan Mario tersebut.

"Ada tiga orang. Dua penerima sudah terkonfirmasi," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat (17/3/2023).

BACA : Luruskan Pernyataan Kajati Soal Kasus Mario Dandy, Tawaran Restorative Justice Rupanya Hanya Berlaku untuk Agnes

Kombes Hengki belum mengatahui motif tersangka Mario mengirimkan foto dan video korban.

Hanya saja, kata dia, ada foto-foto yang sadis, yakni foto-foto luka David turut dikirim ke tiga orang tersebut.

"Foto korban saat luka-luka juga dikirim pelaku. Ini masih di dalami (motifnya)," ujarnya.

Seperti diketahui Mario Dandy dan Shane Lukas telah dilakukan penahanan terkait kasus penganiayaan David.

Kemudian menyusul penahanan Agnes Gracia yang merupakan kekasih tersangka Mario.

Agnes sebagai pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum mulai ditahan pada Rabu (8/3/2023) di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS)Mario disangkakan pasal baru yaitu pasal 355 KUHP ayat 1 subsider 354 ayat 1 KUHP lebih subsider 353 ayat 2 KUHP lebih lebih subsider 351 ayat 2 KUHP dan atau 76c juncto 80 UU PPA dengan ancaman 12 tahun penjara.

Sementara untuk tersangka Shane dijerat pasal 355 ayat 1 Jo pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c Und

Sedangkan untuk pelaku AG, pasal 76 c jo pasal 80 UU perlindungan anak dan atau 355 ayat 1 Jo 56 subsider 353 ayat 1 KUHP subsider 351 ayat 2 KUHP. (Firdausi/pojoksatu)