Luruskan Pernyataan Kajati Soal Kasus Mario Dandy, Tawaran Restorative Justice Rupanya Hanya Berlaku untuk Agnes

Mario Dandy dan Agnes Gracia
Mario Dandy dan Agnes Gracia

POJOKSATU.id, JAKARTA – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta meluruskan pernyataan Kajati soal tawaran keadilan restoratif atau restorative justice dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ade Sofyan mengatakan, tawaran restorative justice yang ramai diperbincangkan hanya berlaku untuk pelaku anak yakni AG (15).

Hal itu dikarenakan AG yang memiliki kesempatan lolos dari jerat pidana karena statusnya yang masih di bawah umur.

“Statement Kajati DKI Jakarta memberikan peluang untuk menawarkan memberikan diversi kepada Anak AG yang berkonflik dengan hukum semata-mata hanya mempertimbangkan masa depan anak sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak,” kata Ade Sofyan dalam keterangan, Jumat (17/3/2023).


Restorative justice atau keadilan restoratif sejati adalah upaya penyelesaian perkara tindak pidana melalui dialog dan mediasi. Namun, upaya ini bisa ditempuh apabila tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak.

Kejaksaan masih mempertimbangkan upaya tersebut karena peran AG tidak secara langsung melakukan kekerasan terhadap korban.

Meski begitu, Ade menegaskan bahwa proses perdamaian melalui RJ hanya bisa dilakukan apabila korban dan keluarganya menyetujui menempuh jalur itu.

“Apabila korban dan keluarga tidak memberikan upaya damai khusus terhadap pelaku anak AG yang berkonflik dengan hukum, maka upaya restorative justice tidak akan dilakukan,” tegasnya

Ade juga menegaskan bahwa RJ tak berlaku untuk tersangka Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19) yang menjadi tersangka dalam kasus ini. Hal ini dikarenakan keduanya merupakan pelaku utama yang menyebabkan korban luka berat.

“Sehingga ancaman hukumannya lebih dari batas maksimal RJ, dan menjadikan penuntut umum untuk memberikan hukuman yang berat atas perbuatan yang sangat keji,” kata dia.

Melalui keterangan ini, Ade meluruskan pernyataan yang disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Reda Manthovani. Menurutnya, banyak pihak yang salah mempersepsikan tawaran RJ sehingga dinarasikan berlaku bagi semua yang terlibat. (Fandi/Pojoksatu)