POJOKSATU.id, SUMUT - Imbas kasus penganiayaan Aditya Hasibuan, anak AKBP Achiruddin Hasibuan terus menjadi pembicaraan publik. Penganiayaan yang dilakukan anaknya pada Desember 2022 lalu terhadap KA (18) membuat Achiruddin dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Bin Ops Ditnarkoba Polda Sumut.
Penganiayaan brutal, itu disaksikan langsung oleh Achiruddin. Bukan malah melerai, dia membiarkan anaknya menghujani KA dengan pukulan. Bahkan, dalam video yang beredar, Achiruddin diduga menyemangati anaknya untuk menghajar korban. Aditya sudah menjadi tersangka. Ayahnya, terbukti melanggar kode etik kepolisian. Keduanya kini ditahan di Mapolda Sumut.
BACA JUGA: Viral Video Penganiayaan Brutal Aditya Anak Kompol Abdul Rahman, Padahal Dilaporkan 22 Desember 2022
Kapolda Sumut melalui Direktur Kriminal Umum Polda Sumut, Komisaris Besar Sumaryono mengatakan, pihaknya berencana memeriksa kejiwaan Achiruddin.
"Kemungkinan satu sampai dua hari ini akan kita periksa bersamaan dengan bekerjasama dengan karo SDM Polda Sumut secara pendalaman dari sisi psikologi," ujar Sumaryono.
Polisi juga telah menggeledah rumah AKBP Achiruddin yang berada di kawasan Medan Helvetia, Kota Medan pada Rabu (26/4/2023). Sejumlah barang bukti diamankan serta polisi juga telah mengkonstruksi sketsa TKP penganiayaan.
Sejauh ini pihaknya sudah memeriksa 10 saksi, dan masih mendalami peran orang-orang yang terlihat di dalam video penganiayaan yang viral di lini masa media sosial. Tidak menutup kemungkinan, bakal ada tersangka baru dalam kasus ini.
“Secepatnya dari hasil pendalaman kami ini akan kita sampaikan lebih lanjut terhadap jurnalis,” kata Sumaryono usai penggeledahan.
BACA JUGA: Sempat Tak Diperbolehkan Masuk, Polda Sumut Amankan Decoder CCTV Mati dari Rumah AKBP Achirudin
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mengecam kasus penganiayaan yang dilakukan Aditya Hasibuan, terkait hal tersebut AKBP Achiruddin berpotensi menjadi tersangka. Kasus ini menambah daftar panjang, kasus arogansi anak pejabat di Indonesia. Menyusul kasus anak pejabat Dirjen Pajak Rafael Alun, Mario Dandy beberapa waktu lalu.
“Ini semakin mencoreng wajah kepolisian di tengah upaya perbaikan citranya,” ujar Direktur LBH Medan Irvan Syahputra.
BACA JUGA: 2 Kesamaan Kasus Aditya Hasibuan dan Mario Dandy Gegara ‘Wanita’, Karir Orang Tua Berakhir Akibat Ulah Anak
Irvan mendorong Polda Sumut terus menelusuri kasus itu dengan transparan. AKBP Achiruddin, kata dia, berpotensi dipidana karena membiarkan penganiyaan di depan matanya. Termasuk memberikan provokasi terhadap anaknya sendiri.
“Sudah sepatutnya mendapatkan sanksi tegas yaitu pemecatan/Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Dan tidak cukup hanya itu perbuatan tersebut dinilai telah melanggar ketentuan pidana. Maka sudah seharusnya diproses secara hukum pidana dan diadili demi tegaknya hukum,” ujar Irvan.
BACA JUGA: Kapolri Diminta Tindak Tegas Aditya Hasibuan Anak AKBP Achiruddin, Apalagi Kasusnya Sudah Menyedot Perhatian
Video penganiayaan Aditya Hasibuan terhadap KA viral di media sosial. Kasus itu dipicu obrolan di media sosial. Kemudian Aditya melakukan perusakan spion mobil mini cooper yang dikendarai KA, 21 Desember 2022. Pada 22 Desember 2022, KA dan beberapa temannya datang ke rumah Adit. Mereka ingin meminta pertanggungjawaban kerusakan spion. Bukan ganti rugi, malah bonyok didapat.
Mahasiswa Universitas Manchester, Inggris itu mendapat luka yang cukup parah. Aditya terancam dijerat dengan pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan dengan ancaman 5 tahun penjara. Polisi juga tengah mendalami unsur Pasal 170 KUHPidana tentang melakukan kekerasan secara BERSAMA-SAMA. (*/TIK/pojoksatu).
BACA JUGA: AKBP Achiruddin Belum Tersangka, Ditahan Terpisah dengan Anaknya di Sel Propam dan Ditreskrimum




