POJOKSATU.ID, TANJUNG BALAI - Presiden Joko Widodo memberi arahan terkait larangan penjualan pakaian atau sepatu bekas asal luar negeri (thrifting). Pihak berwenang khususnya Kepolisian dan Bea Cukai menyikapi arahan tersebut dengan langkah tegas, dengan melakukan penindakan secara masif.
Pelarangan itu dinilai mampu, menyelamatkan produk serupa asal dalam negeri, dengan dalih menyelamatkan perekonomian bangsa.
BACA JUGA: Kapolres Tanjung Balai Agendakan Patroli Skala Besar Tindak Lanjut Paradigma Impor Pakaian Bekas
Namun di sisi lain, kebijakan itu justru menuai pertentangan dari para pedagang berang bekas impor yang selama ini menggantungkan nasibnya pada produk tersebut.
Hal itu ditunjukkan seorang pria di Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara yang selama ini menjadi pedagang thrifting.
Sebagai bentuk protes, pedagang bernama Arjuna Winata tersebut, nekad melakukan aksi membakar sepatu bekas impor. Tak hanya menentang pemerintah atas kebijakan larangan impor barang bekas, ia juga menantang Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan untuk menggelar debat publik secara terbuka .
"Kebijakan larangan impor pakaian dan sepatu bekas yang sekarang dikenal dengan istilah thrifting kami nilai kebijakan tersebut diskriminatif dan tanpa data yang jelas serta menyudutkan satu pihak," ungkap Arjuna kepada wartawan, Selasa (28/3/2023).
Karena itu, lanjut Arjuna, pemerintah khususnya Menteri Perdagangan harus menggelar debat secara terbuka guna mencari solusi akan nasib pedagang thrifting khususnya di Tanjung Balai yang jumlahnya mencapai ribuan orang, yang selama mata pencahariannya bergantung dari berjualan pakaian atau sepatu bekas.
"Wajar rata-rata penduduk di sini menggantungkan hidupnya dari berjualan barang impor karena Kota Tanjung Balai merupakan kawasan pelabuhan yang tidak memiliki lahan pertanian ataupun perkebunan," kecamnya.
Arjuna juga membantah pendapat pemerintah dengan mengatakan impor pakaian atau sepatu bekas mengganggu UMKM. Karena menurutnya, pangsa pasarnya beda, target pembelinya juga beda. Karenanya, ia meminta pemerintah untuk meninjau kembali kebijakan yang dapat membunuh mata pencaharian rakyat kecil.
"Akibat dari larangan menjual pakaian dan sepatu bekas impor, berpengaruh terhadap aktivitas jual beli di pasar TPO Tanjung Balai yang merupakan Central pakaian bekas di Sumut sejak puluhan tahun yang lalu dengan berdirinya 480 kios. Karena begitu kebijakan itu bergulir, sejak beberapa hari terakhir, gudang-gudang penyimpanan barang thrifting tutup , takut dirazia petugas," pungkasnya. (TIK/pojoksatu)
BACA JUGA: Polres dan Pemko Tanjung Balai Perbolehkan Berjualan Pakaian Bekas di Pasar TPO


.webp)

