POJOKSATU.ID, TANJUNG BALAI – Kota Tanjung Balai dikenal sebagai salah satu wilayah penjualan pakaian bekas di Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Saat ini pemerintah memperketat pelarangan jual beli pakaian bekas impor, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan No 18/2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Terkait dengan hal tersebut Kapolres Tanjung Balai, bersama Bea dan Cukai Teluk Nibung, Dinas Perindag Tanjung Balai, serta instansi lainnya mengadakan rapat koordinasi dalam rangka tindak lanjut paradigma impor pakaian bekas, Selasa (28/3/2023).
BACA JUGA: Kapolres Tanjung Balai Agendakan Patroli Skala Besar Tindak Lanjut Paradigma Impor Pakaian Bekas
Menurut Bea dan Cukai Teluk Nibung, yang diwakili oleh Musliadi, bahwa Bea dan Cukai telah mengaktifkan patroli laut untuk mencegah masuknya barang ilegal berupa ball press yang masuk ke Tanjung Balai.
“Kota Tanjung Balai ini sudah terkenal dengan Penjualan pakian bekas. Dalam hal ini kami Bea dan Cukai sudah mulai mengaktifkan Patroli laut kami untuk mencegah masuknya barang ilegal berupa ball pres ke Wilayah Kota Tanjungbalai,” ujar Musliadi.
Ditambahkannya pengawasan di wilayah laut merupakan perintah yang diberikan oleh Kanwil Sumut.
“Kami juga sudah diperintahkan oleh Kanwil Sumut dalam pengawasan laut harus lebih di optimalkan karena Tanjung Balai merupakan sorotan dalam permasalahan Pakaian bekas dan masuknya barang ilegal Ball pres,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Diperindag) Tanjung Balai, Yusnita Clara Sidabutar, bahwa pakaian bekas yang sudah ada di Tanjung Balai harus menjadi pemikiran bersama, karena menjadi salah satu mata pencaharian masyarakat Tanjung Balai.
“Dari sisi ketentuan Disperindag mendukung, namun barang yang sudah beredar di sini harus menjadi pemikiran buat kita bersama. barang yang beredar di TPO saat ini harus di habiskan dulu, selanjutnya untuk barang baru yang mau masuk ke wilayah Kota Tanjung Balai, baik dari jalur darat dan laut harus dilakukan penindakan. Dari sisi lain memang penjualan pakaian bekas ini menjadi penghasilan bagi masyarakat dan menjadi mata pencaharian.” ujar Yusnita
Kapolres Tanjung Balai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi menyimpulkan bahwa lokasi TPO tidak akan dilakukan penindakan, namun akan dilakukan pengawasan terkait pendistribusiannya.
“Untuk wilayah TPO tidak kita lakukan penindakan, namun kita tetap melakukan pengawasan terkait pendistribusiannya melalui jalur laut maupun darat. Fokusnya yaitu untuk mencegah dan memberikan edukasi kepada masyarakat.” tegas Kapolres Tanjung Balai. (TIK/pojoksatu)